Berita

Mediasi Warga dan Debt Collector di Jakarta Barat Berjalan Damai

Swarawarta.co.id – Seorang warga berinisial HBA melaporkan kejadian tidak menyenangkan yang menimpanya ke pihak kepolisian setelah sekelompok debt collector mendatangi rumahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Kunjungan mendadak tersebut diduga berkaitan dengan persoalan utang piutang yang hingga kini belum terselesaikan.

Merespons laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung bergerak cepat. Enam orang yang diketahui sebagai debt collector turut diamankan dan dibawa ke kantor polisi bersama HBA untuk dilakukan mediasi. Upaya ini bertujuan mencegah konflik yang lebih besar serta memastikan bahwa penyelesaian masalah dilakukan secara damai dan sesuai aturan hukum.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, dalam keterangannya menegaskan bahwa proses mediasi berjalan lancar, tanpa tekanan maupun intimidasi.

“Personel kami hadir untuk memastikan tidak ada tindakan melawan hukum dalam proses penagihan. Kami bertindak sebagai penengah agar situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Arfan dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025)

Hasil dari mediasi menunjukkan adanya titik terang.

HBA menyatakan kesediaannya untuk bertemu langsung dengan pemberi pinjaman, yang juga merupakan pihak yang memberikan kuasa kepada salah satu debt collector berinisial MO.

Pertemuan itu diharapkan menjadi momentum penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

Tak hanya memediasi, polisi juga memberikan arahan dan pembinaan kepada keenam debt collector. Mereka diingatkan untuk tetap menjalankan tugas secara santun, tidak melanggar hukum, dan menghindari cara-cara represif saat menagih utang. Hal ini penting agar hak kreditur tetap terlindungi, tetapi tanpa mengorbankan keamanan dan kenyamanan debitur.

AKBP Arfan juga menegaskan bahwa kasus utang piutang pada dasarnya masuk dalam kategori hukum perdata, bukan pidana.

Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dengan demikian, penyelesaian konflik semacam ini seharusnya ditempuh lewat jalur perdata dan tidak melalui tindakan yang melanggar hukum.

Pihak kepolisian berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pelaku jasa penagihan utang.

Mediasi dan komunikasi terbuka menjadi cara yang jauh lebih efektif dibanding pendekatan koersif yang bisa memicu konflik.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya edukasi hukum di tengah masyarakat, khususnya menyangkut mekanisme penyelesaian utang piutang yang beretika, adil, dan tidak merugikan salah satu pihak.

Polisi memastikan akan terus mengawasi agar praktik penagihan tetap sesuai koridor hukum.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Tanggal 21 Oktober 2025 Apakah Libur? Ini Penjelasannya

SwaraWarta.co.id - Memasuki akhir tahun, banyak orang mulai merencanakan waktu liburan mereka. Pertanyaan seperti "Tanggal…

9 hours ago

Apakah Tipes Menular? Mengulas Penyebab dan Cara Pencegahannya

SwaraWarta.co.id – Apakah tipes menular? Ya, tipes atau demam tifoid adalah penyakit yang menular. Penyakit…

9 hours ago

Mengapa Pendidikan Nilai Menjadi Aspek Penting dalam Sistem Pendidikan Saat ini? Berikut ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Mengapa pendidikan nilai menjadi aspek penting dalam sistem pendidikan saat ini? Pendidikan sering…

9 hours ago

Cara Membatalkan Pinjaman KrediOne dengan Tepat dan Cepat

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara membatalkan pinjaman KrediOne dengan mudah. Memutuskan untuk membatalkan pinjaman di…

9 hours ago

Cara Setor Tunai di ATM BRI: Praktis dengan Kartu atau Tanpa Kartu

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara setor tunai di ATM BRI? Setor tunai kini tak perlu lagi…

9 hours ago

Mau Usaha Kos Lebih Simple? Pakai Aplikasi SuperKos Aja!

SwaraWarta.co.id – Punya usaha kos-kosan atau lagi ngekos di kota lain? Kadang urusan kos bisa ribet…

10 hours ago