Categories: Berita

Kejagung Jemput Majelis Hakim Pemberi Vonis dalam Kasus Minyak Goreng

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusa terkait pemberian vonis bebas kepada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Vonis bebas tersebut diberikan pada 19 Maret 2025 oleh majelis hakim yang diketuai oleh Djuyamto, dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

“Ya, jadi majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan karena kebetulan yang bersangkutan tidak sedang di Jakarta pas hari libur. Jadi tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).

Ketiga terdakwa korporasi yang diberikan vonis bebas adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Setelah melakukan penyidikan, Kejagung menemukan dugaan suap di balik vonis bebas tersebut dan menetapkan empat tersangka, yaitu:

– Muhammad Arif Nuryanta (MAN): Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat kasus suap terjadi masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

– Marcella Santoso (MS): Pengacara tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng

– Ariyanto (AR): Pengacara tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng

– Wahyu Gunawan: Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjadi perantara pemberian suap

Menurut Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, Marcella dan Ariyanto memberikan suap sebesar Rp 60 miliar kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan untuk mengatur vonis bebas bagi ketiga terdakwa korporasi.

“Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar Rp 60 miliar untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG,” ujar Qohar.

Saat ini, Kejagung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini ¹.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tahun 2026

SwaraWarta.co.id - Kabar mengenai kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mencuat, dan…

20 hours ago

Bagaimana Proses Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara dalam Sidang PPPKI?

SwaraWarta.co.id – Bagaimana proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang PPKI? Pancasila, sebagai dasar…

22 hours ago

13 Situs Nonton Film Gratis Terbaik 2025: Hiburan Legal Tanpa Keluar Duit!

SwaraWarta..co.id - Apakah kamu sedang mencari cara untuk menikmati film favorit tanpa harus berlangganan layanan…

23 hours ago

Mengapa Sila Pertama Pancasila Menjiwai Sila-sila yang Lain? Simak Jawabannya Berikut!

SwaraWarta.co.id – Mengapa sila pertama Pancasila menjiwai sila-sila yang lain? Pancasila sebagai dasar negara Indonesia…

24 hours ago

Buatlah Peta Konsep Tentang Perbedaan Sunnah Hadist, Atsar, dan Khabar? Berikut Penjelasannya

SwaraWarta.co.id - Buatlah peta konsep tentang perbedaan sunnah hadist atsar dan khabar? Memahami ilmu hadits…

24 hours ago

Bagaimana Kalian Mengamalkan Pancasila Sebagai Dasar Negara Pandangan Hidup Bangsa dan Ideologi Negara?

SwaraWarta.co.id – Bagaimana kalian mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara pandangan hidup bangsa dan ideologi negara?…

2 days ago