Satpol PP Ponorogo Tertibkan Meja dan Tenda PKL yang Ditinggal di Jalan

- Redaksi

Tuesday, 15 April 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PKL (Dok. Ist)

Satpol PKL (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id  – Petugas Satpol PP bersama Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkum) Kabupaten Ponorogo kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang meninggalkan perlengkapan dagangnya di pinggir jalan.

Penertiban dilakukan pada Senin (14/4/2025) di Jalan Ir. Juanda. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat alat peraga milik PKL, seperti meja dan tenda semi permanen yang ditinggalkan begitu saja setelah berjualan.

Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Ponorogo, Subiyantoro, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aturannya jelas, kami tidak melarang orang berjualan. Tapi setelah berjualan, alat peraga wajib dibawa pulang. Tidak boleh ditinggal di pinggir jalan,” kata Subiyantoro.

Baca Juga :  Kontroversi Yahya Zaini: Dipilih Lagi Jadi Ketua DPP Golkar Meski Terlibat Kasus Video Syur

Perlengkapan yang disita dibawa ke kantor Satpol PP. Pemiliknya bisa mengambil kembali, tetapi harus membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

“Ini bentuk ketegasan kami agar menjadi perhatian para PKL. Silakan berjualan, tapi setelahnya harus bersih,” ujarnya.

Selain di Jalan Ir. Juanda, petugas juga melakukan penertiban di Jalan Suromenggolo dan Jalan Trunojoyo. Subiyantoro menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini akan dilakukan secara rutin.

“Banyak tenda yang dibiarkan berdiri terus-menerus, itu mengganggu keindahan. Maka kami tertibkan agar kawasan kota tetap bersih dan rapi,” tegasnya.

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru