Swarawarta.co.id – Seorang pria berinisial AR (32), warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan mobil milik perusahaan. AR ditangkap setelah perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Menurut Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, AR awalnya diperintahkan untuk membawa mobil truk jenis Dyna ke Jakarta Timur. Namun, AR malah mengubah arah tujuan dan menggelapkan mobil tersebut.
“Setelah dilakukan tracking GPS, kendaraan diketahui berada di luar jalur yang semestinya, dan diketahui berada di wilayah Balaraja, Tangerang,” kata Condro, Selasa (1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi melakukan pengejaran terhadap AR dan akhirnya menangkapnya di rumahnya pada hari raya Idul Fitri.
“Pas hari raya Idul Fitri tersangka AR terlihat di rumahnya dan langsung diamankan ke Mapolsek Jawilan untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
AR mengaku melakukan aksinya bersama dengan dua orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka AR bersama dua rekannya DPO baru menerima uang muka Rp 1,5 juta, dan masing-masing mendapat Rp 500 ribu. Tersangka AR tidak mengetahui di mana barang tersebut dijual karena yang mengetahui adalah yang DPO,” kata Condro.
Kedua DPO tersebut diduga berperan menjual barang muatan yang digelapkan oleh AR. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk menangkap kedua DPO tersebut.
SwaraWarta.co.id – Kenapa Dana cicil tidak bisa digunakan? Fitur Dana Cicil atau paylater kini menjadi…
SwaraWarta.co.id - Kehilangan smartphone atau ingin memastikan posisi orang tersayang sedang berada di mana sering…
SwaraWarta.co.id - Pernah gak sih kamu lagi buru-buru mau buka HP, tapi layar iPhone kamu…
SwaraWarta.co.id – Kenapa laki-laki tidak boleh pakai emas? Perhiasan emas identik dengan kemewahan dan keindahan…
SwaraWarta.co.id - Pertanyaan mengenai apakah Neymar main di Piala Dunia 2026 menjadi topik hangat yang…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara cek aki mobil masih bagus atau tidak. Pernah nggak sih…