Pengusaha Kuliner di Sumenep Ditangkap atas Kasus Pemerkosaan, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Tuesday, 13 August 2024 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengusaha Kuliner di Sumenep Ditangkap atas Kasus Pemerkosaan (Dok. Ist)

Pengusaha Kuliner di Sumenep Ditangkap atas Kasus Pemerkosaan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Seorang pengusaha kuliner di Sumenep, berinisial HP (47), telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi berusia 17 tahun.

Baca Juga: Laporkan Kasus Pemerkosaan, Gadis SMA diduga jadi Korban Pencabulan Oknum Polisi

HP diduga menggunakan modus mengajak korban untuk membuat konten endorsement produk makanan miliknya sebagai cara untuk mendekati dan memanfaatkan korban.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada malam Senin, 29 Juli 2024.

Saat itu, korban menghubungi HP untuk berdiskusi mengenai pembuatan konten promosi terkait menu masakan Jepang yang dijual oleh HP. Menanggapi pesan tersebut, HP segera menuju ke tempat kos korban.

Baca Juga :  Pria Asal Kebumen Ditangkap Usai Jual Video Porno Ke Medsos

“Tersangka HP kemudian mengajak korban ke tempat yang sepi untuk melakukan rekaman suara (dubbing) terkait konten yang akan dibuat,” kata Trie, Senin (12/08).

Menurut keterangan pihak kepolisian, HP mengajak korban ke tempat yang sepi dengan alasan melakukan rekaman suara (dubbing) untuk konten yang akan dibuat.

Awalnya, HP mengusulkan untuk melakukan dubbing di sebuah hotel, namun korban menolak. Akhirnya, mereka sepakat untuk melakukan rekaman di kos korban.

Sesampainya di kamar kos, HP memanfaatkan situasi tersebut dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan janji memberikan pekerjaan sebagai endorsement.

“Sesampainya di kamar kos korban, tersangka HP memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa korban melakukan hubungan badan, dengan modus mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai endorsement” terang Trie

Baca Juga :  Tak Banyak yang Tau Ini Manfaat Madu!

Tidak terima atas perbuatan tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sumenep pada 31 Juli 2024.

Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti yang cukup dikumpulkan, HP akhirnya ditangkap oleh polisi di rumahnya. Kini, HP telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pemerkosaan Finalis Putri Nelayan Buka Suara, Ini Faktanya!

Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan

Berita Terkait

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?
Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!
Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!
Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!
3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN
Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!
VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!
Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?

Berita Terkait

Sunday, 26 July 2026 - 14:22 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?

Saturday, 25 July 2026 - 10:55 WIB

Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!

Saturday, 25 July 2026 - 10:44 WIB

Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!

Saturday, 25 July 2026 - 06:32 WIB

Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!

Wednesday, 22 July 2026 - 10:38 WIB

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN

Berita Terbaru