Swarawarta.co.id – Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah tegas terhadap salah satu Guru Besar di lingkungan Fakultas Farmasi, Edy Meiyanto, yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual.
Saat ini, pihak kampus telah membebastugaskan yang bersangkutan dan tengah memproses sanksi pemecatan secara administratif.
Menurut pernyataan Sekretaris UGM, Andi Sandi, pada Jumat (4/4/2025), kasus ini pertama kali mencuat sekitar tahun 2023 dan dilaporkan secara resmi pada tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM segera melakukan investigasi menyeluruh.
“Jadi memang (kasus yang menjerat Edy Meiyanto) yang dilaporkan ke UGM itu kan di tahun 2024 gitu ya, dan proses pemeriksaannya itu dilakukan oleh Satgas PPKS,” kata Sandi saat dihubungi wartawan.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas PPKS UGM melibatkan 13 orang, terdiri dari saksi-saksi dan korban.
Hasil dari penyelidikan internal menunjukkan bahwa Edy Meiyanto dinilai telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan universitas.
“Jadi memang dugaan itu disampaikan oleh pimpinan fakultas. Pimpinan fakultas yang menyampaikan ke kami,” imbuh dia.
UGM menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Proses pemecatan terhadap Edy Meiyanto sedang dipersiapkan dan akan segera dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Jadi prinsipnya, dari sisi pemeriksaan, itu dilaporkan 2024, pertengahan, dan kemudian akhir 2024 itu direkomendasikan oleh satgas PPKS ke kami, dan keputusan Rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat,” kata Sandi.
“Nah, sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skorsing sampai dengan pemberhentian tetap,” lanjut dia.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap korban serta upaya kampus dalam menegakkan prinsip integritas dan keadilan.
Pihak universitas juga mengimbau seluruh civitas akademika untuk aktif melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa, demi menciptakan iklim akademik yang sehat dan beradab.
SwaraWarta.co.id - Mimpi Timnas Korea Selatan untuk melangkah jauh di ajang Piala Dunia 2026 resmi…
SwaraWarta.co.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selalu menarik perhatian publik, terutama saat lembaga ini…
SwaraWarta.co.id – Berapa biaya kuliah PPG? Menjadi guru profesional yang tersertifikasi adalah impian banyak lulusan…
SwaraWarta.co.id - Kabar duka menyelimuti program pelatihan calon manajer Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara masuk Ancor secara gratis? Siapa yang tidak tahu Taman Impian Jaya…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu merasa bingung harus mendengarkan perintah dari siapa saat bekerja? Situasi ini…