Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasannya

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih?

Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih?

SwaraWarta.co.id – Koperasi Merah Putih merupakan program strategis nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi desa dan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman online serta praktik rentenir.

Dalam struktur organisasi koperasi ini, pengurus memiliki peran penting dalam mengelola operasional dan memastikan keberlanjutan usaha koperasi.

Untuk lebih jelasnya, mari disimak mengenai berkaitan dengan berapa gaji pengurus Koperasi Merah Putih untuk para pegawainya?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan Gaji Pengurus

Gaji pengurus koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih, tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, besaran honorarium pengurus ditentukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) berdasarkan kemampuan dan skala usaha koperasi.

Baca Juga :  Pemkab Ponorogo Beri Bonus Atlet dan Pelatih Berprestasi Jelang Lebaran 2025

Hal ini memberikan fleksibilitas bagi koperasi untuk menyesuaikan kompensasi dengan kondisi keuangan dan kebutuhan operasionalnya.

Informasi Mengenai Besaran Gaji

Beberapa informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa gaji pengurus Koperasi Merah Putih berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan.

Namun, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengklarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan hoaks.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi.

Struktur dan Syarat Pengurus

Struktur pengurus Koperasi Merah Putih terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara.

Jumlah pengurus harus ganjil dan minimal lima orang. Syarat menjadi pengurus meliputi memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, berdedikasi, serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengurus lain hingga derajat pertama.

Baca Juga :  Senior PDIP Sebut Wacana Pertemuan Prabowo dan Megawati

Gaji pengurus Koperasi Merah Putih ditentukan melalui Rapat Anggota Tahunan berdasarkan kemampuan dan skala usaha koperasi.

Informasi mengenai besaran gaji yang beredar di media sosial perlu diverifikasi kebenarannya melalui sumber resmi. Masyarakat diimbau untuk selalu mencari informasi dari sumber terpercaya dan tidak mudah terpengaruh oleh hoaks.

Dengan memahami mekanisme penetapan gaji dan struktur organisasi koperasi, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menanggapi informasi serta turut berpartisipasi dalam pengembangan koperasi di lingkungan mereka.

 

Berita Terkait

Kapan Lebaran Idul Adha 2025? Berikut Prediksi Jadwalnya!
Warga Negara Asing Asal China Ditemukan Meninggal di Perairan Pulau Kakaban
Pohon Pisang Unik di Ponorogo, Tumbuhkan Enam Tandan Sekaligus
Pria Dipasung di Rumah Tewas dalam Insiden Kebakaran di Pamekasan
LPSK Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut
Sabet Gelar Putreri Indonesia 2025, Inilah Profil Frista Yufi Amarta Putri
Warga Bekasi Diimbau Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau
199.528 KK di Jakarta Belum Punya Septic Tank, Buang Limbah Jamban ke Badan Air

Berita Terkait

Sunday, 4 May 2025 - 09:36 WIB

Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasannya

Sunday, 4 May 2025 - 09:13 WIB

Warga Negara Asing Asal China Ditemukan Meninggal di Perairan Pulau Kakaban

Sunday, 4 May 2025 - 09:09 WIB

Pohon Pisang Unik di Ponorogo, Tumbuhkan Enam Tandan Sekaligus

Sunday, 4 May 2025 - 09:06 WIB

Pria Dipasung di Rumah Tewas dalam Insiden Kebakaran di Pamekasan

Sunday, 4 May 2025 - 09:05 WIB

LPSK Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut

Berita Terbaru

Cara Membuat Tempe di Rumah

Bisnis

3 Cara Membuat Tempe di Rumah dengan Langkah Mudah

Sunday, 4 May 2025 - 09:25 WIB

Ageund Lada (Dok. Ist)

kuliner

Angeun Lada: Kuliner Khas Banten yang Wajib Dicoba

Sunday, 4 May 2025 - 09:15 WIB