SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Kamis, 22 Mei 2025.
Salah satu tersangka yang ditahan adalah SAP, yang merupakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo.
Selain SAP, dua pejabat lainnya dari Kominfo yang ikut ditahan adalah B.D.A., Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah, serta N.Z., yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek PDNS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah A.A., yang menjabat sebagai Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta, dan P.P.A., yang merupakan Account Manager dari PT Docotel Teknologi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan bahwa para pejabat Kominfo dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo.
Pasal 18 serta Pasal 3 Jo. Pasal 18, ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan untuk pihak swasta, selain pasal-pasal tersebut, juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Kelima tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Mei hingga 10 Juni 2025. Proyek PDNS sendiri memiliki total anggaran sebesar Rp959,4 miliar yang dialokasikan sejak tahun 2020 hingga 2024.
Saat ini, Kejaksaan bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat kasus ini.
Sejumlah aset milik para tersangka telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan, termasuk tiga unit mobil, logam mulia seberat 176 gram, tujuh sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan, serta uang tunai sebesar Rp1,78 miliar.
Safrianto menyebut bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.