Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Ini Bocoran dan Faktor Penentunya!

- Redaksi

Thursday, 8 May 2025 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025

SwaraWarta.co.id – Profesi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin diminati sebagai alternatif karir di sektor publik. Namun, salah satu pertanyaan yang paling sering muncul di benak calon pelamar adalah, “Berapa sebenarnya gaji PPPK di tahun 2025 mendatang?”

Meskipun pengumuman resmi mengenai besaran gaji PPPK tahun 2025 belum dirilis oleh pemerintah, kita dapat melihat tren dan regulasi sebelumnya untuk mendapatkan gambaran perkiraan.

Gaji PPPK secara umum didasarkan pada golongan dan masa kerja, mirip dengan sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada Peraturan Sebelumnya:

Sebagai acuan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 mengatur tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Dalam peraturan tersebut, besaran gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII.

Baca Juga :  Menduda 3 Bulan, Habib Rizieq Menikah Lagi dengan Wanita Keturunan Arab

Besaran gaji terendah untuk Golongan I adalah sekitar Rp 1,7 juta, sementara gaji tertinggi untuk Golongan XVII dapat mencapai lebih dari Rp 6,7 juta.

Perlu diingat bahwa angka-angka ini adalah besaran gaji pokok sebelum adanya potongan pajak dan iuran lainnya.

Selain gaji pokok, PPPK juga berpotensi menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan (jika ada), tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi tempat mereka bekerja.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Gaji PPPK 2025:

Besaran gaji PPPK tahun 2025 kemungkinan besar akan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Golongan dan Masa Kerja: Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, umumnya semakin besar pula gaji yang diterima.
  • Kebijakan Pemerintah: Pemerintah dapat melakukan penyesuaian gaji secara berkala berdasarkan kondisi ekonomi dan kebijakan fiskal.
  • Jenis Jabatan dan Instansi: Beberapa jabatan atau instansi tertentu mungkin memiliki tunjangan kinerja atau tunjangan khusus yang lebih tinggi.
  • Peraturan Daerah (Perda): Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk memberikan tambahan tunjangan kepada PPPK di wilayahnya.
Baca Juga :  Happy Asmara dan Gilga Sahid Dikabarkan Menikah, Begini Faktanya!

Kapan Pengumuman Resmi Gaji PPPK 2025?

Hingga saat ini, belum ada tanggal pasti kapan pengumuman resmi mengenai gaji PPPK tahun 2025 akan dirilis.

Biasanya, informasi terkait gaji dan formasi PPPK akan diumumkan menjelang atau bersamaan dengan pembukaan pendaftaran seleksi PPPK.

Tips untuk Mendapatkan Informasi Terpercaya:

Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya mengenai gaji PPPK tahun 2025, calon pelamar disarankan untuk memantau secara berkala situs web resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), situs web kementerian atau lembaga terkait, serta situs web pemerintah daerah yang membuka formasi PPPK.

Hindari mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya atau berasal dari media sosial yang tidak terverifikasi.

Baca Juga :  Mengungkap Kejanggalan dalam Kasus Kopi Sianida yang Menimpa Mirna

Dengan memahami perkiraan gaji berdasarkan regulasi sebelumnya dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, diharapkan calon pelamar PPPK tahun 2025 dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai potensi penghasilan yang akan mereka terima.

Tetap pantau informasi resmi untuk mendapatkan kepastian mengenai besaran gaji dan tunjangan PPPK tahun 2025.

 

Berita Terkait

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Berita Terbaru