Berita

Mulai 1 Mei 2025, Beli BBM di Jakarta Dikenakan Pajak 10%

SwaraWarta.co.id – Kabar terbaru bagi para pemilik kendaraan di Jakarta, mulai 1 Mei 2025, setiap pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah DKI Jakarta akan dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10%.

Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak sebesar 10% ini akan ditambahkan langsung pada harga jual BBM di pompa bensin. Artinya, konsumen akan melihat adanya kenaikan harga saat melakukan pengisian bahan bakar.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah serta mendorong masyarakat untuk lebih efisien dalam penggunaan bahan bakar dan beralih ke transportasi publik.

Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan.

Berdasarkan peraturan tersebut, kendaraan yang digunakan untuk pelayanan umum seperti bus TransJakarta, angkutan kota (angkot), taksi berpelat kuning, dan kendaraan lain yang resmi berstatus angkutan umum tidak dikenakan pajak 10% ini.

Mereka tetap akan dikenakan tarif PBBKB yang lebih rendah, yaitu 50% dari tarif normal atau sebesar 5%.

Penerapan pajak baru ini diperkirakan akan memberikan dampak pada biaya operasional kendaraan pribadi dan berpotensi memengaruhi harga barang dan jasa.

Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan dan peningkatan kualitas lingkungan di ibu kota melalui peningkatan pendapatan daerah dan pengurangan emisi gas buang dari kendaraan pribadi.

Sosialisasi mengenai ketentuan baru ini diharapkan dapat segera dilakukan secara masif kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan saat implementasinya dimulai pada awal bulan depan.

Masyarakat diimbau untuk mempertimbangkan penggunaan transportasi publik atau kendaraan yang lebih hemat bahan bakar sebagai respons terhadap kebijakan ini.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Cara Membuat Martabak Manis Anti Gagal dan Bisa Dilakukan di Rumah

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa tahap cara membuat martabak manis dengan mudah. Siapa yang bisa menolak…

3 days ago

Mengapa Waktu Revolusi Bulan Terhadap Bumi Lebih Pendek Dibanding Revolusi Bumi Terhadap Matahari?

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas mengapa waktu revolusi bulan terhadap bumi lebih pendek…

3 days ago

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

SwaraWarta.co.id - Di tengah ketegangan geopolitik Timur Tengah yang terus memanas, Iran mengeluarkan peringatan keras kepada negara-negara Arab. Inti…

3 days ago

Langkah Pasti! Cara Hapus Akun Kredivo Secara Permanen dan Aman

SwaraWarta.co.id - Memutuskan untuk berhenti menggunakan layanan PayLater adalah langkah besar menuju kesehatan finansial yang…

3 days ago

Kreatif dan Ekonomis! Cara Membuat Kemoceng dari Tali Rafia yang Awet

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membuat kemocengdari tali rafia? Menjaga kebersihan rumah tidak selalu harus mengeluarkan…

3 days ago

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa orang terkaya di dunia di tahun 2026 saat ini. Khusus di…

4 days ago