Dugaan Korupsi Dana Aspirasi DPRD, 50 Orang Diperiksa Kejari Madiun

- Redaksi

Wednesday, 1 May 2024 - 04:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

50 orang di Madiun jalani pemeriksaan terkait kasus Korupsi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi yang terkait dengan dana aspirasi DPRD. 

Dana aspirasi itu diketahui digunakan untuk proyek pembangunan dua kolam renang yang mangkrak senilai Rp 1,5 miliar. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul (terkait dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang) sampai hari ini sudah diperiksa sekitar 50 orang. Namun masih sebatas saksi setelah kasus ini naik ke penyidikan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun Ario Wibowo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/4). 

Hingga saat ini, Kejari sudah memeriksa beberapa orang sebagai saksi dalam kasus tersebut, termasuk empat pejabat dari pemerintah Kabupaten Madiun.

Baca Juga :  Viral! Isi Video Dea Store Meulaboh Terungkap, Ini Posisi Karyawati dan Owner Saat Penggerebekan

Di antara pejabat yang dimaksud adalah Kepala Sub-Distrik Dagangan bernama Tarji, Kepala Sub-Distrik Gemarang bernama Djoko Susilo, dan Mantan Kepala Sub-Distrik Gemarang bernama Agus Jawari. 

“Masih sebatas saksi sekitar empat pejabat mulai Camat,” kata Wibowo.

Di samping itu, ada juga Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata dari Dinas Olahraga dan Pemuda Kabupaten Madiun bernama Mokh Hamzah Nugrohanto. 

Para saksi ini terkait dengan pembangunan dua kolam renang yang terletak di Desa/Kecamatan Gemarang dan Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan.

Baca Juga:

Terlibat Kasus Pungli, Kades di Ponorogo Ditetapkan Jadi Tersangka

Namun, hingga saat ini keempat pejabat tersebut masih diperiksa sebagai saksi, setelah kasus korupsi tersebut masuk ke dalam tahap penyidikan. 

Baca Juga :  DPP PDIP Buka Suara Terkait Batalnya Pengusungan Anies Baswedan

Selain empat pejabat tersebut, masih ada sekitar 46 saksi lainnya yang turut diperiksa oleh penyidik. 

Mereka dimintai keterangan atas keterlibatan mereka dalam pembangunan proyek kolam renang yang telah mangkrak.

Baca Juga:

Korupsi Hingga Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Berhasil Ditangkap Polisi

Penyidik juga masih melakukan pengumpulan bukti-bukti untuk kasus ini. Sebagai informasi, proyek pembangunan dua kolam renang tersebut bermula dari pengajuan dana aspirasi dari DPRD Kabupaten Madiun. 

Dana tersebut dikhususkan untuk pembangunan dua kolam renang, masing-masing terletak di Desa/Kecamatan Gemarang dan Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan.

Namun, semenjak dana tersebut disetujui dan anggaran dialokasikan, pembangunan proyek itu tidak kunjung rampung. 

Baca Juga :  PKH Tahap 3 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal, Cara Cek, dan Besaran Bansos

Oleh karena itu, oknum yang diduga terlibat pun terus diproses oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun guna bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam kasus pembangunan dua kolam renang tersebut.

Berita Terkait

VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah
Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!
Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!
Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow
Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!
Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap
Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!
Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya

Berita Terkait

Wednesday, 9 September 2026 - 10:10 WIB

VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah

Tuesday, 8 September 2026 - 07:00 WIB

Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!

Monday, 7 September 2026 - 10:10 WIB

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!

Monday, 7 September 2026 - 09:20 WIB

Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow

Sunday, 6 September 2026 - 12:07 WIB

Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!

Berita Terbaru