Menaker Hapus Batas Syarat Usia di Lowongan Kerja: Langkah Baru Menuju Kesetaraan Peluang

- Redaksi

Friday, 30 May 2025 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Hapus Batas Syarat Usia di Lowongan Kerja

Menaker Hapus Batas Syarat Usia di Lowongan Kerja

SwaraWarta.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melarang pencantuman batasan usia dalam lowongan kerja.

Langkah ini diambil untuk mendorong kesetaraan kesempatan kerja bagi semua kalangan, tanpa memandang usia.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa praktik mencantumkan syarat usia dalam lowongan kerja dapat menghambat akses kerja bagi individu yang sebenarnya memiliki kompetensi memadai.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini bertujuan untuk menghapus diskriminasi usia yang sering terjadi di dunia kerja.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait batasan usia dalam lowongan kerja.

MK berpendapat bahwa penetapan batas usia harus didasarkan pada alasan yang proporsional dan relevan dengan jenis pekerjaan tertentu.

Baca Juga :  Anies Baswedan Coblos di TPS 029 Lebak Bulus, Kode Jakarta Menyala

Namun, MK juga menekankan bahwa diskriminasi usia tidak dapat dibenarkan secara umum.

Kemnaker merespons putusan MK dengan memperkuat regulasi yang melarang diskriminasi usia dalam rekrutmen.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menyatakan bahwa pemerintah akan terus mengupayakan keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha dan ketersediaan tenaga kerja yang kompeten.

Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pengamat ketenagakerjaan dan anggota DPR.

Mereka menilai bahwa kebijakan ini dapat membuka peluang kerja lebih luas bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berusia di atas 40 tahun yang sering kali kesulitan mendapatkan pekerjaan karena batasan usia.

Dengan dihapusnya syarat usia dalam lowongan kerja, diharapkan perusahaan lebih fokus pada kompetensi dan kualifikasi pelamar. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan pasar kerja yang inklusif dan adil bagi semua warga negara.

Baca Juga :  Diduga Tilap Duit Negara, Mantan Kades Garut Jadi Buron

Kebijakan ini juga menjadi langkah penting dalam mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan produktivitas nasional.

Dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua individu, tanpa memandang usia, Indonesia dapat memanfaatkan potensi sumber daya manusia secara optimal.

Ke depan, Kemnaker akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Pemerintah juga akan menyediakan pelatihan dan program peningkatan keterampilan bagi tenaga kerja agar siap menghadapi tantangan dunia kerja yang terus berkembang.

Dengan demikian, pelarangan syarat usia dalam lowongan kerja menjadi tonggak penting dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan di dunia kerja Indonesia.

 

Berita Terkait

Alasan Kenapa KKB Dilindungi HAM? Memahami Dilema Hukum dan Kemanusiaan!
Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?
VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah
Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!
Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!
Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow
Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!
Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 15:56 WIB

Alasan Kenapa KKB Dilindungi HAM? Memahami Dilema Hukum dan Kemanusiaan!

Thursday, 10 September 2026 - 09:04 WIB

Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?

Wednesday, 9 September 2026 - 10:10 WIB

VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah

Tuesday, 8 September 2026 - 07:00 WIB

Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!

Monday, 7 September 2026 - 10:10 WIB

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!

Berita Terbaru

Cara pengkinian data JMO

Teknologi

6 Cara Pengkinian Data JMO dengan Mudah dan Cepat Tanpa Ribet

Friday, 11 Sep 2026 - 15:43 WIB