Seorang Wanita di Bintan Menjadi Korban Pemerkosaan Tetangganya Sendiri, Berikut Kronologinya!

- Redaksi

Monday, 29 January 2024 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pemerkosaan yang dialami oleh wanita di Bintan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berusia 33 tahun dengan inisial EP alias Me telah ditangkap oleh polisi setelah menjadi buronan atas dugaan pemerkosaan dan pencurian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, Me melakukan pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Bintan pada Jumat (26/1/2023). 

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Segulung, Kota Batam pada Sabtu (27/1/2023) setelah beraksi satu hari sebelumnya.

Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto mengatakan bahwa polisi berhasil menangkap pelaku setelah berkoordinasi dengan Polsek Segulung. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kita koordinasi dengan Polsek Segulung, hingga akhirnya pelaku berhasil di amankan, dan langsung di bawak ke Polsek Bintan Timur. Guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” beber Rugianto saat dihubungi awak media, Minggu (28/1)

Pelaku melakukan aksi bejatnya ketika korban yang memiliki inisial NA (23) sedang tidur. 

Pelaku nekat masuk ke dalam rumah korban dan menganiaya serta memerkosanya hingga korban pingsan. 

Setelah itu, pelaku pun mengambil barang-barang berharga milik korban. Korban akhirnya berhasil memberitahu adiknya setelah ia dibawa ke rumah sakit karena menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan.

“Korban yang sudah berada di rumah sakit, memberitahukan kepada adiknya. Bahwa ia telah menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan,” kata Rugianto.

Baca Juga :  Usut Masalah Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Dinonaktifkan

“Atas laporan itu la kita melakukan pengejaran, dan penangkapan terhdap pelaku,” sebut Rugianto.

Pelaku dikenakan Pasal 285 atau Pasal 363 KUHPi sebagai akibat dari perbuatannya yang keji.

Berita Terkait

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!
2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu
Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!
Ternyata Ini Penyebab KMP Batu Mandi Terbakar! Bukan Sembarang Percikan?
Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!
Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

Berita Terkait

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 17:18 WIB

 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Thursday, 22 October 2026 - 13:33 WIB

2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!

Thursday, 22 October 2026 - 13:25 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu

Wednesday, 21 October 2026 - 09:20 WIB

Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!

Berita Terbaru