Swarawarta.co.id – Relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), resmi melaporkan Roy Suryo dan dua orang lainnya ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran kabar bohong mengenai ijazah palsu milik Jokowi.
Kasus ini tercatat dengan nomor laporan LP/B/2712/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA pada 25 April 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada tiga orang yang dilaporkan, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, pakar digital forensik Rismon Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
“Kita melakukan pelaporan tindak pidana ketertiban umum. Karena menyebarkan berita, menyatakan bahwa ijazah bapak Jokowi itu palsu. Sehingga ini kan menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata Kapriyani di Polda Metro Jaya, Jumat (25/4/2025).
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 160 dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Pelaporan ini dilakukan oleh Kapriyani, mewakili kelompok relawan Jokowi. Ia menyebutkan, tindakan ketiga terlapor dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kapriyani menegaskan, klaim mengenai ijazah palsu tersebut tidak benar, karena Universitas Gajah Mada (UGM) sendiri sudah membuktikan keaslian dokumen tersebut.
“Padahal tidak ada lagi imbas politiknya bagi mereka. Karena Pak Jokowi sudah purna tugas dengan baik. Pak Jokowi sudah tinggal di Solo,” ujarnya.