Balon Udara Liar Mengancam Keselamatan Penerbangan Selama Lebaran

- Redaksi

Saturday, 5 April 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan bahwa terdapat 19 laporan dari pilot tentang gangguan balon udara liar selama Lebaran.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang keselamatan penerbangan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami ketentuan dalam menerbangkan balon udara. Tanpa memahami aturan menerbangkan balon udara dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dalam keterangan seperti pada website Kemenhub, Jumat (4/4/2025

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 tahun 2018, penggunaan balon udara harus memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu, seperti pelaporan penggunaan, warna dan ukuran balon, batasan area penggunaan, dan lain-lain.

Baca Juga :  Jelang HUT Jakarta ke-498, Rano Karno Ziarah ke TMP Kalibata

Namun, banyak balon udara liar yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dan berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.

AirNav Indonesia, pengatur lalu lintas penerbangan di Indonesia, melaporkan bahwa terdapat 19 laporan pilot tentang gangguan balon udara liar hingga 3 April 2025.

“Guna antisipasi peningkatan gangguan balon udara liar, kami telah melakukan langkah-langkah antara lain sosialisasi melalui media sosial maupun turun ke lokasi, koordinasi dengan Pemerintah daerah setempat dan Kepolisian serta Masyarakat guna langkah pencegahan dan penertiban dilapangan.Kami juga mendukung festival balon udara yang ditambatkan sesuai ketentuan serta program tanggung jawab sosial lingkungan masyarakat, melalui surat edaran nomor AU.303/3/12/DRJU.DNP.2025 tanggal 14 Maret 2025 dan telah ditindaklanjuti dilapangan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan AirNav Indonesia,” ujar Lukman.

Baca Juga :  Penipuan Berkedok Pengobatan di Ponorogo: Korban Rugi hingga Rp 14 Juta

Lukman, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, menyatakan bahwa penerbangan balon udara bebas dan tidak terkendali dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan merugikan masyarakat. Balon udara liar juga dapat jatuh di rumah warga dan menyebabkan pemadaman listrik.

Terkait dengan hal ini, Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan menyatakan bahwa siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang, dan barang, serta penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000.

Berita Terkait

Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair? Berikut Update Terbarunya!
Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional
Kilang Minyak Iran Terbakar: Langit Teheran Menghitam Akibat Serangan
Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed Demi Masa Depan Generasi Emas
Kabar Duka! Bassist God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia, Musisi Tanah Air Kehilangan
Deddy Corbuzier Menyesal Usai Vidi Aldiano Meninggal: “Harusnya Aku Mengenalmu Lebih Lama”
Unggahan Terakhir Vidi Aldiano Sebelum Meninggal Dunia Banjir Doa dari Netizen
Kabar Duka, Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Penyakit Berat

Berita Terkait

Monday, 9 March 2026 - 14:28 WIB

Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional

Monday, 9 March 2026 - 09:38 WIB

Kilang Minyak Iran Terbakar: Langit Teheran Menghitam Akibat Serangan

Sunday, 8 March 2026 - 13:03 WIB

Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed Demi Masa Depan Generasi Emas

Saturday, 7 March 2026 - 20:26 WIB

Kabar Duka! Bassist God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia, Musisi Tanah Air Kehilangan

Saturday, 7 March 2026 - 20:24 WIB

Deddy Corbuzier Menyesal Usai Vidi Aldiano Meninggal: “Harusnya Aku Mengenalmu Lebih Lama”

Berita Terbaru