SwaraWarta.co.id – Disimak cara daftar DTKS dengan baik. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, bantuan sosial dari pemerintah tentu sangat membantu kebutuhan hidup.
Salah satu syarat utama untuk menerima berbagai bantuan seperti PKH, BPNT, hingga BLT, adalah dengan terdaftar di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Tapi, masih banyak yang belum tahu cara daftar DTKS dengan benar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Artikel ini akan membahasnya secara lengkap dan jelas.
Apa Itu DTKS?
DTKS adalah basis data milik Kementerian Sosial yang memuat informasi individu atau keluarga yang masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin. Data ini digunakan sebagai acuan untuk penyaluran bantuan sosial. Oleh karena itu, penting sekali untuk memastikan Anda atau keluarga Anda sudah terdaftar.
Syarat Mendaftar DTKS
Sebelum masuk ke langkah-langkah pendaftaran, pastikan Anda memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Termasuk dalam golongan miskin atau rentan miskin berdasarkan kriteria Kemensos
- Belum pernah atau tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya (opsional, tergantung program)
Cara Daftar DTKS Secara Offline
- Datangi kantor kelurahan atau desa setempat, dan bawa KTP serta KK.
- Sampaikan maksud Anda untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan melalui DTKS.
- Petugas akan memverifikasi data dan menyesuaikan dengan kondisi lapangan.
- Jika lolos verifikasi, data Anda akan diinput dan diajukan ke Dinas Sosial kabupaten/kota.
- Selanjutnya, data yang diajukan akan diproses dan diverifikasi ulang sebelum masuk ke database pusat.
Cara Daftar DTKS Secara Online
Beberapa daerah juga sudah menyediakan layanan pendaftaran DTKS secara online melalui situs resmi Dinsos atau aplikasi seperti Cek Bansos Kemensos. Anda tinggal mengikuti petunjuk pengisian formulir dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan.
Cek Status Pendaftaran
Setelah mendaftar, Anda bisa mengecek status penerimaan bantuan dengan mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan data sesuai KTP untuk melihat apakah Anda sudah terdaftar di DTKS.