Konferensi pers kejagung (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di tiga lokasi sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada 15 April 2025 di tiga tempat yang berada di dua provinsi berbeda.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua mobil mewah Mercedes Benz, satu mobil Honda CR-V, serta empat sepeda lipat merek Brompton.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, penggeledahan itu berkaitan dengan tersangka berinisial MSY, yang merupakan anggota tim legal dari PT Wilmar Group. MSY telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam, 15 April 2025.
Tiga lokasi yang digeledah adalah Apartemen Kuningan Place lantai 9 unit II di Jakarta Selatan, sebuah rumah di Jalan Kancil Putih I, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, serta satu rumah lain yang berfungsi sebagai kantor—meski lokasi terakhir ini tidak dijelaskan secara rinci.
MSY diketahui menjabat sebagai Head of Social Security Legal di PT Wilmar Group. Ia diduga memberikan uang sebesar Rp60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut disalurkan melalui Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata di PN Jakarta Utara.
Tujuan pemberian uang itu adalah untuk memengaruhi hakim agar menjatuhkan putusan lepas (ontslag) dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MSY langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Dengan penetapan MSY, jumlah total tersangka dalam kasus ini mencapai delapan orang. Selain MSY, tujuh tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG), dua advokat Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang kini menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, serta tiga hakim lain, yaitu Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
SwaraWarta.co.id – Mengapa demokrasi kerakyatan merupakan demokrasi yang cocok bagi Indonesia? Seperti yang diketahui Indonesia,…
SwaraWarta.co.id - Alex Pastoor, asisten pelatih Timnas Indonesia, menyatakan bahwa peluang skuad Garuda untuk lolos…
SwaraWarta.co.id – Kenapa COC tidak bisa login? Pernahkah Anda bersemangat ingin menyerbu markas musuh di…
SwaraWarta.co.id - Mengapa skala prioritas harus diterapkan dalam kehidupan manusia sehari-hari? Dalam hiruk pikuk kehidupan…
SwaraWarta.co.id - Tiba tiba sakit perut, ada urusan keluarga mendadak, atau harus menghadiri acara penting?…
SwaraWarta.co.id - Status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ditandai dengan diterbitkannya…