Categories: Berita

Kejagung Jemput Majelis Hakim Pemberi Vonis dalam Kasus Minyak Goreng

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusa terkait pemberian vonis bebas kepada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Vonis bebas tersebut diberikan pada 19 Maret 2025 oleh majelis hakim yang diketuai oleh Djuyamto, dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

“Ya, jadi majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan karena kebetulan yang bersangkutan tidak sedang di Jakarta pas hari libur. Jadi tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga terdakwa korporasi yang diberikan vonis bebas adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Setelah melakukan penyidikan, Kejagung menemukan dugaan suap di balik vonis bebas tersebut dan menetapkan empat tersangka, yaitu:

– Muhammad Arif Nuryanta (MAN): Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat kasus suap terjadi masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

– Marcella Santoso (MS): Pengacara tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng

– Ariyanto (AR): Pengacara tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng

– Wahyu Gunawan: Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjadi perantara pemberian suap

Menurut Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, Marcella dan Ariyanto memberikan suap sebesar Rp 60 miliar kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan untuk mengatur vonis bebas bagi ketiga terdakwa korporasi.

“Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar Rp 60 miliar untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG,” ujar Qohar.

Saat ini, Kejagung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini ¹.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bantuan 900 Ribu Kapan Cair 2025? Berikut Update Terbarunya!

SwaraWarta.co.id - Bantuan 900 ribu kapan cair 2025? Pemerintah secara resmi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai…

11 hours ago

Kapan BoBoiBoy Baraju Episode 2 Tayang? Simak Jadwal Lengkapnya

SwaraWarta.co.id – Kapan BoBoiBoy Baraju episode 2 tayang? BoBoiBoy Galaxy: Baraju Episode 2 akan tayang…

12 hours ago

Cara Cek Desil Bansos yang Perlu Kamu Ketahui dan Kenapa Begitu Penting?

SwaraWarta.co.id - Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang membutuhkan. Salah…

12 hours ago

Cara Cek Penerima BLT Oktober 2025: Berikut Langkah-langkah dan Persyaratannya

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek penerima BLT Oktober 2025? Setiap tahun, pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung…

13 hours ago

Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online dan Offline dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara daftar BPJS Kesehatan dengan mudah. BPJS kesehatan BPJS Kesehatan merupakan…

14 hours ago

Manfaat Sewa Virtual Office Jakarta untuk Bisnis Skala Kecil dan Menengah

SwaraWarta.co.id – Menjalankan bisnis di kota besar seperti Jakarta tentu menuntut strategi yang cerdas agar tetap efisien…

17 hours ago