Kejagung Sebut Proses Hukum Ronald Tannur Terus Berlanjut Meskipun 4 Hakim jadi Tersangka

- Redaksi

Wednesday, 16 April 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal suap hakim yang memvonis putusan lepas terhadap korporasi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng.

Kasus ini bermula dari pengusutan perkara suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, di mana penyidik menemukan barang bukti elektronik mengenai adanya praktik suap.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Qohar enggan menjawab secara spesifik mengenai peran panitera Wahyu Gunawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Memang perkara ini, ada perkara ini, muncul data ini, ada saat kami melakukan pengembangan terkait perkara (di PN) Surabaya, Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Selasa (15/4/2025) malam.

Baca Juga :  Jadwal Film Bioskop di Bandung, Ada Kaka Boss? Ini Lokasinya!

Kejagung memastikan bahwa mereka akan terus melanjutkan pengusutan perkara suap terkait vonis bebas Ronald Tannur yang dibongkar awal tahun ini.

“Pertanyaannya apakah wahyu sebelumnya juga menangani perkara perkara yg seperti ini? Ini kami tidak sampai kesana. Tapi yang pasti, fakta yang kami peroleh ini inisiatif dari Wahyu,” ungkap Qohar.

Qohar menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan merupakan satu kesatuan untuk mengusut tuntas suatu perkara.

Dalam kasus ini, tiga hakim telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap senilai Rp22 miliar. Mereka adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

“Jadi teman teman wartawan sabar, perkara Surabaya sampai saat ini kami terus kembangkan,” ucap Qohar.

Baca Juga :  Terungkap, Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Ponorogo Ternyata Alami Gangguan Kejiwaan

“Ketika kami diam tidak berarti perkara itu berhenti,” lanjut dia.

Ali Muhtarom bahkan telah dicopot dari jabatannya sebagai hakim setelah tersandung kasus suap besar-besaran yang mengguncang integritas peradilan Indonesia .

Berita Terkait

Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran
Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik
Jadwal Sholat Wonosobo Terbaru: Panduan Lengkap dalam Beribadah
Begini Cara Terbaru Cekbansos.kemensos.go.id: Pastikan Bantuan Anda Cair
Apakah BSU Akan Cair Lagi di Tahun 2026? Cek Faktanya Disini!
Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek
Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!
Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan

Berita Terkait

Sunday, 4 January 2026 - 10:50 WIB

Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran

Friday, 2 January 2026 - 15:27 WIB

Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik

Friday, 2 January 2026 - 15:11 WIB

Jadwal Sholat Wonosobo Terbaru: Panduan Lengkap dalam Beribadah

Friday, 2 January 2026 - 14:53 WIB

Begini Cara Terbaru Cekbansos.kemensos.go.id: Pastikan Bantuan Anda Cair

Thursday, 1 January 2026 - 16:16 WIB

Apakah BSU Akan Cair Lagi di Tahun 2026? Cek Faktanya Disini!

Berita Terbaru