Balon Udara Liar Mengancam Keselamatan Penerbangan Selama Lebaran

- Redaksi

Saturday, 5 April 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan bahwa terdapat 19 laporan dari pilot tentang gangguan balon udara liar selama Lebaran.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang keselamatan penerbangan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami ketentuan dalam menerbangkan balon udara. Tanpa memahami aturan menerbangkan balon udara dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dalam keterangan seperti pada website Kemenhub, Jumat (4/4/2025

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 tahun 2018, penggunaan balon udara harus memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu, seperti pelaporan penggunaan, warna dan ukuran balon, batasan area penggunaan, dan lain-lain.

Baca Juga :  Laporkan Fitnah Atas dirinya, Azizah Salsha diperiksa Bareskrim Polri!

Namun, banyak balon udara liar yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dan berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.

AirNav Indonesia, pengatur lalu lintas penerbangan di Indonesia, melaporkan bahwa terdapat 19 laporan pilot tentang gangguan balon udara liar hingga 3 April 2025.

“Guna antisipasi peningkatan gangguan balon udara liar, kami telah melakukan langkah-langkah antara lain sosialisasi melalui media sosial maupun turun ke lokasi, koordinasi dengan Pemerintah daerah setempat dan Kepolisian serta Masyarakat guna langkah pencegahan dan penertiban dilapangan.Kami juga mendukung festival balon udara yang ditambatkan sesuai ketentuan serta program tanggung jawab sosial lingkungan masyarakat, melalui surat edaran nomor AU.303/3/12/DRJU.DNP.2025 tanggal 14 Maret 2025 dan telah ditindaklanjuti dilapangan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan AirNav Indonesia,” ujar Lukman.

Baca Juga :  DPR Tunda Pembahasan RUU Pilkada: Pertimbangkan Aspirasi Rakyat dan Kuorum Rapat

Lukman, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, menyatakan bahwa penerbangan balon udara bebas dan tidak terkendali dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan merugikan masyarakat. Balon udara liar juga dapat jatuh di rumah warga dan menyebabkan pemadaman listrik.

Terkait dengan hal ini, Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan menyatakan bahwa siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang, dan barang, serta penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Berita Terbaru

Film Bioskop XXI Terbaru

Film

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:25 WIB

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB