Swarawarta.co.id – Khoirul Anam, bos angkringan di Tembelang, Jombang, divonis penjara karena memperkosa anak buahnya yang masih berusia 15 tahun.
Anam tidak sendirian, karena ia melakukan pemerkosaan secara bergilir dengan dua orang lainnya, Khomsun dan Jarot.
Menurut hasil penyelidikan, ketiga pelaku telah merencanakan pemerkosaan tersebut. Pada malam kejadian, Anam meminta korban untuk menjaga angkringan karena pelanggan ramai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa curiga, korban menuruti perintah bosnya tersebut. Anam juga memaksa korban untuk minum minuman keras hingga akhirnya mereka semua mabuk.
“Ketiga pelaku masih saudara,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Rabu (7/5/2025).
Setelah mabuk, Anam menyuruh Jarot membawa korban ke tempat sepi, yaitu sebuah gubuk di sawah.
Di sana, korban diperkosa secara bergilir oleh ketiga pelaku. Setelah puas, Anam membawa korban pulang dan memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban
Korban kemudian menceritakan semua perbuatan Anam dan kawan-kawan kepada orang tuanya setelah dijemput di rumah Anam. Ayah korban lantas melapor ke Polres Jombang, dan ketiga pelaku diringkus satu pekan kemudian.
Aksi pemerkosaan tersebut sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Anam, Khomsun, dan Jarot dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka kini mendekam di penjara karena kejahatan yang mereka lakukan terhadap anak di bawah umur.