Kejagung Jemput Majelis Hakim Pemberi Vonis dalam Kasus Minyak Goreng

- Redaksi

Sunday, 13 April 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusa terkait pemberian vonis bebas kepada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Vonis bebas tersebut diberikan pada 19 Maret 2025 oleh majelis hakim yang diketuai oleh Djuyamto, dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

“Ya, jadi majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan karena kebetulan yang bersangkutan tidak sedang di Jakarta pas hari libur. Jadi tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).

Ketiga terdakwa korporasi yang diberikan vonis bebas adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Setelah melakukan penyidikan, Kejagung menemukan dugaan suap di balik vonis bebas tersebut dan menetapkan empat tersangka, yaitu:

– Muhammad Arif Nuryanta (MAN): Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat kasus suap terjadi masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

– Marcella Santoso (MS): Pengacara tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng

– Ariyanto (AR): Pengacara tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng

– Wahyu Gunawan: Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjadi perantara pemberian suap

Baca Juga :  Maya Watono Jadi Direktur Utama InJourney, Pimpin Holding BUMN Aviasi dan Pariwisata

Menurut Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, Marcella dan Ariyanto memberikan suap sebesar Rp 60 miliar kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan untuk mengatur vonis bebas bagi ketiga terdakwa korporasi.

“Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar Rp 60 miliar untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG,” ujar Qohar.

Saat ini, Kejagung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini ¹.

Berita Terkait

Viral! Pria Paruh Baya Berbuat Mesum dengan Wanita Diatas Motor di Pinggir Jalan Tanah Abang, Cek Fakta Sebenarnya
BLT untuk 50 Juta Warga Miskin, Benarkah Langsung Masuk Rekening? Ini Jadwalnya
Update Klasemen Asian Games 2026: Indonesia Raih 30 Medali, Ada Tambahan Emas dari Leo/Daniel
Kenapa Hari Ini Bendera Setengah Tiang di Berbagai Instansi? Ternyata Karena Alasan Ini!
Viral! Wanita Dipaksa Berhubungan Badan lalu Diperas Rp50 Juta, Diancam jika Tak Menuruti
Viral! Video Oknum Guru di Subang Diduga Rekam Rok dalam Siswi SMP saat Ambil Ijazah, Warganet Murka
VIRAL! Video Berjilbab Mesum di Dalam Mobil Durasi 41 Detik Bikin Heboh Warganet, Ini Fakta dan Reaksi Netizen
Kapan Kartu Prakerja Dibuka Kembali? Ini Fakta Terbaru yang Wajib Kamu Tahu!

Berita Terkait

Wednesday, 30 September 2026 - 12:23 WIB

BLT untuk 50 Juta Warga Miskin, Benarkah Langsung Masuk Rekening? Ini Jadwalnya

Wednesday, 30 September 2026 - 12:19 WIB

Update Klasemen Asian Games 2026: Indonesia Raih 30 Medali, Ada Tambahan Emas dari Leo/Daniel

Wednesday, 30 September 2026 - 10:11 WIB

Kenapa Hari Ini Bendera Setengah Tiang di Berbagai Instansi? Ternyata Karena Alasan Ini!

Wednesday, 30 September 2026 - 09:50 WIB

Viral! Wanita Dipaksa Berhubungan Badan lalu Diperas Rp50 Juta, Diancam jika Tak Menuruti

Tuesday, 29 September 2026 - 09:29 WIB

Viral! Video Oknum Guru di Subang Diduga Rekam Rok dalam Siswi SMP saat Ambil Ijazah, Warganet Murka

Berita Terbaru