Hore! Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Kini Tak Perlu Risau, MenPAN RB Keluarkan Keputusan Besar Ini

- Redaksi

Thursday, 15 May 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar baik bagi tenaga honorer! Pemerintah melalui MenPAN RB Rini Widyantini telah mengesahkan KepMenPAN RB No 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh.

Program PPPK paruh waktu ini dirancang sebagai solusi untuk menyelamatkan tenaga honorer yang terdata di database BKN dari ancaman PHK massal. Namun, penting untuk diingat bahwa status ini bersifat sementara, dengan perjanjian kerja selama satu tahun yang harus diperbarui setiap tahunnya.

Yang menarik, tenaga honorer yang telah menjadi PPPK paruh waktu tidak perlu mengikuti tes lagi untuk diangkat menjadi PPPK penuh. Proses pengangkatan didasarkan pada evaluasi kinerja triwulan dan tahunan yang ketat.

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh

Evaluasi kinerja yang dilakukan setiap triwulan dan tahunan akan menentukan kelanjutan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh. Evaluasi ini berfokus pada capaian kinerja organisasi, memastikan kontribusi nyata dari PPPK paruh waktu.

Namun, ada beberapa kondisi yang dapat menghalangi pengangkatan menjadi PPPK penuh. Berikut beberapa diantaranya:

  • Mengundurkan diri
  • Meninggal dunia
  • Tidak setia pada NKRI
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Tidak cakap jasmani dan rohani
  • Tidak berkinerja baik (terbukti dari evaluasi kinerja)
  • Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
  • Dipidana selama 2 tahun atau lebih
  • Merupakan anggota partai politik

Jam Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu

Salah satu keunggulan PPPK paruh waktu adalah fleksibilitas jam kerjanya. Jam kerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam penempatan dan pengelolaan sumber daya manusia.

Baca Juga :  Barcelona Perpanjang Kontrak Raphinha hingga 2028

Terkait gaji, terdapat dua skema yang diterapkan. Pertama, gaji sesuai dengan pendapatan saat ini sebagai tenaga honorer. Kedua, gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing daerah. Besaran gaji akan disesuaikan dengan kinerja dan kebutuhan daerah.

Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai PPPK

Perlu dipahami bahwa PPPK, baik paruh waktu maupun penuh, memiliki perbedaan dengan PNS. Sistem penggajian dan jenjang karirnya diatur secara berbeda. Informasi lebih detail mengenai perbedaan ini dapat diakses melalui sumber resmi pemerintah.

Program PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer. Dengan evaluasi kinerja yang objektif dan transparan, diharapkan program ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan tenaga honorer.

Baca Juga :  2 Remaja di Blitar Ditangkap Polisi Usai Jual Bahan Petasan

Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh. Tetaplah mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah untuk mendapatkan update terbaru.

Berita Terkait

Apakah Hari Ini Ada Demo? Update Terkini 26 Agustus 2026
VIRAL! Konten Kreator Vilmei Dibuat Murka oleh Karyawannya yang Tilap Uang 1,2 Miliar
Mengapa Warga Pati Demo ke Jakarta? Ini Tuntutan dan Kronologinya
Viral di Sosmed! Warganet Serukan Boikot Bank Mandiri, Ternyata Ini Pemicunya
Presiden Prabowo Tunjuk Haji Isam Tangani Kebakaran Hutan di Kalimantan
Apakah Puskesmas Buka Hari Minggu? Ini Fakta dan Layanan Daruratnya!
Bang Jack Meninggal Kenapa? Simak Faktanya di Sini
Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 07:42 WIB

Apakah Hari Ini Ada Demo? Update Terkini 26 Agustus 2026

Wednesday, 26 August 2026 - 06:10 WIB

VIRAL! Konten Kreator Vilmei Dibuat Murka oleh Karyawannya yang Tilap Uang 1,2 Miliar

Tuesday, 25 August 2026 - 12:10 WIB

Mengapa Warga Pati Demo ke Jakarta? Ini Tuntutan dan Kronologinya

Tuesday, 25 August 2026 - 10:58 WIB

Viral di Sosmed! Warganet Serukan Boikot Bank Mandiri, Ternyata Ini Pemicunya

Sunday, 23 August 2026 - 13:22 WIB

Presiden Prabowo Tunjuk Haji Isam Tangani Kebakaran Hutan di Kalimantan

Berita Terbaru

Apakah Hari Ini Ada Demo

Berita

Apakah Hari Ini Ada Demo? Update Terkini 26 Agustus 2026

Wednesday, 26 Aug 2026 - 07:42 WIB

Cara Membuka SafeSearch

Teknologi

Cara Membuka SafeSearch dengan Mudah di HP dan Laptop

Wednesday, 26 Aug 2026 - 07:20 WIB