Ketua DPRD Minta Pemkab Ponorogo Serius Tertibkan Prostitusi Berkedok Warung Kopi

- Redaksi

Wednesday, 7 May 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Ponorogo (Dok.ist)

Ketua DPRD Ponorogo (Dok.ist)

SwaraWarta.co.id – Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk lebih serius menangani praktik prostitusi terselubung yang berkedok warung kopi.

Permintaan ini muncul setelah warga bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup belasan warung kopi di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek, Desa Demangan, Kecamatan Siman, pada Senin (5/5/2025). Warung-warung tersebut diduga kuat menjadi tempat praktik prostitusi.

“Semua disisir, yang warung-warung kopi terindikasi juga melayani esek-esek atau prostitusi,” ungkap Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, Selasa (6/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, penutupan ini merupakan respons dari keresahan warga yang melapor langsung kepada DPRD.

Menindaklanjuti laporan itu, Satpol PP pun turun tangan karena hal ini berkaitan dengan penegakan peraturan daerah (perda). Sebelumnya, akhir April 2025, juga telah dilakukan tes kesehatan kepada para pekerja.

Baca Juga :  Anak STY Berikan Komentar Miring Usai Ayahnya Dipecat, PSSI: Sesuai dengan Kontrak

“Audiensi ke kami (Wakil Rakyat). Kemudian memang saya sampaikan satpol pp karena urusannya penegakan perda. Dan dilakukan tes kesehatan akhir April 2025,” katanya.

Dwi Agus menambahkan, penutupan ini merupakan langkah awal. Namun ia mengingatkan bahwa langkah selanjutnya juga perlu diperhatikan, terutama soal nasib para pekerja setelah tempat mereka ditutup

Menurutnya, pihak eksekutif, seperti Dinas Kesehatan dan Satpol PP, harus lebih aktif dan tegas agar praktik serupa tidak muncul di tempat lain.

Sebelumnya, penyegelan dilakukan oleh warga bersama Satpol PP. Mereka membawa stiker bertuliskan “Bangunan Tempat Usaha Ini Ditutup” sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Baca Juga :  Kontroversi Fatwa MUI Jateng: Pilih Pemimpin Seakidah, Kini Dibatalkan

Tak hanya itu, spanduk besar juga dipasang di lokasi yang isinya melarang praktik prostitusi secara permanen di sepanjang Jalan Raya Siman-Jetis, Desa Demangan.

Bahkan warga menyemprotkan cat dengan tulisan seperti “Disegel” dan “Ditutup” di dinding warung.

Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan dan kemarahan warga karena praktik prostitusi yang terus berlangsung. Bahkan diketahui, ada 13 pekerja yang terjangkit HIV, yang membuat warga semakin muak dan menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang.

Berita Terkait

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang
Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh

Berita Terkait

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:36 WIB

7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terbaru

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB