Categories: Berita

UGM Bebastugaskan Guru Besar Fakultas Farmasi karena Terjerat Kasus Kekerasan Seksual

Swarawarta.co.id – Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah tegas terhadap salah satu Guru Besar di lingkungan Fakultas Farmasi, Edy Meiyanto, yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual.

Saat ini, pihak kampus telah membebastugaskan yang bersangkutan dan tengah memproses sanksi pemecatan secara administratif.

Menurut pernyataan Sekretaris UGM, Andi Sandi, pada Jumat (4/4/2025), kasus ini pertama kali mencuat sekitar tahun 2023 dan dilaporkan secara resmi pada tahun 2024.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM segera melakukan investigasi menyeluruh.

“Jadi memang (kasus yang menjerat Edy Meiyanto) yang dilaporkan ke UGM itu kan di tahun 2024 gitu ya, dan proses pemeriksaannya itu dilakukan oleh Satgas PPKS,” kata Sandi saat dihubungi wartawan.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas PPKS UGM melibatkan 13 orang, terdiri dari saksi-saksi dan korban.

Hasil dari penyelidikan internal menunjukkan bahwa Edy Meiyanto dinilai telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan universitas.

“Jadi memang dugaan itu disampaikan oleh pimpinan fakultas. Pimpinan fakultas yang menyampaikan ke kami,” imbuh dia.

UGM menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Proses pemecatan terhadap Edy Meiyanto sedang dipersiapkan dan akan segera dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Jadi prinsipnya, dari sisi pemeriksaan, itu dilaporkan 2024, pertengahan, dan kemudian akhir 2024 itu direkomendasikan oleh satgas PPKS ke kami, dan keputusan Rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat,” kata Sandi.

 

“Nah, sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skorsing sampai dengan pemberhentian tetap,” lanjut dia.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap korban serta upaya kampus dalam menegakkan prinsip integritas dan keadilan.

Pihak universitas juga mengimbau seluruh civitas akademika untuk aktif melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa, demi menciptakan iklim akademik yang sehat dan beradab.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

SwaraWarta.co.id - Memasuki bulan Maret 2026, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program…

19 hours ago

Veda Ega Pratama Berhasil Naik Podium di Brasil Moto3: Sejarah Baru Balap Indonesia

SwaraWarta.co.id - Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, baru saja mengukir sejarah gemilang di kancah balap…

21 hours ago

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

SwaraWarta.co.id - Memasuki bulan Maret 2026, kabar baik kembali hadir bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)…

21 hours ago

Kenapa YouTube Tidak Bisa Memutar Video Padahal Sinyal Bagus? Ini Solusinya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa kesal saat ingin menonton konten favorit, namun aplikasi terus melakukan…

21 hours ago

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

SwaraWarta.co.id – Kapan bank buka? Bagi Anda yang memiliki keperluan transaksi perbankan, baik untuk setor…

22 hours ago

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!

SwaraWarta.co.id - Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan isu yang menyebutkan bahwa pada bulan April 2026…

23 hours ago