Jadwal Pencairan Gaji 13 untuk Pensiunan PNS Tahun 2025 Diumumkan Sri Mulyani, Ini Nominal dan Komponen yang Ikut Cair

- Redaksi

Thursday, 15 May 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menetapkan kebijakan pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025 dan memberikan kepastian bagi para pensiunan PNS mengenai hak mereka.

Pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Namun, jika terdapat kendala, pencairan akan dilakukan setelah bulan Juni sesuai aturan yang tertera dalam PMK tersebut. Hal ini memastikan semua pensiunan PNS menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Komponen Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2025

Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2025 terdiri dari beberapa komponen penting yang akan dibayarkan. Komponen-komponen ini mencakup penghasilan pokok pensiun, serta beberapa tunjangan yang telah ditetapkan.

  • Pensiun Pokok: Ini merupakan komponen utama dari gaji ke-13, yang dihitung berdasarkan besaran pensiun pokok yang diterima pensiunan setiap bulannya.
  • Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini diberikan kepada pensiunan yang memiliki tanggungan keluarga, dan besarnya bervariasi tergantung jumlah tanggungan.
  • Tunjangan Pangan: Tunjangan ini diberikan sebagai tambahan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan pensiunan. Besarannya telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah yang berlaku.
  • Tambahan Penghasilan: Komponen ini merupakan tambahan penghasilan yang diberikan berdasarkan peraturan pemerintah dan kinerja selama masa kerja aktif.

Besaran gaji ke-13 akan disesuaikan dengan penghasilan yang diterima pensiunan pada bulan Mei 2025. Penghasilan tersebut mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. PP ini mengatur secara detail mengenai penghasilan pensiun PNS.

Baca Juga :  Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Berencana Mengembangkan Program Pendidikan Kedisiplinan untuk Orang Dewasa

Besaran Penghasilan Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan (Mei 2025, berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024)

Berikut rincian kisaran penghasilan pensiunan PNS berdasarkan golongan di bulan Mei 2025, yang menjadi acuan perhitungan gaji ke-13. Perlu diingat bahwa angka ini belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang akan diterima.

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  • Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca Juga :  Suhu Terpanas di Mojokerto dan Madiun: Prakiraan Cuaca Jatim Selasa, 5 September 2023

Angka-angka tersebut merupakan rentang penghasilan, dan besaran pasti akan berbeda-beda tergantung pada masa kerja dan faktor lain yang relevan. Penting untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari instansi terkait untuk memperoleh informasi yang akurat.

Proses pencairan gaji ke-13 diharapkan berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga para pensiunan PNS dapat menerima haknya dengan mudah. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan para pensiunan PNS tetap terjaga.

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses pencairan gaji ke-13 dapat diakses melalui website resmi instansi terkait. Diharapkan para pensiunan PNS selalu memantau informasi terbaru untuk memastikan kelancaran proses pencairan.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB