5 Tersangka Korupsi Proyek Pusat Data Nasional Kominfo Ditahan, Termasuk Pejabat Tinggi

- Redaksi

Friday, 23 May 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka korupsi (Dok. Ist)

Tersangka korupsi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Kamis, 22 Mei 2025.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah SAP, yang merupakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo.

Selain SAP, dua pejabat lainnya dari Kominfo yang ikut ditahan adalah B.D.A., Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah, serta N.Z., yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek PDNS.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah A.A., yang menjabat sebagai Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta, dan P.P.A., yang merupakan Account Manager dari PT Docotel Teknologi.

Baca Juga :  Tak Hanya Berhasil Efektifkan Libur Nataru, Semarang Sukses Kendalikan Inflasi

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan bahwa para pejabat Kominfo dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo.

Pasal 18 serta Pasal 3 Jo. Pasal 18, ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan untuk pihak swasta, selain pasal-pasal tersebut, juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Kelima tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Mei hingga 10 Juni 2025. Proyek PDNS sendiri memiliki total anggaran sebesar Rp959,4 miliar yang dialokasikan sejak tahun 2020 hingga 2024.

Saat ini, Kejaksaan bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat kasus ini.

Baca Juga :  Bakal Hadapi Bahrain, Patrick Kluivert Ungkap Hal ini

Sejumlah aset milik para tersangka telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan, termasuk tiga unit mobil, logam mulia seberat 176 gram, tujuh sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan, serta uang tunai sebesar Rp1,78 miliar.

Safrianto menyebut bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Berita Terkait

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi
Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!
Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan
Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah
Kapan Idul Adha 2026? Berikut Tanggal dan Maknanya
Polisi Tangkap Debt Collector yang Tarik Mobil di Kelapa Dua Tangerang
Praka Mar Zaenal Mutaqim, Prajurit TNI Gugur Saat Terjun Payung di HUT TNI ke-80

Berita Terkait

Friday, 10 October 2025 - 11:00 WIB

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya

Friday, 10 October 2025 - 10:09 WIB

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Thursday, 9 October 2025 - 09:18 WIB

Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!

Wednesday, 8 October 2025 - 12:04 WIB

Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan

Monday, 6 October 2025 - 18:52 WIB

Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah

Berita Terbaru