Berita

Mediasi Warga dan Debt Collector di Jakarta Barat Berjalan Damai

Swarawarta.co.id – Seorang warga berinisial HBA melaporkan kejadian tidak menyenangkan yang menimpanya ke pihak kepolisian setelah sekelompok debt collector mendatangi rumahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Kunjungan mendadak tersebut diduga berkaitan dengan persoalan utang piutang yang hingga kini belum terselesaikan.

Merespons laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung bergerak cepat. Enam orang yang diketahui sebagai debt collector turut diamankan dan dibawa ke kantor polisi bersama HBA untuk dilakukan mediasi. Upaya ini bertujuan mencegah konflik yang lebih besar serta memastikan bahwa penyelesaian masalah dilakukan secara damai dan sesuai aturan hukum.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, dalam keterangannya menegaskan bahwa proses mediasi berjalan lancar, tanpa tekanan maupun intimidasi.

“Personel kami hadir untuk memastikan tidak ada tindakan melawan hukum dalam proses penagihan. Kami bertindak sebagai penengah agar situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Arfan dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025)

Hasil dari mediasi menunjukkan adanya titik terang.

HBA menyatakan kesediaannya untuk bertemu langsung dengan pemberi pinjaman, yang juga merupakan pihak yang memberikan kuasa kepada salah satu debt collector berinisial MO.

Pertemuan itu diharapkan menjadi momentum penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

Tak hanya memediasi, polisi juga memberikan arahan dan pembinaan kepada keenam debt collector. Mereka diingatkan untuk tetap menjalankan tugas secara santun, tidak melanggar hukum, dan menghindari cara-cara represif saat menagih utang. Hal ini penting agar hak kreditur tetap terlindungi, tetapi tanpa mengorbankan keamanan dan kenyamanan debitur.

AKBP Arfan juga menegaskan bahwa kasus utang piutang pada dasarnya masuk dalam kategori hukum perdata, bukan pidana.

Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dengan demikian, penyelesaian konflik semacam ini seharusnya ditempuh lewat jalur perdata dan tidak melalui tindakan yang melanggar hukum.

Pihak kepolisian berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pelaku jasa penagihan utang.

Mediasi dan komunikasi terbuka menjadi cara yang jauh lebih efektif dibanding pendekatan koersif yang bisa memicu konflik.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya edukasi hukum di tengah masyarakat, khususnya menyangkut mekanisme penyelesaian utang piutang yang beretika, adil, dan tidak merugikan salah satu pihak.

Polisi memastikan akan terus mengawasi agar praktik penagihan tetap sesuai koridor hukum.

Santi

Santi namanya, seorang perempuan yang kini berusia 20 tahun. Berpengalaman selama 3 tahun di bidang jurnalistik. Selama menjalankan tugas, dirinya kerap menemukan liputan dengan isu politik, pemerintah, hingga kriminal. Sejak tahun lalu dirinya tergabung di swarawarta.co.id

Recent Posts

Apa Itu yang Dimaksud dengan Meningkatkan Kemampuan Secara Kritis? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda bertanya-tanya, apa itu yang dimaksud dengan meningkatkan kemampuan secara kritis? Istilah…

13 hours ago

Apa Saja Model Teori Pembuktian yang Dianut dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia?

SwaraWarta.co.id – Apa saja model teori pembuktian yang dianut dalam sistem hukum acara pidana Indonesia?…

13 hours ago

Kasus Korupsi CPO Wilmar, Guncang Regulasi dan Industri di Tanah Air

SwaraWarta.co.id - Indonesia diguncang oleh skandal korupsi besar terkait fasilitas izin ekspor crude palm oil…

14 hours ago

MENURUT Saudara, Bagaimanakah Akibat Hukumnya Jika Nabilla Tetap Melakukan Perbuatan Hukum Tanpa Ada Wali Nya

Kasus Nabilla, seorang anak berusia 10 tahun yang kehilangan orang tuanya, menimbulkan pertanyaan penting mengenai…

14 hours ago

APABILA Amir Melakukan Pernikahan Siri (Perkawinan Secara Agama) Apakah Diperbolehkan Menurut Peraturan Perundang-Undangan!

Mira dan Amir, sepasang kekasih berusia 16 tahun, menghadapi dilema. Mira hamil di luar nikah,…

14 hours ago

SUNEO Telah Tinggal Di Sebuah Perumahan Di Sebelah Rumahnya Terdapat Tanah Kosong Yang Tidak Diketahui Siapa Pemilik Tanah Tersebut Selama Lebih Dari

Kasus Suneo dan Tanah Kosong: Analisis Hukum Peralihan Hak Milik dan Perlindungan Hukum Suatu kasus…

14 hours ago