Kejagung Sebut Proses Hukum Ronald Tannur Terus Berlanjut Meskipun 4 Hakim jadi Tersangka

- Redaksi

Wednesday, 16 April 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal suap hakim yang memvonis putusan lepas terhadap korporasi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng.

Kasus ini bermula dari pengusutan perkara suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, di mana penyidik menemukan barang bukti elektronik mengenai adanya praktik suap.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Qohar enggan menjawab secara spesifik mengenai peran panitera Wahyu Gunawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Memang perkara ini, ada perkara ini, muncul data ini, ada saat kami melakukan pengembangan terkait perkara (di PN) Surabaya, Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Selasa (15/4/2025) malam.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Lakukan Pemblokiran Akun Judi Online, Sita Rekening dan Selidiki Korupsi Pegawai Kominfo

Kejagung memastikan bahwa mereka akan terus melanjutkan pengusutan perkara suap terkait vonis bebas Ronald Tannur yang dibongkar awal tahun ini.

“Pertanyaannya apakah wahyu sebelumnya juga menangani perkara perkara yg seperti ini? Ini kami tidak sampai kesana. Tapi yang pasti, fakta yang kami peroleh ini inisiatif dari Wahyu,” ungkap Qohar.

Qohar menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan merupakan satu kesatuan untuk mengusut tuntas suatu perkara.

Dalam kasus ini, tiga hakim telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap senilai Rp22 miliar. Mereka adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

“Jadi teman teman wartawan sabar, perkara Surabaya sampai saat ini kami terus kembangkan,” ucap Qohar.

Baca Juga :  Imbas Banjir DKI Jakarta, Ribuan Jiwa Terpaksa Mengungsi

“Ketika kami diam tidak berarti perkara itu berhenti,” lanjut dia.

Ali Muhtarom bahkan telah dicopot dari jabatannya sebagai hakim setelah tersandung kasus suap besar-besaran yang mengguncang integritas peradilan Indonesia .

Berita Terkait

Gunung Marapi Kembali Erupsi, Warga Sekitar Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
UU ASN 2023: Pensiun PNS dan PPPK Segera Disamakan
47 Tower IKN: 8.460 ASN Siap Tempati, Kapan Peresmiannya?
Tugu Titik Nol IKN Tertutup Terpal, Kesalahan Desain Jadi Sorotan Publik
Gaji ke-13 Pensiunan PNS Golongan II & III 2025: Besarannya & Tanpa Otentikasi?
Gaji Ke-13 Cair Juni, Pensiunan PNS Segera Otentikasi Taspen
PP 8/2024 Resmi: Gaji Pensiun PNS Golongan I-IV Naik, Tunjangan Tambah
Taspen Ubah Skema Pensiun PNS: Sistem Fully Funded, Apa Artinya?

Berita Terkait

Sunday, 20 April 2025 - 15:04 WIB

Gunung Marapi Kembali Erupsi, Warga Sekitar Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sunday, 20 April 2025 - 10:53 WIB

UU ASN 2023: Pensiun PNS dan PPPK Segera Disamakan

Sunday, 20 April 2025 - 10:43 WIB

47 Tower IKN: 8.460 ASN Siap Tempati, Kapan Peresmiannya?

Sunday, 20 April 2025 - 10:33 WIB

Tugu Titik Nol IKN Tertutup Terpal, Kesalahan Desain Jadi Sorotan Publik

Sunday, 20 April 2025 - 10:23 WIB

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Golongan II & III 2025: Besarannya & Tanpa Otentikasi?

Berita Terbaru

Cara Edit Foto di ChatGPT

Teknologi

Cara Edit Foto di ChatGPT: Panduan Mudah untuk Hasil Menawan

Sunday, 20 Apr 2025 - 14:51 WIB