Bos Angkringan di Jombang Divonis Penjara karena Perkosa Anak Buahnya

- Redaksi

Thursday, 8 May 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Khoirul Anam, bos angkringan di Tembelang, Jombang, divonis penjara karena memperkosa anak buahnya yang masih berusia 15 tahun.

Anam tidak sendirian, karena ia melakukan pemerkosaan secara bergilir dengan dua orang lainnya, Khomsun dan Jarot.

Menurut hasil penyelidikan, ketiga pelaku telah merencanakan pemerkosaan tersebut. Pada malam kejadian, Anam meminta korban untuk menjaga angkringan karena pelanggan ramai.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa curiga, korban menuruti perintah bosnya tersebut. Anam juga memaksa korban untuk minum minuman keras hingga akhirnya mereka semua mabuk.

“Ketiga pelaku masih saudara,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Rabu (7/5/2025).

Setelah mabuk, Anam menyuruh Jarot membawa korban ke tempat sepi, yaitu sebuah gubuk di sawah.

Baca Juga :  Daftar Pertanyaan yang Cocok Diajukan Saat Expo Kampus, Apa Saja?

Di sana, korban diperkosa secara bergilir oleh ketiga pelaku. Setelah puas, Anam membawa korban pulang dan memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban

Korban kemudian menceritakan semua perbuatan Anam dan kawan-kawan kepada orang tuanya setelah dijemput di rumah Anam. Ayah korban lantas melapor ke Polres Jombang, dan ketiga pelaku diringkus satu pekan kemudian.

Aksi pemerkosaan tersebut sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Anam, Khomsun, dan Jarot dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka kini mendekam di penjara karena kejahatan yang mereka lakukan terhadap anak di bawah umur.

Berita Terkait

MPP Medan Sediakan Balai Nikah Gratis, Warga Bisa Menikah Tanpa Biaya
Warga Pulau Enggano Terisolasi, Harga Pisang Anjlok Akibat Pelabuhan Dangkal
Serbia Hentikan Penjualan Amunisi ke Israel, Presiden Vucic Serukan Perdamaian
DPRD DKI Jakarta Usulkan Larangan Merokok di Tempat Hiburan Malam
Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Bongkar Capaian dan Inovasi untuk Percepat Pelayanan Pasien
ESDM Bongkar Syarat agar PT Gag Nikel Bisa Beroperasi Kembali
Gubernur Jawa Barat Jemput Korban Penganiayaan oleh Anak Kandung, Ini Tujuannya
Eks Ketum PB PMII Agus Mulyono Daftar Jadi Calon Ketum PSI, Tunggu Kepastian Jokowi

Berita Terkait

Tuesday, 24 June 2025 - 10:06 WIB

MPP Medan Sediakan Balai Nikah Gratis, Warga Bisa Menikah Tanpa Biaya

Tuesday, 24 June 2025 - 09:59 WIB

Warga Pulau Enggano Terisolasi, Harga Pisang Anjlok Akibat Pelabuhan Dangkal

Tuesday, 24 June 2025 - 09:56 WIB

Serbia Hentikan Penjualan Amunisi ke Israel, Presiden Vucic Serukan Perdamaian

Tuesday, 24 June 2025 - 09:54 WIB

DPRD DKI Jakarta Usulkan Larangan Merokok di Tempat Hiburan Malam

Tuesday, 24 June 2025 - 08:41 WIB

ESDM Bongkar Syarat agar PT Gag Nikel Bisa Beroperasi Kembali

Berita Terbaru