Kejagung Sebut Proses Hukum Ronald Tannur Terus Berlanjut Meskipun 4 Hakim jadi Tersangka

- Redaksi

Wednesday, 16 April 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal suap hakim yang memvonis putusan lepas terhadap korporasi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng.

Kasus ini bermula dari pengusutan perkara suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, di mana penyidik menemukan barang bukti elektronik mengenai adanya praktik suap.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Qohar enggan menjawab secara spesifik mengenai peran panitera Wahyu Gunawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Memang perkara ini, ada perkara ini, muncul data ini, ada saat kami melakukan pengembangan terkait perkara (di PN) Surabaya, Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Selasa (15/4/2025) malam.

Baca Juga :  Pemkot Bandung Tata Ulang Teras Cihampelas, Siap Jadi Destinasi Wisata Andalan

Kejagung memastikan bahwa mereka akan terus melanjutkan pengusutan perkara suap terkait vonis bebas Ronald Tannur yang dibongkar awal tahun ini.

“Pertanyaannya apakah wahyu sebelumnya juga menangani perkara perkara yg seperti ini? Ini kami tidak sampai kesana. Tapi yang pasti, fakta yang kami peroleh ini inisiatif dari Wahyu,” ungkap Qohar.

Qohar menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan merupakan satu kesatuan untuk mengusut tuntas suatu perkara.

Dalam kasus ini, tiga hakim telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap senilai Rp22 miliar. Mereka adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

“Jadi teman teman wartawan sabar, perkara Surabaya sampai saat ini kami terus kembangkan,” ucap Qohar.

Baca Juga :  DPRD DKI Jakarta Usulkan Larangan Merokok di Tempat Hiburan Malam

“Ketika kami diam tidak berarti perkara itu berhenti,” lanjut dia.

Ali Muhtarom bahkan telah dicopot dari jabatannya sebagai hakim setelah tersandung kasus suap besar-besaran yang mengguncang integritas peradilan Indonesia .

Berita Terkait

Apakah BBM Jadi Naik di Bulan April 2026? Begini Penjelasan dari Pemerintah!
Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri
Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat
Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!
BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!
Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?

Berita Terkait

Tuesday, 31 March 2026 - 09:24 WIB

Apakah BBM Jadi Naik di Bulan April 2026? Begini Penjelasan dari Pemerintah!

Monday, 30 March 2026 - 16:01 WIB

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Monday, 30 March 2026 - 10:14 WIB

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat

Monday, 30 March 2026 - 10:08 WIB

Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!

Sunday, 29 March 2026 - 16:30 WIB

BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya

Berita Terbaru

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Berita

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Monday, 30 Mar 2026 - 16:01 WIB