Gelombang tinggi (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi gelombang tinggi yang bisa terjadi di berbagai wilayah perairan Indonesia. Peringatan ini berlaku mulai tanggal 16 hingga 19 April 2025, pukul 07.00 WIB.
BMKG menyebutkan bahwa adanya dua bibit siklon tropis—yakni 96S di Laut Timor dan 97S di Laut Arafuru—menjadi penyebab meningkatnya kecepatan angin dan ketinggian gelombang laut.
Pola Pergerakan Angin:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di wilayah Indonesia bagian utara, angin umumnya bertiup dari barat laut hingga timur laut dengan kecepatan 4–20 knot.
Di wilayah selatan, angin bergerak dari tenggara hingga barat daya dengan kecepatan 4–25 knot.
Angin paling kencang tercatat terjadi di Samudra Hindia selatan NTB dan NTT, serta di Laut Arafuru.
Wilayah dengan Potensi Gelombang Sedang (1,25–2,5 meter):
Laut Arafuru bagian barat dan timur
Laut Jawa bagian timur
Laut Sumbawa, Laut Bali, Laut Flores
Wilayah dengan Potensi Gelombang Tinggi (2,5–4 meter):
Wilayah selatan Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur
Imbauan BMKG untuk Keselamatan di Laut: BMKG mengingatkan masyarakat, terutama nelayan dan pelaku pelayaran, untuk memperhatikan kondisi cuaca maritim. Berikut panduan risiko berdasarkan jenis kapal:
BMKG mengimbau semua pihak untuk tetap waspada dan rutin memantau informasi cuaca terkini demi keselamatan di laut.
SwaraWarta.co.id - Timur Kapadze mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta sepak bola Indonesia. Mantan…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membuat kartu ucapan selamat hari guru? Hari Guru adalah momen spesial…
SwaraWarta.co.id - Vivo kembali meneguhkan posisinya di jajaran ponsel flagship dengan meluncurkan Vivo X300 Pro.…
SwaraWarta.co.id – Banyak cara menghasilkan uang dari Hp di tahun 2026. Apakah Anda mencari cara…
SwaraWarta.co.id - Sinopsis film Wicked adalah film musikal fantasi yang membawa penonton kembali ke Negeri…
SwaraWarta.co.id – Mengapa terdapat perbedaan mendasar antara lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah jelaskan?…