Categories: Berita

Kejagung Jemput Majelis Hakim Pemberi Vonis dalam Kasus Minyak Goreng

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusa terkait pemberian vonis bebas kepada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Vonis bebas tersebut diberikan pada 19 Maret 2025 oleh majelis hakim yang diketuai oleh Djuyamto, dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

“Ya, jadi majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan karena kebetulan yang bersangkutan tidak sedang di Jakarta pas hari libur. Jadi tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).

Ketiga terdakwa korporasi yang diberikan vonis bebas adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Setelah melakukan penyidikan, Kejagung menemukan dugaan suap di balik vonis bebas tersebut dan menetapkan empat tersangka, yaitu:

– Muhammad Arif Nuryanta (MAN): Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat kasus suap terjadi masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

– Marcella Santoso (MS): Pengacara tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng

– Ariyanto (AR): Pengacara tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng

– Wahyu Gunawan: Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjadi perantara pemberian suap

Menurut Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, Marcella dan Ariyanto memberikan suap sebesar Rp 60 miliar kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan untuk mengatur vonis bebas bagi ketiga terdakwa korporasi.

“Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar Rp 60 miliar untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG,” ujar Qohar.

Saat ini, Kejagung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini ¹.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Simvastatin Obat Apa? Fungsi, Dosis, dan Efek Samping yang Wajib Kamu Tahu

SwaraWarta.co.id - Simvastatin obat apa sih sebenarnya? Pertanyaan ini sering kali muncul ketika dokter memberikan…

4 hours ago

VIRAL! Video Sepasang Kekasih di Kontrakan Bikin Geger, Netizen: Astaga, Kok Bisa?

SwaraWarta.co.id - Jagat maya kembali dihebohkan dengan video viral yang menampilkan sepasang kekasih diduga melakukan…

4 hours ago

Cara Memakai Soda Api yang Aman dan Ampuh untuk Mengatasi Mampet

SwaraWarta.co.id - Mencari cara memakai soda api yang benar dan efektif sering kali menjadi solusi…

5 hours ago

JELASKAN DENGAN BAHASA SAUDARA SENDIRI APA YANG DIMAKSUD DENGAN E-BISNIS DAN E-COMMERCE? URAIKAN HUBUNGAN DAN PERBEDAAN UTAMA ANTARA E-BISNIS DAN E-COMMERCE!

SwaraWarta.co.id - Jelaskan dengan bahasa saudara sendiri apa yang dimaksud dengan e-bisnis dan e-commerce. Uraikan…

8 hours ago

Sebagai Mahasiswa di Era Digital, Anda Sering Menggunakan Berbagai Teknologi untuk Belajar, Berkomunikasi, dan Mencari Informasi

SwaraWarta.co.id - Sebagai mahasiswa di era digital, Anda sering menggunakan berbagai teknologi untuk belajar, berkomunikasi,…

8 hours ago

Cara Mengetahui Amper Listrik Di Curi: Tanda dan Cara Mengeceknya

SwaraWarta.co.id - Cara mengetahui amper listrik di curi menjadi hal penting yang perlu kamu pahami…

1 day ago