Berita

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Perintangan Penyidikan Kasus Gula dan Timah

Swarawarta.co.idKejaksaan Agung kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam penanganan perkara korupsi yang tengah disorot publik.

Kali ini, fokus penyidikan mengarah pada upaya perintangan terhadap jalannya proses hukum dalam dua kasus besar, yaitu dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan dan penyalahgunaan komoditas timah.

Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindakan yang menghambat penyidikan kedua kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Ketiga tersangka yang dimaksud adalah dua orang pengacara, yakni Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta seorang petinggi media, Tian Bahtiar (TB) yang menjabat sebagai Direktur Pemberitaan di salah satu stasiun televisi swasta, Jak TV. Mereka diduga melakukan permufakatan jahat dengan tujuan untuk memengaruhi jalannya proses hukum dan melemahkan posisi penyidik Kejaksaan.

 

Menurut pernyataan resmi yang disampaikan oleh perwakilan Kejagung, JS dan MS memberikan uang senilai lebih dari Rp 400 juta kepada JB, yang merupakan bagian dari jaringan media.

“Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” tutur dia.

Uang tersebut diduga digunakan sebagai bayaran untuk memunculkan pemberitaan yang bernada negatif terhadap Kejaksaan.

Tujuannya tidak lain untuk menciptakan tekanan publik dan membentuk opini yang menyudutkan lembaga penegak hukum tersebut.

“Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani Tersangka MS dan Tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau Terdakwa,” imbuhnya.

Selain itu, Junaedi Saibih disebut secara aktif menyusun dan menyebarkan narasi-narasi yang bersifat membela pihak tertentu serta melemahkan kredibilitas hasil temuan penyidik.

Ia bahkan diduga membuat opini yang menyesatkan terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara yang tengah ditangani, seolah-olah data yang diungkap Kejagung tidak berdasar atau keliru.

“Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan. Kemudian Tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,” jelasnya.

Langkah hukum yang diambil Kejaksaan ini menunjukkan bahwa upaya mengganggu proses penyidikan, tidak peduli dilakukan oleh siapa pun, akan ditindak tegas.

Kejagung menekankan bahwa perintangan penyidikan merupakan tindak pidana serius karena dapat mengganggu penegakan hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berjalan.

Penetapan ketiga tersangka ini menjadi peringatan bahwa strategi untuk memanipulasi opini publik dan mendiskreditkan lembaga hukum tidak bisa ditoleransi.

Proses penyidikan terhadap mereka akan terus berjalan dan Kejaksaan berkomitmen untuk membuka semua fakta demi menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Santi

Santi namanya, seorang perempuan yang kini berusia 20 tahun. Berpengalaman selama 3 tahun di bidang jurnalistik. Selama menjalankan tugas, dirinya kerap menemukan liputan dengan isu politik, pemerintah, hingga kriminal. Sejak tahun lalu dirinya tergabung di swarawarta.co.id

Recent Posts

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya

SwaraWarta.co.id - Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PP PBVSI) memanggil sejumlah pemain senior…

9 hours ago

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

SwaraWarta.co.id - Suasana haru dan penuh kebahagiaan mewarnai Bandara Internasional Syamsudin Noor di Banjar Baru,…

9 hours ago

Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti

SwaraWarta.co.id - Federasi Sepak Bola Tiongkok (CFA) resmi memecat pelatih kepala tim nasional mereka, Branko…

9 hours ago

Konflik Israel-Iran, Mesir Tunda Peresmian Museum Dekat Piramida Giza

SwaraWarta.co.id - Pemerintah Mesir memutuskan untuk menunda acara pembukaan resmi Museum Besar Mesir (Grand Egyptian…

9 hours ago

BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

SwaraWarta.co.id - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk membantu para pekerja…

9 hours ago

10 Tempat Wisata di Karanganyar yang Wajib Kamu Kunjungi, Cocok Buat Pecinta Fotografi

swarawarta.co.id - Karanganyar di Jawa Tengah menyimpan banyak pesona alam yang menakjubkan. Tempat wisata di…

11 hours ago