Hore! Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Kini Tak Perlu Risau, MenPAN RB Keluarkan Keputusan Besar Ini

- Redaksi

Thursday, 15 May 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar baik bagi tenaga honorer! Pemerintah melalui MenPAN RB Rini Widyantini telah mengesahkan KepMenPAN RB No 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh.

Program PPPK paruh waktu ini dirancang sebagai solusi untuk menyelamatkan tenaga honorer yang terdata di database BKN dari ancaman PHK massal. Namun, penting untuk diingat bahwa status ini bersifat sementara, dengan perjanjian kerja selama satu tahun yang harus diperbarui setiap tahunnya.

Yang menarik, tenaga honorer yang telah menjadi PPPK paruh waktu tidak perlu mengikuti tes lagi untuk diangkat menjadi PPPK penuh. Proses pengangkatan didasarkan pada evaluasi kinerja triwulan dan tahunan yang ketat.

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh

Evaluasi kinerja yang dilakukan setiap triwulan dan tahunan akan menentukan kelanjutan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh. Evaluasi ini berfokus pada capaian kinerja organisasi, memastikan kontribusi nyata dari PPPK paruh waktu.

Namun, ada beberapa kondisi yang dapat menghalangi pengangkatan menjadi PPPK penuh. Berikut beberapa diantaranya:

  • Mengundurkan diri
  • Meninggal dunia
  • Tidak setia pada NKRI
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Tidak cakap jasmani dan rohani
  • Tidak berkinerja baik (terbukti dari evaluasi kinerja)
  • Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
  • Dipidana selama 2 tahun atau lebih
  • Merupakan anggota partai politik

Jam Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu

Salah satu keunggulan PPPK paruh waktu adalah fleksibilitas jam kerjanya. Jam kerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam penempatan dan pengelolaan sumber daya manusia.

Baca Juga :  Penyelidik Korsel Berhasil Menangkap Presiden Yoon Suk Yeol

Terkait gaji, terdapat dua skema yang diterapkan. Pertama, gaji sesuai dengan pendapatan saat ini sebagai tenaga honorer. Kedua, gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing daerah. Besaran gaji akan disesuaikan dengan kinerja dan kebutuhan daerah.

Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai PPPK

Perlu dipahami bahwa PPPK, baik paruh waktu maupun penuh, memiliki perbedaan dengan PNS. Sistem penggajian dan jenjang karirnya diatur secara berbeda. Informasi lebih detail mengenai perbedaan ini dapat diakses melalui sumber resmi pemerintah.

Program PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer. Dengan evaluasi kinerja yang objektif dan transparan, diharapkan program ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan tenaga honorer.

Baca Juga :  Seorang Wanita Ditemukan Tenggelam di Sungai Pakkasolo Bone

Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh. Tetaplah mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah untuk mendapatkan update terbaru.

Berita Terkait

Sri Mulyani Resmi Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji 13 Bagi Pensiunan PNS 2025, Tiap Golongan Bakal Dapat Nominal yang Berbeda!
Jadi Kabupaten Terkaya Jawa Barat Raih UMK Rp5,5 Juta, Kota Industri Ini Cetak Pengangguran Tertinggi Ke-2 Jabar
Jadwal Pencairan Gaji 13 untuk Pensiunan PNS Tahun 2025 Diumumkan Sri Mulyani, Ini Nominal dan Komponen yang Ikut Cair
Isu Tangerang Pecah Bentuk 2 Calon DOB Mencuat, Wacana Cisauk Hingga Curug Gabung Kota Baru 175,13 km2
Jawa Timur Diisukan Bentuk Provinsi Baru 16.217 km2, Kota Karnaval Didapuk Jadi Ibu Kota Calon Otonomi Baru
Selamat Tinggal Bandung! Wacana Rancaekek, Nagreg, dan 13 Kecamatan Gabung Kabupaten Baru
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Ditetapkan Permenkeu 23 Tahun 2025, Golongan 1-4 Terima pada…
Wacana Bogor Pecah Jadi 3 Kabupaten Baru, Kecamatan Jonggol Didapuk Ibu Kota DOB Seluas 776,28 km2
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 15 May 2025 - 21:22 WIB

Sri Mulyani Resmi Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji 13 Bagi Pensiunan PNS 2025, Tiap Golongan Bakal Dapat Nominal yang Berbeda!

Thursday, 15 May 2025 - 21:12 WIB

Jadi Kabupaten Terkaya Jawa Barat Raih UMK Rp5,5 Juta, Kota Industri Ini Cetak Pengangguran Tertinggi Ke-2 Jabar

Thursday, 15 May 2025 - 21:07 WIB

Jadwal Pencairan Gaji 13 untuk Pensiunan PNS Tahun 2025 Diumumkan Sri Mulyani, Ini Nominal dan Komponen yang Ikut Cair

Thursday, 15 May 2025 - 21:07 WIB

Isu Tangerang Pecah Bentuk 2 Calon DOB Mencuat, Wacana Cisauk Hingga Curug Gabung Kota Baru 175,13 km2

Thursday, 15 May 2025 - 21:02 WIB

Jawa Timur Diisukan Bentuk Provinsi Baru 16.217 km2, Kota Karnaval Didapuk Jadi Ibu Kota Calon Otonomi Baru

Berita Terbaru