Berita

Mulai 1 Mei 2025, Beli BBM di Jakarta Dikenakan Pajak 10%

SwaraWarta.co.id – Kabar terbaru bagi para pemilik kendaraan di Jakarta, mulai 1 Mei 2025, setiap pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah DKI Jakarta akan dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10%.

Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak sebesar 10% ini akan ditambahkan langsung pada harga jual BBM di pompa bensin. Artinya, konsumen akan melihat adanya kenaikan harga saat melakukan pengisian bahan bakar.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah serta mendorong masyarakat untuk lebih efisien dalam penggunaan bahan bakar dan beralih ke transportasi publik.

Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan.

Berdasarkan peraturan tersebut, kendaraan yang digunakan untuk pelayanan umum seperti bus TransJakarta, angkutan kota (angkot), taksi berpelat kuning, dan kendaraan lain yang resmi berstatus angkutan umum tidak dikenakan pajak 10% ini.

Mereka tetap akan dikenakan tarif PBBKB yang lebih rendah, yaitu 50% dari tarif normal atau sebesar 5%.

Penerapan pajak baru ini diperkirakan akan memberikan dampak pada biaya operasional kendaraan pribadi dan berpotensi memengaruhi harga barang dan jasa.

Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan dan peningkatan kualitas lingkungan di ibu kota melalui peningkatan pendapatan daerah dan pengurangan emisi gas buang dari kendaraan pribadi.

Sosialisasi mengenai ketentuan baru ini diharapkan dapat segera dilakukan secara masif kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan saat implementasinya dimulai pada awal bulan depan.

Masyarakat diimbau untuk mempertimbangkan penggunaan transportasi publik atau kendaraan yang lebih hemat bahan bakar sebagai respons terhadap kebijakan ini.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Pernahkah Anda penasaran bagaimana caranya membuat ayam goreng yang tidak hanya renyah di luar, tapi…

13 hours ago

1500890 Nomor Apa? Penjelasan dan Keamanan Informasi

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan "1500890 nomor apa?" sering muncul karena angka ini mirip dengan nomor layanan…

16 hours ago

Mengapa Anda Ingin Bekerja Diperusahaan Kami? Begini Cara Menjawab Interview yang Benar!

SwaraWarta.co.id – Mengapa Anda ingin bekerja diperusahaan kami? Memasuki pasar kerja yang kompetitif, pencarian tempat…

16 hours ago

Apa kemajuan yang Berhasil Anda Capai dari Upaya Tindak lanjut yang Anda Lakukan? Simak Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Apa kemajuan yang berhasil Anda capai dari upaya tindak lanjut yang Anda lakukan?…

16 hours ago

Berapa Lama Sebelum Konsepsi Sebaiknya Calon Ibu Mulai Mengonsumsi Asam Folat?

SwaraWarta.co.id - Merencanakan kehamilan adalah perjalanan yang menarik, dan salah satu persiapan terpenting adalah memastikan…

17 hours ago

Cara Menghitung Gerakan Janin yang Perlu Ibu Hamil Wajib Tahu

SwaraWarta.co.id – Untuk cara menghitung gerakan janin, yang sering disebut juga kick count, adalah cara…

17 hours ago