Kejagung Jemput Majelis Hakim Pemberi Vonis dalam Kasus Minyak Goreng

- Redaksi

Sunday, 13 April 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusa terkait pemberian vonis bebas kepada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Vonis bebas tersebut diberikan pada 19 Maret 2025 oleh majelis hakim yang diketuai oleh Djuyamto, dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

“Ya, jadi majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan karena kebetulan yang bersangkutan tidak sedang di Jakarta pas hari libur. Jadi tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).

Ketiga terdakwa korporasi yang diberikan vonis bebas adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Setelah melakukan penyidikan, Kejagung menemukan dugaan suap di balik vonis bebas tersebut dan menetapkan empat tersangka, yaitu:

– Muhammad Arif Nuryanta (MAN): Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat kasus suap terjadi masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

– Marcella Santoso (MS): Pengacara tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng

– Ariyanto (AR): Pengacara tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng

– Wahyu Gunawan: Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjadi perantara pemberian suap

Baca Juga :  Anies Baswedan Respon Candaan Gus Yahya terkait Cawapres Nomor 1 Tidak Menang Pilpres 2024

Menurut Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, Marcella dan Ariyanto memberikan suap sebesar Rp 60 miliar kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan untuk mengatur vonis bebas bagi ketiga terdakwa korporasi.

“Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar Rp 60 miliar untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG,” ujar Qohar.

Saat ini, Kejagung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini ¹.

Berita Terkait

KPK Periksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas
Mendagri Tito Buka Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua di IPDN Jatinangor
Harga BTC Meningkat Ditengah Ketegangan Global
Kejagung Tuntaskan Penyidikan Kasus Korupsi PT Pertamina
Jelang Akhir Grebeg Suro 2025, Sugiri Sancoko Beri Pesan Ini
Iran Mengancam Serang Pangkalan Militer AS di Timur Tengah
Banjir Rob Kembali Rendam Permukiman Warga di Pluit, Air Capai 55 Sentimeter
Ketegangan Memuncak, Iran Pertimbangkan Tutup Selat Hormuz

Berita Terkait

Monday, 23 June 2025 - 16:19 WIB

KPK Periksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Monday, 23 June 2025 - 16:13 WIB

Mendagri Tito Buka Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua di IPDN Jatinangor

Monday, 23 June 2025 - 15:22 WIB

Kejagung Tuntaskan Penyidikan Kasus Korupsi PT Pertamina

Monday, 23 June 2025 - 15:13 WIB

Jelang Akhir Grebeg Suro 2025, Sugiri Sancoko Beri Pesan Ini

Monday, 23 June 2025 - 15:05 WIB

Iran Mengancam Serang Pangkalan Militer AS di Timur Tengah

Berita Terbaru

Nyeri pada kaki (Dok. Ist)

Lifestyle

Nyeri Kaki pada Wanita: Penyebab dan Cara Mengatasinya

Monday, 23 Jun 2025 - 16:16 WIB