APA Yang Menjadi Pertimbangan MA Untuk Membatalkan Keputusan Kemenkum HAM Yang Memutuskan Merek Predator Merupakan Hak Eksklusif Wijen Chandra Tjia?

- Redaksi

Saturday, 17 May 2025 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus sengketa merek “Predator” antara Acer Incorporated dan Wijen Chandra Tjia merupakan contoh menarik bagaimana pertimbangan hukum dapat memengaruhi keputusan terkait hak kekayaan intelektual. Kasus ini bermula dari penolakan Kemenkumham terhadap permohonan merek Acer, karena merek “Predator” sudah terdaftar atas nama Wijen Chandra Tjia. Acer kemudian mengajukan berbagai upaya hukum hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan mereka.

Putusan MA membatalkan keputusan Kemenkumham dan mengizinkan Acer menggunakan merek “Predator”. Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan penting yang perlu dipahami secara detail. Pertimbangan-pertimbangan tersebut menunjukkan kompleksitas dalam penerapan hukum merek, terutama terkait prinsip “first to file” dan konsep persamaan pada pokoknya.

Pertimbangan Mahkamah Agung dalam Kasus Merek “Predator”

MA mempertimbangkan beberapa faktor kunci dalam memutuskan kasus ini. Faktor-faktor ini tidak hanya berkaitan dengan regulasi merek, tetapi juga dengan prinsip keadilan dan praktik internasional.

Sifat Generik Kata “Predator”

MA menekankan bahwa kata “Predator” adalah kata generik yang berarti “pemangsa”. Kata ini bukan ciptaan atau istilah unik yang dapat diklaim secara eksklusif oleh satu pihak. Penggunaan kata generik sebagai merek memerlukan pertimbangan khusus karena dapat membatasi penggunaan kata tersebut secara luas. Ini berarti bahwa hak eksklusif atas kata “Predator” tidak bisa diberikan secara mutlak kepada Wijen Chandra Tjia.

Perbedaan Unsur Merek Secara Keseluruhan

Walaupun kedua merek menggunakan kata “Predator”, terdapat perbedaan signifikan dalam logo, warna, tipografi, dan keseluruhan presentasi merek. Acer menggunakan logo dengan kata “Predator” berwarna hitam di bawah logo utama mereka, sementara merek milik Wijen Chandra Tjia menggunakan warna merah dan posisi kata yang berbeda. Perbedaan ini cukup signifikan untuk membedakan kedua merek secara visual dan menghindari “confusing similarity”.

Baca Juga :  Doa dan Adab Ziarah Kubur: Panduan Lengkap untuk Mendoakan yang Telah Tiada

Hak Prioritas dan Penggunaan Internasional

Acer telah mendaftarkan merek “Predator” di berbagai negara dan telah menggunakannya di Indonesia sejak 2008, jauh sebelum pendaftaran merek Wijen Chandra Tjia. Meskipun sistem pendaftaran merek Indonesia menggunakan prinsip “first to file”, MA mempertimbangkan hak prioritas dan penggunaan nyata Acer. Prinsip “first to file” tidak diterapkan secara kaku, tetapi dipertimbangkan bersamaan dengan bukti penggunaan dan hak prioritas internasional.

Tidak Ada Persamaan pada Pokoknya

MA memutuskan bahwa merek Acer dan merek Wijen Chandra Tjia tidak memiliki persamaan pada pokoknya. Persamaan hanya terdapat pada kata “Predator” yang bersifat generik, sementara unsur visual dan keseluruhan desain merek cukup berbeda. Hal ini menunjukkan pemahaman MA yang komprehensif tentang definisi “persamaan pada pokoknya” dalam UU Merek.

Kesalahan Penerapan Hukum

MA mengkritik Kemenkumham dan Pengadilan Niaga atas kesalahan dalam menerapkan asas “first to file” dan kriteria persamaan pada pokoknya. Mereka dianggap mengabaikan hak prioritas Acer dan salah menilai kemiripan merek, sehingga menolak pendaftaran merek Acer secara tidak tepat. Kritik ini menandakan pentingnya interpretasi hukum yang tepat dan memperhatikan konteks secara menyeluruh.

Baca Juga :  Konstruksi Pengertian Iman dalam Al-Quran Berkaitan dengan Assyaddu Hubban (QS. Al-Baqarah (2): 165), Qalbu, Mata, dan Telinga (QS. Al-A’raaf (7): 179)

Kesimpulan

Putusan MA dalam kasus merek “Predator” memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana pertimbangan hukum yang komprehensif dapat menghasilkan keputusan yang adil dan konsisten dengan prinsip-prinsip kekayaan intelektual. Kasus ini menekankan pentingnya memperhatikan sifat generik suatu kata, perbedaan visual merek secara keseluruhan, hak prioritas internasional, dan interpretasi hukum yang tepat dalam sengketa merek.

Kasus ini juga memberikan pelajaran berharga bagi para pelaku usaha untuk memastikan perlindungan merek mereka secara komprehensif, termasuk pendaftaran internasional dan pemahaman yang mendalam tentang hukum merek di Indonesia.

Berita Terkait

Teks Kultum Ramadhan 2026 Singkat Penuh Makna tentang Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan 1447 H
Mengenal Pavane: Arti, Sejarah, dan Pesona Tarian Klasik yang Megah
KJP Plus Bulan Maret 2026 Kapan Cair Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Cara Cek Terbaru
Bagaimana Menurut Saudara Hal-hal yang Dapat Ditingkatkan dari Pelaksanaan UP? Mari Kita Bahas!
Bagaimana Cara Belut Berkembang Biak? Berikut ini Pembahasannya Secara Lengkap!
JANGAN LEWATKAN Tiga Doa yang Bisa Diamalkan di Bulan Ramadhan Bacaan Doa yang Dibaca Setiap Malam Ramadhan
Mengapa Sriwijaya Disebut Kedatuan Bukan Kerajaan? Simak Penjelasannya Berikut Ini!
130.000 Won Berapa Rupiah? Simak Kurs Won Korea Terbaru Hari Ini
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 22 February 2026 - 17:12 WIB

Mengenal Pavane: Arti, Sejarah, dan Pesona Tarian Klasik yang Megah

Sunday, 22 February 2026 - 17:09 WIB

KJP Plus Bulan Maret 2026 Kapan Cair Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Cara Cek Terbaru

Saturday, 21 February 2026 - 14:51 WIB

Bagaimana Menurut Saudara Hal-hal yang Dapat Ditingkatkan dari Pelaksanaan UP? Mari Kita Bahas!

Saturday, 21 February 2026 - 14:37 WIB

Bagaimana Cara Belut Berkembang Biak? Berikut ini Pembahasannya Secara Lengkap!

Friday, 20 February 2026 - 21:04 WIB

JANGAN LEWATKAN Tiga Doa yang Bisa Diamalkan di Bulan Ramadhan Bacaan Doa yang Dibaca Setiap Malam Ramadhan

Berita Terbaru