TPA Mrican Penuh, Pemkab Ponorogo Cari Lokasi Baru untuk Pembuangan Sampah

- Redaksi

Sunday, 20 April 2025 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPA Mrican (Dok. Ist)

TPA Mrican (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Kabupaten Ponorogo sedang mencari lokasi baru untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) karena TPA Mrican sudah hampir penuh oleh tumpukan sampah. Saat ini, hanya ada satu pilihan lokasi terakhir yang tersedia.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Marjono, menjelaskan hal ini dalam rapat koordinasi teknis (rakortek) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2025-2029.

Menurut Marjono, relokasi TPA Mrican tidak akan dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap. Saat ini, proses pembebasan lahan untuk lokasi baru sedang berlangsung.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Relokasi TPA Mrican akan dilaksanakan bertahap dan proses administrasi pembebasan lahan kini sedang berlangsung.”

Baca Juga :  Kapal Wisatawan Tenggelam di Bengkulu, 7 Orang Meninggal Dunia

Rencana TPA yang baru diharapkan memiliki luas minimal 4 hektare, atau tiga kali lebih besar dibandingkan luas TPA Mrican saat ini. Lokasi baru ini masih berada di sekitar Kecamatan Jenangan.

Sementara itu, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, mengingatkan DLH agar penanganan sampah tidak hanya fokus pada sampah yang bernilai jual saja. Ia meminta agar penanganan masalah sampah dilakukan dengan lebih serius dan menyeluruh.

“Jangan ada masalah baru pasca relokasi. Kita tidak sedang pindah pembuangan sampah, tapi harus bisa mengurangi kuantitasnya,” harapnya.

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB