Layanan SIM Keliling Kembali Dibuka: Panduan Perpanjangan SIM di Lima Lokasi di Jakarta

- Redaksi

Monday, 22 July 2024 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Informasi menarik datang dari Ditlantas Polda Metro Jaya yang kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku SIM melalui mobil SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari Senin.

Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM yang merupakan syarat legal berkendara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, Gerai SIM Keliling ini akan mulai dibuka pada pukul 08.00 pagi hingga pukul 14.00 siang WIB.

Melalui akun X @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya merinci lima lokasi layanan SIM Keliling tersebut, yaitu:

1. Untuk wilayah Jakarta Timur: di Mall Grand Cakung
2. Untuk wilayah Jakarta Utara: di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto
3. Untuk wilayah Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata
4. Untuk wilayah Jakarta Barat: di Mall Citraland
5. Untuk wilayah Jakarta Pusat: di Kantor Kemenko Polhukam

Baca Juga :  Lowongan PT Reska Multi Usaha (Kai Services) Untuk SMA/SMK Posisi Packaging Food Regional Magelang

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling ini harus mempersiapkan dan melengkapi beberapa persyaratan serta membayar biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Syarat-syarat yang harus dipersiapakan untuk memperpanjang SIM antara lain:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku dan hanya untuk golongan SIM tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, mereka harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, dikenakan biaya sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A sementara itu untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000.

Baca Juga :  Kakek dan Cucu Tewas Usai Adu Banteng dengan Mobil

Selain biaya perpanjangan tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yaitu biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Keberadaan layanan SIM Keliling ini sangat membantu masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor kepolisian.

Dengan hadir di lokasi-lokasi yang strategis di berbagai wilayah Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM mereka.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini dengan baik dan memastikan semua persyaratan telah dipenuhi sebelum datang ke lokasi.

Selain itu, tetap patuhi protokol kesehatan yang berlaku, seperti memakai masker dan menjaga jarak, demi keselamatan bersama.

Baca Juga :  Madura United FC Menang Telak 4-1 dari Barito Putra pada Lanjutan Liga 1 Indonesia

Dengan memahami persyaratan dan biaya yang diperlukan, diharapkan masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lancar dan tanpa hambatan.

Layanan SIM Keliling ini adalah salah satu upaya Ditlantas Polda Metro Jaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan bahwa setiap pengemudi memiliki dokumen yang sah untuk berkendara.

Bagi mereka yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, segeralah manfaatkan layanan ini di salah satu dari lima lokasi yang telah disediakan.

Hal ini tidak hanya memudahkan proses perpanjangan, tetapi juga menghindari antrian panjang yang sering terjadi di kantor kepolisian.

Dengan demikian, masyarakat dapat tetap mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara dengan tenang, mengetahui bahwa mereka telah memenuhi syarat legal berkendara yang ditetapkan.***

Berita Terkait

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel
Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!

Berita Terkait

Sunday, 1 March 2026 - 12:38 WIB

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:41 WIB

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Berita Terbaru