Satpol PP Ponorogo Tertibkan Meja dan Tenda PKL yang Ditinggal di Jalan

- Redaksi

Tuesday, 15 April 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PKL (Dok. Ist)

Satpol PKL (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id  – Petugas Satpol PP bersama Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkum) Kabupaten Ponorogo kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang meninggalkan perlengkapan dagangnya di pinggir jalan.

Penertiban dilakukan pada Senin (14/4/2025) di Jalan Ir. Juanda. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat alat peraga milik PKL, seperti meja dan tenda semi permanen yang ditinggalkan begitu saja setelah berjualan.

Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Ponorogo, Subiyantoro, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aturannya jelas, kami tidak melarang orang berjualan. Tapi setelah berjualan, alat peraga wajib dibawa pulang. Tidak boleh ditinggal di pinggir jalan,” kata Subiyantoro.

Baca Juga :  Jadwal Kampanye Pemilu 2024 Dirilis KPU, Para Calon Siapkan Strategi Cari Dukungan

Perlengkapan yang disita dibawa ke kantor Satpol PP. Pemiliknya bisa mengambil kembali, tetapi harus membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

“Ini bentuk ketegasan kami agar menjadi perhatian para PKL. Silakan berjualan, tapi setelahnya harus bersih,” ujarnya.

Selain di Jalan Ir. Juanda, petugas juga melakukan penertiban di Jalan Suromenggolo dan Jalan Trunojoyo. Subiyantoro menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini akan dilakukan secara rutin.

“Banyak tenda yang dibiarkan berdiri terus-menerus, itu mengganggu keindahan. Maka kami tertibkan agar kawasan kota tetap bersih dan rapi,” tegasnya.

Berita Terkait

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Live IG yang Error

Teknologi

5 Cara Mengatasi Live IG yang Error agar Lancar dan Jernih

Sunday, 11 Jan 2026 - 11:06 WIB