Categories: Berita

Kardinal Ignatius Suharyo Dijadwalkan Kunjungi Hasto Kristiyanto di Rutan KPK

Swarawarta.co.id – Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, direncanakan akan melakukan kunjungan khusus ke Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 April 2025.

Kunjungan ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari pihak pengadilan.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, yang menyebutkan bahwa pengadilan telah mengeluarkan penetapan izin kunjungan bagi Kardinal Suharyo.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasto sendiri telah mendekam di Rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Ia menjadi terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron sejak tahun 2020.

Dalam dakwaan jaksa, Hasto Kristiyanto dituduh ikut berperan dalam menghambat upaya penegakan hukum oleh KPK terhadap Harun Masiku. Selain itu, ia juga didakwa turut serta dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Uang tersebut diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024.

Tindakan suap tersebut disebut dilakukan Hasto bersama dengan sejumlah orang terdekat, termasuk Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri.

Dari keempat nama tersebut, Saeful telah divonis bersalah oleh pengadilan, Donny kini menyandang status tersangka, dan Harun masih terus diburu oleh aparat penegak hukum.

Kunjungan Kardinal Suharyo ke Hasto Kristiyanto dipandang sebagai bentuk perhatian dan solidaritas kemanusiaan.

Namun, tetap menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tokoh politik yang tengah menjalani proses hukum dalam kasus besar.

“Kami sudah mendaftarkan di e-berpadu terkait dengan kunjungan Yang Mulia, dan sudah diterima dan izin diberikan. Sudah ada melalui, dan perlu kita sampaikan Yang Mulia di persidangan ini bahwa yang diberikan izin adalah, yang pertama adalah Romo Kardinal Ignasius Suharyo,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bagaimana Kalian Mengamalkan Pancasila Sebagai Dasar Negara Pandangan Hidup Bangsa dan Ideologi Negara?

SwaraWarta.co.id – Bagaimana kalian mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara pandangan hidup bangsa dan ideologi negara?…

8 hours ago

Hal Apa yang Perlu Diperhatikan dalam Penerapan Experiential Learning Agar Lebih Efektif? Begini Jawabannya!

SwaraWarta.co.id – Hal apa yang perlu diperhatikan dalam penerapan Experiential Learning agar lebih efektif? Experiential…

9 hours ago

Bagaimana Menerapkan Experiential Learning dalam Pembelajaran Bersama dengan Guru Lain? Simak Penjelasannya Berikut!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana menerapkan experiential learning dalam pembelajaran bersama dengan guru lain? Mari kita bahas…

9 hours ago

Jangan Coba-Coba! Ini “Cara Bobol WiFi dengan HP” yang Legal dan Justru Membuatmu Dipercaya

SwaraWarta.co.id - Banyak orang penasaran mencari cara bobol wifi dengan hp di internet, seringkali karena…

9 hours ago

Cara Membuat Seblak: Sensasi Pedas Gurih yang Bikin Nagih!

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara membuat seblak yang perlu diperhatikan. Siapa yang tidak kenal seblak?…

9 hours ago

Miliano Jonathans Tolak Panggilan Timnas Belanda U-21, Tegaskan Prioritas untuk Timnas Indonesia

SwaraWarta.co.id - Keputusan mengejutkan datang dari sayap muda berbakat, Miliano Jonathans, yang secara tegas menolak…

1 day ago