Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Kasus Pupuk Ilegal, Satu Orang Jadi Tersangka

- Redaksi

Wednesday, 16 April 2025 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pupuk ilegal yang berhasil diamankan (Dok. Ist)

Pupuk ilegal yang berhasil diamankan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Setelah melakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus distribusi pupuk bersubsidi tanpa izin resmi.

Penetapan ini dilakukan setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menyita 24 karung pupuk subsidi dan satu mobil angkutan yang digunakan dalam pendistribusian tersebut. Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, orang tersebut tidak ditahan.

Kepala Satreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menjelaskan bahwa saat penangkapan, polisi mengamankan dua orang, yaitu sopir dan kernet mobil angkutan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hanya saja setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang yang diamankan saat di lapangan tidak tahu menahu terkait pendistribusian ini. Sehingga dua orang ini kami jadikan saksi saja,” kata Fajar, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga :  Pria Gresik Ditangkap Usai Kumpulkan Konten Pornografi Keponakan

Sementara itu, orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial A (38), warga Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Ia diketahui membeli pupuk subsidi dari sebuah kios, lalu berencana menjualnya kembali di wilayah sekitarnya.

Meski sudah berstatus tersangka, A tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya dua tahun penjara, sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Ekonomi.

“Karena dalam undang-undang ekonomi, hukuman tersangka hanya 2 tahun sehingga tidak kami tahan. Hanya saja tersangka tetap diwajibkan lapor dan kami masih akan mengembangkan kasus ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

VIRAL! Video Berjilbab Mesum di Dalam Mobil Durasi 41 Detik Bikin Heboh Warganet, Ini Fakta dan Reaksi Netizen
Kapan Kartu Prakerja Dibuka Kembali? Ini Fakta Terbaru yang Wajib Kamu Tahu!
Kenapa Kapal Virgo Tenggelam? Terungkap Karena Ada Beberapa Faktor yang Diduga Pemicunya!
Gunung Merapi Siaga Level III: Awan Panas 2 Km Meluncur, Warga Diminta Waspada!
Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos
Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus September 2026, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?
Amal Buton Adik Arie Kriting Meninggal Dunia Jelang Pernikahan, Sakit Apa? Ini Faktanya
Guruh Soekarno Putra Sakit Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Berita Terkait

Monday, 28 September 2026 - 11:10 WIB

VIRAL! Video Berjilbab Mesum di Dalam Mobil Durasi 41 Detik Bikin Heboh Warganet, Ini Fakta dan Reaksi Netizen

Monday, 28 September 2026 - 10:03 WIB

Kapan Kartu Prakerja Dibuka Kembali? Ini Fakta Terbaru yang Wajib Kamu Tahu!

Monday, 28 September 2026 - 09:49 WIB

Kenapa Kapal Virgo Tenggelam? Terungkap Karena Ada Beberapa Faktor yang Diduga Pemicunya!

Sunday, 27 September 2026 - 10:39 WIB

Gunung Merapi Siaga Level III: Awan Panas 2 Km Meluncur, Warga Diminta Waspada!

Saturday, 26 September 2026 - 13:26 WIB

Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos

Berita Terbaru