Bos Angkringan di Jombang Divonis Penjara karena Perkosa Anak Buahnya

- Redaksi

Thursday, 8 May 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Khoirul Anam, bos angkringan di Tembelang, Jombang, divonis penjara karena memperkosa anak buahnya yang masih berusia 15 tahun.

Anam tidak sendirian, karena ia melakukan pemerkosaan secara bergilir dengan dua orang lainnya, Khomsun dan Jarot.

Menurut hasil penyelidikan, ketiga pelaku telah merencanakan pemerkosaan tersebut. Pada malam kejadian, Anam meminta korban untuk menjaga angkringan karena pelanggan ramai.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa curiga, korban menuruti perintah bosnya tersebut. Anam juga memaksa korban untuk minum minuman keras hingga akhirnya mereka semua mabuk.

“Ketiga pelaku masih saudara,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Rabu (7/5/2025).

Setelah mabuk, Anam menyuruh Jarot membawa korban ke tempat sepi, yaitu sebuah gubuk di sawah.

Baca Juga :  Pakistan Berduka Atas Pembunuhan Ismail Haniyeh, Pemimpin Hamas

Di sana, korban diperkosa secara bergilir oleh ketiga pelaku. Setelah puas, Anam membawa korban pulang dan memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban

Korban kemudian menceritakan semua perbuatan Anam dan kawan-kawan kepada orang tuanya setelah dijemput di rumah Anam. Ayah korban lantas melapor ke Polres Jombang, dan ketiga pelaku diringkus satu pekan kemudian.

Aksi pemerkosaan tersebut sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Anam, Khomsun, dan Jarot dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka kini mendekam di penjara karena kejahatan yang mereka lakukan terhadap anak di bawah umur.

Berita Terkait

Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online
Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!
Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas
Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!
Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya
Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru
3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami
Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet

Berita Terkait

Sunday, 12 April 2026 - 14:10 WIB

Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online

Saturday, 11 April 2026 - 10:10 WIB

Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!

Saturday, 11 April 2026 - 07:09 WIB

Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas

Friday, 10 April 2026 - 10:18 WIB

Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!

Thursday, 9 April 2026 - 09:23 WIB

Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya

Berita Terbaru