Categories: Berita

UGM Bebastugaskan Guru Besar Fakultas Farmasi karena Terjerat Kasus Kekerasan Seksual

Swarawarta.co.id – Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah tegas terhadap salah satu Guru Besar di lingkungan Fakultas Farmasi, Edy Meiyanto, yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual.

Saat ini, pihak kampus telah membebastugaskan yang bersangkutan dan tengah memproses sanksi pemecatan secara administratif.

Menurut pernyataan Sekretaris UGM, Andi Sandi, pada Jumat (4/4/2025), kasus ini pertama kali mencuat sekitar tahun 2023 dan dilaporkan secara resmi pada tahun 2024.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM segera melakukan investigasi menyeluruh.

“Jadi memang (kasus yang menjerat Edy Meiyanto) yang dilaporkan ke UGM itu kan di tahun 2024 gitu ya, dan proses pemeriksaannya itu dilakukan oleh Satgas PPKS,” kata Sandi saat dihubungi wartawan.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas PPKS UGM melibatkan 13 orang, terdiri dari saksi-saksi dan korban.

Hasil dari penyelidikan internal menunjukkan bahwa Edy Meiyanto dinilai telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan universitas.

“Jadi memang dugaan itu disampaikan oleh pimpinan fakultas. Pimpinan fakultas yang menyampaikan ke kami,” imbuh dia.

UGM menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Proses pemecatan terhadap Edy Meiyanto sedang dipersiapkan dan akan segera dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Jadi prinsipnya, dari sisi pemeriksaan, itu dilaporkan 2024, pertengahan, dan kemudian akhir 2024 itu direkomendasikan oleh satgas PPKS ke kami, dan keputusan Rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat,” kata Sandi.

 

“Nah, sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skorsing sampai dengan pemberhentian tetap,” lanjut dia.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap korban serta upaya kampus dalam menegakkan prinsip integritas dan keadilan.

Pihak universitas juga mengimbau seluruh civitas akademika untuk aktif melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa, demi menciptakan iklim akademik yang sehat dan beradab.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

SwaraWarta.co.id - Kabar gembira untuk para guru non-ASN di seluruh Indonesia! Pemerintah telah menetapkan jadwal…

7 hours ago

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

SwaraWarta.co.id – Hal yang perlu diperhatikan cara cek info GTK 2025 khususnya untuk guru. Memasuki…

10 hours ago

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara kerja enzim? Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa reaksi kimia dalam tubuh kita…

11 hours ago

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara masuk info GTK. Bagi para guru di Indonesia, mengakses Info…

11 hours ago

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa WhatsApp kena spam? Ada beberapa alasan utama mengapa akun WhatsApp Anda bisa…

11 hours ago

Apa Itu Abolisi dan Bagaimana Kekuasaan Presiden Ini Bisa Menghentikan Proses Hukum?

SwaraWarta.co.id – Apa itu Abolisi? Pernah dengar kasus seseorang yang sedang diadili tiba-tiba proses hukumnya…

1 day ago