5 Tersangka Korupsi Proyek Pusat Data Nasional Kominfo Ditahan, Termasuk Pejabat Tinggi

- Redaksi

Friday, 23 May 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka korupsi (Dok. Ist)

Tersangka korupsi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Kamis, 22 Mei 2025.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah SAP, yang merupakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo.

Selain SAP, dua pejabat lainnya dari Kominfo yang ikut ditahan adalah B.D.A., Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah, serta N.Z., yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek PDNS.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah A.A., yang menjabat sebagai Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta, dan P.P.A., yang merupakan Account Manager dari PT Docotel Teknologi.

Baca Juga :  Jadwal Kampanye Pemilu 2024: Kick-off Prabowo-Gibran di Wilayah Jabodetabek

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan bahwa para pejabat Kominfo dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo.

Pasal 18 serta Pasal 3 Jo. Pasal 18, ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan untuk pihak swasta, selain pasal-pasal tersebut, juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Kelima tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Mei hingga 10 Juni 2025. Proyek PDNS sendiri memiliki total anggaran sebesar Rp959,4 miliar yang dialokasikan sejak tahun 2020 hingga 2024.

Saat ini, Kejaksaan bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat kasus ini.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Ponorogo Lakukan Pemeriksaan HIV pada Pekerja Tempat Hiburan Malam

Sejumlah aset milik para tersangka telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan, termasuk tiga unit mobil, logam mulia seberat 176 gram, tujuh sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan, serta uang tunai sebesar Rp1,78 miliar.

Safrianto menyebut bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Berita Terkait

Tesla akan Meluncurkan Layanan Robotaxi di Austin, Texas
Djaka Budhi Utama Resmi Jadi Dirjen Bea Cukai, Airlangga Tegaskan Bukan TNI Aktif
Barcelona Perpanjang Kontrak Raphinha hingga 2028
Nanik Endang dan Suyatni Resmi Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2025–2030
Revisi UU Hak Cipta: Kemenkumham Akan Atur Kecerdasan Buatan dan Royalti
Tanpa Kendala, Seluruh Jemaah Haji Lamongan Berangkat ke Mekkah
Laga Terakhir Musim Ini, Persita Siap Tantang PSM di Stadion Gelora BJ Habibie
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 264 Calon Haji Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta

Berita Terkait

Friday, 23 May 2025 - 16:51 WIB

Tesla akan Meluncurkan Layanan Robotaxi di Austin, Texas

Friday, 23 May 2025 - 16:26 WIB

Djaka Budhi Utama Resmi Jadi Dirjen Bea Cukai, Airlangga Tegaskan Bukan TNI Aktif

Friday, 23 May 2025 - 16:22 WIB

Barcelona Perpanjang Kontrak Raphinha hingga 2028

Friday, 23 May 2025 - 16:20 WIB

Nanik Endang dan Suyatni Resmi Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2025–2030

Friday, 23 May 2025 - 16:11 WIB

Revisi UU Hak Cipta: Kemenkumham Akan Atur Kecerdasan Buatan dan Royalti

Berita Terbaru

Berita

Tesla akan Meluncurkan Layanan Robotaxi di Austin, Texas

Friday, 23 May 2025 - 16:51 WIB

Teknologi

Samsung Siap Rilis Ponsel Lipat Tiga pada Kuartal Ketiga 2025

Friday, 23 May 2025 - 16:47 WIB

Berita

Barcelona Perpanjang Kontrak Raphinha hingga 2028

Friday, 23 May 2025 - 16:22 WIB