Dedi Mulyadi (Dok. Ist)
Swarawarta.co.id – Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat yang baru menjabat sejak 20 Februari 2025, membuat gebrakan baru dengan mengumumkan insentif pajak kendaraan bagi warga Jawa Barat.
Mulai 9 April hingga 30 Juni 2025, warga yang memindahkan plat nomor kendaraan dari luar Jawa Barat ke dalam provinsi akan dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama (BBNKB).
“Mobil-mobil beroperasi di Jabar tapi bayar pajaknya di luar daerah? Jalan kita rusak, pajaknya dinikmati provinsi lain,” ujar Dedi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mulai sekarang kita gratiskan biaya mutasi,” lanjutnya.
Gebrakan ini disambut suka cita oleh masyarakat Jawa Barat dan bahkan menginspirasi provinsi lain seperti Jawa Tengah dan Banten untuk membuat program serupa.
SwaraWarta.co.id - Memasuki bulan Maret 2026, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program…
SwaraWarta.co.id - Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, baru saja mengukir sejarah gemilang di kancah balap…
SwaraWarta.co.id - Memasuki bulan Maret 2026, kabar baik kembali hadir bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa kesal saat ingin menonton konten favorit, namun aplikasi terus melakukan…
SwaraWarta.co.id – Kapan bank buka? Bagi Anda yang memiliki keperluan transaksi perbankan, baik untuk setor…
SwaraWarta.co.id - Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan isu yang menyebutkan bahwa pada bulan April 2026…