Categories: Berita

Kardinal Ignatius Suharyo Dijadwalkan Kunjungi Hasto Kristiyanto di Rutan KPK

Swarawarta.co.id – Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, direncanakan akan melakukan kunjungan khusus ke Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 April 2025.

Kunjungan ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari pihak pengadilan.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, yang menyebutkan bahwa pengadilan telah mengeluarkan penetapan izin kunjungan bagi Kardinal Suharyo.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasto sendiri telah mendekam di Rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Ia menjadi terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron sejak tahun 2020.

Dalam dakwaan jaksa, Hasto Kristiyanto dituduh ikut berperan dalam menghambat upaya penegakan hukum oleh KPK terhadap Harun Masiku. Selain itu, ia juga didakwa turut serta dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Uang tersebut diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024.

Tindakan suap tersebut disebut dilakukan Hasto bersama dengan sejumlah orang terdekat, termasuk Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri.

Dari keempat nama tersebut, Saeful telah divonis bersalah oleh pengadilan, Donny kini menyandang status tersangka, dan Harun masih terus diburu oleh aparat penegak hukum.

Kunjungan Kardinal Suharyo ke Hasto Kristiyanto dipandang sebagai bentuk perhatian dan solidaritas kemanusiaan.

Namun, tetap menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tokoh politik yang tengah menjalani proses hukum dalam kasus besar.

“Kami sudah mendaftarkan di e-berpadu terkait dengan kunjungan Yang Mulia, dan sudah diterima dan izin diberikan. Sudah ada melalui, dan perlu kita sampaikan Yang Mulia di persidangan ini bahwa yang diberikan izin adalah, yang pertama adalah Romo Kardinal Ignasius Suharyo,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

Santi

Santi namanya, seorang perempuan yang kini berusia 20 tahun. Berpengalaman selama 3 tahun di bidang jurnalistik. Selama menjalankan tugas, dirinya kerap menemukan liputan dengan isu politik, pemerintah, hingga kriminal. Sejak tahun lalu dirinya tergabung di swarawarta.co.id

Recent Posts

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya

SwaraWarta.co.id - Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PP PBVSI) memanggil sejumlah pemain senior…

7 hours ago

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

SwaraWarta.co.id - Suasana haru dan penuh kebahagiaan mewarnai Bandara Internasional Syamsudin Noor di Banjar Baru,…

7 hours ago

Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti

SwaraWarta.co.id - Federasi Sepak Bola Tiongkok (CFA) resmi memecat pelatih kepala tim nasional mereka, Branko…

7 hours ago

Konflik Israel-Iran, Mesir Tunda Peresmian Museum Dekat Piramida Giza

SwaraWarta.co.id - Pemerintah Mesir memutuskan untuk menunda acara pembukaan resmi Museum Besar Mesir (Grand Egyptian…

7 hours ago

BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

SwaraWarta.co.id - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk membantu para pekerja…

7 hours ago

10 Tempat Wisata di Karanganyar yang Wajib Kamu Kunjungi, Cocok Buat Pecinta Fotografi

swarawarta.co.id - Karanganyar di Jawa Tengah menyimpan banyak pesona alam yang menakjubkan. Tempat wisata di…

9 hours ago