Jadwal Pencairan Gaji 13 untuk Pensiunan PNS Tahun 2025 Diumumkan Sri Mulyani, Ini Nominal dan Komponen yang Ikut Cair

- Redaksi

Thursday, 15 May 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menetapkan kebijakan pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025 dan memberikan kepastian bagi para pensiunan PNS mengenai hak mereka.

Pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Namun, jika terdapat kendala, pencairan akan dilakukan setelah bulan Juni sesuai aturan yang tertera dalam PMK tersebut. Hal ini memastikan semua pensiunan PNS menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Komponen Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2025

Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2025 terdiri dari beberapa komponen penting yang akan dibayarkan. Komponen-komponen ini mencakup penghasilan pokok pensiun, serta beberapa tunjangan yang telah ditetapkan.

  • Pensiun Pokok: Ini merupakan komponen utama dari gaji ke-13, yang dihitung berdasarkan besaran pensiun pokok yang diterima pensiunan setiap bulannya.
  • Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini diberikan kepada pensiunan yang memiliki tanggungan keluarga, dan besarnya bervariasi tergantung jumlah tanggungan.
  • Tunjangan Pangan: Tunjangan ini diberikan sebagai tambahan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan pensiunan. Besarannya telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah yang berlaku.
  • Tambahan Penghasilan: Komponen ini merupakan tambahan penghasilan yang diberikan berdasarkan peraturan pemerintah dan kinerja selama masa kerja aktif.

Besaran gaji ke-13 akan disesuaikan dengan penghasilan yang diterima pensiunan pada bulan Mei 2025. Penghasilan tersebut mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. PP ini mengatur secara detail mengenai penghasilan pensiun PNS.

Baca Juga :  Lawangwangi Creative Space: Galeri Art Gratis yang Punya Cafe Cantik diatas Bukit!

Besaran Penghasilan Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan (Mei 2025, berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024)

Berikut rincian kisaran penghasilan pensiunan PNS berdasarkan golongan di bulan Mei 2025, yang menjadi acuan perhitungan gaji ke-13. Perlu diingat bahwa angka ini belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang akan diterima.

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  • Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca Juga :  Sujatno-Ida Yuhana Ulfa Unggul dalam Pemungutan Suara Ulang Pilbup Magetan

Angka-angka tersebut merupakan rentang penghasilan, dan besaran pasti akan berbeda-beda tergantung pada masa kerja dan faktor lain yang relevan. Penting untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari instansi terkait untuk memperoleh informasi yang akurat.

Proses pencairan gaji ke-13 diharapkan berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga para pensiunan PNS dapat menerima haknya dengan mudah. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan para pensiunan PNS tetap terjaga.

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses pencairan gaji ke-13 dapat diakses melalui website resmi instansi terkait. Diharapkan para pensiunan PNS selalu memantau informasi terbaru untuk memastikan kelancaran proses pencairan.

Berita Terkait

Sri Mulyani Resmi Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji 13 Bagi Pensiunan PNS 2025, Tiap Golongan Bakal Dapat Nominal yang Berbeda!
Jadi Kabupaten Terkaya Jawa Barat Raih UMK Rp5,5 Juta, Kota Industri Ini Cetak Pengangguran Tertinggi Ke-2 Jabar
Isu Tangerang Pecah Bentuk 2 Calon DOB Mencuat, Wacana Cisauk Hingga Curug Gabung Kota Baru 175,13 km2
Jawa Timur Diisukan Bentuk Provinsi Baru 16.217 km2, Kota Karnaval Didapuk Jadi Ibu Kota Calon Otonomi Baru
Selamat Tinggal Bandung! Wacana Rancaekek, Nagreg, dan 13 Kecamatan Gabung Kabupaten Baru
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Ditetapkan Permenkeu 23 Tahun 2025, Golongan 1-4 Terima pada…
Wacana Bogor Pecah Jadi 3 Kabupaten Baru, Kecamatan Jonggol Didapuk Ibu Kota DOB Seluas 776,28 km2
Bupati Bandung Lepas Ekspor Produk Kimia Tekstil ke Amerika dan Bangladesh
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 15 May 2025 - 21:22 WIB

Sri Mulyani Resmi Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji 13 Bagi Pensiunan PNS 2025, Tiap Golongan Bakal Dapat Nominal yang Berbeda!

Thursday, 15 May 2025 - 21:12 WIB

Jadi Kabupaten Terkaya Jawa Barat Raih UMK Rp5,5 Juta, Kota Industri Ini Cetak Pengangguran Tertinggi Ke-2 Jabar

Thursday, 15 May 2025 - 21:07 WIB

Jadwal Pencairan Gaji 13 untuk Pensiunan PNS Tahun 2025 Diumumkan Sri Mulyani, Ini Nominal dan Komponen yang Ikut Cair

Thursday, 15 May 2025 - 21:07 WIB

Isu Tangerang Pecah Bentuk 2 Calon DOB Mencuat, Wacana Cisauk Hingga Curug Gabung Kota Baru 175,13 km2

Thursday, 15 May 2025 - 21:02 WIB

Jawa Timur Diisukan Bentuk Provinsi Baru 16.217 km2, Kota Karnaval Didapuk Jadi Ibu Kota Calon Otonomi Baru

Berita Terbaru