Balon Udara Liar Mengancam Keselamatan Penerbangan Selama Lebaran

- Redaksi

Saturday, 5 April 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan bahwa terdapat 19 laporan dari pilot tentang gangguan balon udara liar selama Lebaran.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang keselamatan penerbangan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami ketentuan dalam menerbangkan balon udara. Tanpa memahami aturan menerbangkan balon udara dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dalam keterangan seperti pada website Kemenhub, Jumat (4/4/2025

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 tahun 2018, penggunaan balon udara harus memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu, seperti pelaporan penggunaan, warna dan ukuran balon, batasan area penggunaan, dan lain-lain.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Pelaku Begal yang Bacok Bocah SMP

Namun, banyak balon udara liar yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dan berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.

AirNav Indonesia, pengatur lalu lintas penerbangan di Indonesia, melaporkan bahwa terdapat 19 laporan pilot tentang gangguan balon udara liar hingga 3 April 2025.

“Guna antisipasi peningkatan gangguan balon udara liar, kami telah melakukan langkah-langkah antara lain sosialisasi melalui media sosial maupun turun ke lokasi, koordinasi dengan Pemerintah daerah setempat dan Kepolisian serta Masyarakat guna langkah pencegahan dan penertiban dilapangan.Kami juga mendukung festival balon udara yang ditambatkan sesuai ketentuan serta program tanggung jawab sosial lingkungan masyarakat, melalui surat edaran nomor AU.303/3/12/DRJU.DNP.2025 tanggal 14 Maret 2025 dan telah ditindaklanjuti dilapangan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan AirNav Indonesia,” ujar Lukman.

Baca Juga :  Long Weekend 4 Hari! Simak Jadwal Libur Lebaran Idul Adha 2025 dan Cuti Bersama

Lukman, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, menyatakan bahwa penerbangan balon udara bebas dan tidak terkendali dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan merugikan masyarakat. Balon udara liar juga dapat jatuh di rumah warga dan menyebabkan pemadaman listrik.

Terkait dengan hal ini, Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan menyatakan bahwa siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang, dan barang, serta penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000.

Berita Terkait

Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya
Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor

Berita Terkait

Monday, 22 December 2025 - 10:37 WIB

Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:18 WIB

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Berita Terbaru

Ucapan Natal Bahasa Inggris Terbaik

Lifestyle

50 Ucapan Natal Bahasa Inggris Terbaik dan Beserta Artinya

Monday, 22 Dec 2025 - 10:09 WIB