DPR Minta Kasus Ayam Goreng Widuran Dibawa ke Ranah Pidana

- Redaksi

Wednesday, 28 May 2025 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta agar kasus hidangan nonhalal di warung Ayam Goreng Widuran, Solo, dibawa ke ranah pidana.

Sahroni menilai bahwa alasan restoran tidak memberitahukan bahwa makanan mereka nonhalal tidak dapat diterima, terutama karena restoran tersebut telah berdiri selama puluhan tahun.

“Sudah 50 tahun lebih praktek seperti itu, jadi sulit diterima kalau kita anggap tidak ada kesengajaan dari pihak restoran. Karenanya menurut saya, ini bisa masuk ranah pidana penipuan terhadap konsumen. Saya minta polisi untuk segera bertindak,” kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/5).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sahroni, kasus tersebut dapat dianggap sebagai penipuan konsumen dan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana. Ia juga menyayangkan sikap restoran yang baru mengklarifikasi setelah diketahui bahwa makanan mereka nonhalal.

Baca Juga :  Gagal Diselundupkan! 60 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 9 Miliar Diamankan di Bandara Juanda

“Tapi yang jadi masalah kan mereka tahu konsumennya banyak yang muslim, berjilbab, tapi tidak diumumkan. Baru bilang setelah viral,” katanya.

Sahroni menekankan bahwa menjual makanan nonhalal bukan hal yang dilarang jika dilakukan dengan jujur dan transparan kepada konsumen.

Namun, dalam kasus Ayam Goreng Widuran, sikap restoran dapat dikategorikan sebagai penipuan.

Oleh karena itu, Sahroni meminta polisi untuk segera menggandeng MUI dan BPJPH untuk mendalami potensi kasus serupa di warung makanan lain dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Karena ini bisa dibilang penipuan yang sangat fatal bagi konsumen muslim, Ketua PP Muhammadiyah pun sudah menyebut ini ada unsur pidananya. Jadi kalau mereka memang sengaja tidak memberitahukan hanya demi keuntungan bisnis, ini sangat culas dan wajib diberi tindakan hukum,” ujar Sahroni.

Berita Terkait

Lebih dari 17.000 Warga Dievakuasi Akibat Kebakaran Hutan Besar di Manitoba, Kanada
Viral! Warga Tulungagung Berburu Emas di Sungai Meski Sudah Dilarang
Contoh Ucapan Hari Kenaikan Yesus Kristus 2025 yang Menyentuh Hati
Orang Tua Murid di Bogor Sambut Gembira Putusan MK soal Biaya Sekolah
Pencurian Laptop di SD Negeri Panjeng Terekam CCTV
Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Klub Malam Medan
Polsek Metro Kalideres Tangkap 5 Jukir Liar
WhatsApp Tersedia di iPad, Dilengkapi Panggilan Video dan Enkripsi Aman

Berita Terkait

Thursday, 29 May 2025 - 10:03 WIB

Lebih dari 17.000 Warga Dievakuasi Akibat Kebakaran Hutan Besar di Manitoba, Kanada

Thursday, 29 May 2025 - 09:58 WIB

Viral! Warga Tulungagung Berburu Emas di Sungai Meski Sudah Dilarang

Thursday, 29 May 2025 - 09:53 WIB

Contoh Ucapan Hari Kenaikan Yesus Kristus 2025 yang Menyentuh Hati

Thursday, 29 May 2025 - 09:51 WIB

Orang Tua Murid di Bogor Sambut Gembira Putusan MK soal Biaya Sekolah

Thursday, 29 May 2025 - 08:47 WIB

Pencurian Laptop di SD Negeri Panjeng Terekam CCTV

Berita Terbaru