APA Yang Menjadi Pertimbangan MA Untuk Membatalkan Keputusan Kemenkum HAM Yang Memutuskan Merek Predator Merupakan Hak Eksklusif Wijen Chandra Tjia?

- Redaksi

Saturday, 17 May 2025 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus sengketa merek “Predator” antara Acer Incorporated dan Wijen Chandra Tjia merupakan contoh menarik bagaimana pertimbangan hukum dapat memengaruhi keputusan terkait hak kekayaan intelektual. Kasus ini bermula dari penolakan Kemenkumham terhadap permohonan merek Acer, karena merek “Predator” sudah terdaftar atas nama Wijen Chandra Tjia. Acer kemudian mengajukan berbagai upaya hukum hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan mereka.

Putusan MA membatalkan keputusan Kemenkumham dan mengizinkan Acer menggunakan merek “Predator”. Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan penting yang perlu dipahami secara detail. Pertimbangan-pertimbangan tersebut menunjukkan kompleksitas dalam penerapan hukum merek, terutama terkait prinsip “first to file” dan konsep persamaan pada pokoknya.

Pertimbangan Mahkamah Agung dalam Kasus Merek “Predator”

MA mempertimbangkan beberapa faktor kunci dalam memutuskan kasus ini. Faktor-faktor ini tidak hanya berkaitan dengan regulasi merek, tetapi juga dengan prinsip keadilan dan praktik internasional.

Sifat Generik Kata “Predator”

MA menekankan bahwa kata “Predator” adalah kata generik yang berarti “pemangsa”. Kata ini bukan ciptaan atau istilah unik yang dapat diklaim secara eksklusif oleh satu pihak. Penggunaan kata generik sebagai merek memerlukan pertimbangan khusus karena dapat membatasi penggunaan kata tersebut secara luas. Ini berarti bahwa hak eksklusif atas kata “Predator” tidak bisa diberikan secara mutlak kepada Wijen Chandra Tjia.

Perbedaan Unsur Merek Secara Keseluruhan

Walaupun kedua merek menggunakan kata “Predator”, terdapat perbedaan signifikan dalam logo, warna, tipografi, dan keseluruhan presentasi merek. Acer menggunakan logo dengan kata “Predator” berwarna hitam di bawah logo utama mereka, sementara merek milik Wijen Chandra Tjia menggunakan warna merah dan posisi kata yang berbeda. Perbedaan ini cukup signifikan untuk membedakan kedua merek secara visual dan menghindari “confusing similarity”.

Baca Juga :  Materi IPA Kelas 7 Kurikulum Merdeka, Semester 1 & 2

Hak Prioritas dan Penggunaan Internasional

Acer telah mendaftarkan merek “Predator” di berbagai negara dan telah menggunakannya di Indonesia sejak 2008, jauh sebelum pendaftaran merek Wijen Chandra Tjia. Meskipun sistem pendaftaran merek Indonesia menggunakan prinsip “first to file”, MA mempertimbangkan hak prioritas dan penggunaan nyata Acer. Prinsip “first to file” tidak diterapkan secara kaku, tetapi dipertimbangkan bersamaan dengan bukti penggunaan dan hak prioritas internasional.

Tidak Ada Persamaan pada Pokoknya

MA memutuskan bahwa merek Acer dan merek Wijen Chandra Tjia tidak memiliki persamaan pada pokoknya. Persamaan hanya terdapat pada kata “Predator” yang bersifat generik, sementara unsur visual dan keseluruhan desain merek cukup berbeda. Hal ini menunjukkan pemahaman MA yang komprehensif tentang definisi “persamaan pada pokoknya” dalam UU Merek.

Kesalahan Penerapan Hukum

MA mengkritik Kemenkumham dan Pengadilan Niaga atas kesalahan dalam menerapkan asas “first to file” dan kriteria persamaan pada pokoknya. Mereka dianggap mengabaikan hak prioritas Acer dan salah menilai kemiripan merek, sehingga menolak pendaftaran merek Acer secara tidak tepat. Kritik ini menandakan pentingnya interpretasi hukum yang tepat dan memperhatikan konteks secara menyeluruh.

