Swarawarta.co.id – Pihak penggugat dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, berharap sang presiden dapat hadir dalam agenda mediasi yang akan digelar dalam waktu dekat.
“Dalam mediasi persidangan merujuk pada Perma Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 17, mediasi dilakukan seharusnya prinsipal dihadirkan. Seperti kita ketahui Pak Jokowi baru di Vatikan, dari awal kami sampaikan dalam mediasi itu prinsipal harus hadir. Kalau seandainya malam, kami siap 24 jam,” kata kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, kepada wartawan usai sidang perdana di PN (Pengadilan Negeri) Solo, dilansir detikJateng, Kamis (24/4/2025).
Selain kehadirannya, mereka juga meminta Jokowi membawa serta dokumen ijazah asli sebagai bentuk pembuktian keabsahan dokumen tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita tahu Pak Jokowi sibuk dan lain sebagainya, tapi tetap kita harapkan Pak Jokowi hadir dan membawa ijazah aslinya,” ucapnya.
Permintaan ini diajukan sebagai bagian dari upaya penggugat untuk memastikan keaslian ijazah yang selama ini menjadi sorotan dalam kasus tersebut. Mereka menilai, kehadiran langsung Jokowi dan penunjukan dokumen asli akan memperjelas duduk perkara.
“Untuk sementara saya tidak bisa memastikan. Akan tetapi setidaknya, beliau selain memberikan kuasa untuk mewakili kepentingan hukum di dalam pokok perkara, saya menerima surat kuasa untuk mewakili dalam proses mediasi. Sehingga saya belum bisa memastikan akhirnya bisa hadir atau tidak,” kata Irpan.
Sementara itu, kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan kepastian mengenai kemungkinan Jokowi hadir dalam mediasi yang dijadwalkan berlangsung pekan depan