Baca Juga :  ANJAK PIUTANG Keunggulan Yang Spesifik Dibandingkan Bentuk Pembiayaan Lainnya, Anjak Piutang Pada Prinsipnya Pemberian Kredit Kepada Supplier

Kesimpulan

Putusan MA dalam kasus merek “Predator” memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana pertimbangan hukum yang komprehensif dapat menghasilkan keputusan yang adil dan konsisten dengan prinsip-prinsip kekayaan intelektual. Kasus ini menekankan pentingnya memperhatikan sifat generik suatu kata, perbedaan visual merek secara keseluruhan, hak prioritas internasional, dan interpretasi hukum yang tepat dalam sengketa merek.

Kasus ini juga memberikan pelajaran berharga bagi para pelaku usaha untuk memastikan perlindungan merek mereka secara komprehensif, termasuk pendaftaran internasional dan pemahaman yang mendalam tentang hukum merek di Indonesia.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Status Pencairan PIP Kemendikbud 2025 Lewat HP
PADA Tahun 2016 Terdapat Kasus Sengketa Merek Antara Acer Incorporated Dan Wijen Chandra Tjia Atas Merek Laptop “Predator”
ANDA Harus Memilih Penggunaan Media Yang Paling Sesuai Di Antara Beberapa Pilihan Media Digital Berikut: Email/Surel, Messaging, Web Content
IBU RINA, Seorang Guru Pada Jenjang Sekolah Menengah, Memiliki Beberapa Siswa Yang Kesulitan Dalam Memahami Konsep Geometri
MENURUT Anda, Bagaimana BUMN Melakukan Pengelolaan dan Penilaian Kinerja Karyawan Berdasarkan Nilai AKHLAK Yang Menjadi Pondasi Setiap Perusahaan
MENURUT Anda, Bagaimana BUMN Melakukan Perencanaan Kapasitas Dan Manajemen Sediaan Dalam Rangka Mendukung Pembuatan Keputusan Strategik?
PT CEMPAKA Memiliki Dua Departemen Produksi Untuk Menghasilkan Produknya, Yaitu Departemen 1 Dan Departemen 2, Bagian Akuntansi Biaya Perusahaan
JIKA Anda Sebagai Tim Pemasaran, Bagaimana Anda Akan Memanfaatkan Platform Media Sosial Seperti Instagram dan YouTube Untuk Meningkatkan Kesadaran
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 17 May 2025 - 16:53 WIB

Cara Mudah Cek Status Pencairan PIP Kemendikbud 2025 Lewat HP

Saturday, 17 May 2025 - 12:45 WIB

PADA Tahun 2016 Terdapat Kasus Sengketa Merek Antara Acer Incorporated Dan Wijen Chandra Tjia Atas Merek Laptop “Predator”

Saturday, 17 May 2025 - 12:20 WIB

ANDA Harus Memilih Penggunaan Media Yang Paling Sesuai Di Antara Beberapa Pilihan Media Digital Berikut: Email/Surel, Messaging, Web Content

Saturday, 17 May 2025 - 12:15 WIB

APA Yang Menjadi Pertimbangan MA Untuk Membatalkan Keputusan Kemenkum HAM Yang Memutuskan Merek Predator Merupakan Hak Eksklusif Wijen Chandra Tjia?

Saturday, 17 May 2025 - 12:13 WIB

IBU RINA, Seorang Guru Pada Jenjang Sekolah Menengah, Memiliki Beberapa Siswa Yang Kesulitan Dalam Memahami Konsep Geometri

Berita Terbaru

Women enjoy traveling on the map to the train station. Holiday travel ideas.

Berita

Merangkul Transformasi Digital: Era Baru Pasar Lokal di Langkat

Saturday, 17 May 2025 - 17:49 WIB

Cara Mudah Cek Status Pencairan PIP Kemendikbud 2025 Lewat HP

Pendidikan

Cara Mudah Cek Status Pencairan PIP Kemendikbud 2025 Lewat HP

Saturday, 17 May 2025 - 16:53 WIB

Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Sudah Mati Secara Online

Teknologi

Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Sudah Mati Secara Online

Saturday, 17 May 2025 - 16:45 WIB

1 Dzulhijjah 2025 Jatuh pada Tanggal Berapa?

Berita

1 Dzulhijjah 2025 Jatuh pada Tanggal Berapa?

Saturday, 17 May 2025 - 16:34 WIB