SwaraWarta.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melarang pencantuman batasan usia dalam lowongan kerja.
Langkah ini diambil untuk mendorong kesetaraan kesempatan kerja bagi semua kalangan, tanpa memandang usia.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa praktik mencantumkan syarat usia dalam lowongan kerja dapat menghambat akses kerja bagi individu yang sebenarnya memiliki kompetensi memadai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini bertujuan untuk menghapus diskriminasi usia yang sering terjadi di dunia kerja.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait batasan usia dalam lowongan kerja.
MK berpendapat bahwa penetapan batas usia harus didasarkan pada alasan yang proporsional dan relevan dengan jenis pekerjaan tertentu.
Namun, MK juga menekankan bahwa diskriminasi usia tidak dapat dibenarkan secara umum.
Kemnaker merespons putusan MK dengan memperkuat regulasi yang melarang diskriminasi usia dalam rekrutmen.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menyatakan bahwa pemerintah akan terus mengupayakan keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha dan ketersediaan tenaga kerja yang kompeten.
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pengamat ketenagakerjaan dan anggota DPR.
Mereka menilai bahwa kebijakan ini dapat membuka peluang kerja lebih luas bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berusia di atas 40 tahun yang sering kali kesulitan mendapatkan pekerjaan karena batasan usia.
Dengan dihapusnya syarat usia dalam lowongan kerja, diharapkan perusahaan lebih fokus pada kompetensi dan kualifikasi pelamar. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan pasar kerja yang inklusif dan adil bagi semua warga negara.
Kebijakan ini juga menjadi langkah penting dalam mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan produktivitas nasional.
Dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua individu, tanpa memandang usia, Indonesia dapat memanfaatkan potensi sumber daya manusia secara optimal.
Ke depan, Kemnaker akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Pemerintah juga akan menyediakan pelatihan dan program peningkatan keterampilan bagi tenaga kerja agar siap menghadapi tantangan dunia kerja yang terus berkembang.
Dengan demikian, pelarangan syarat usia dalam lowongan kerja menjadi tonggak penting dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan di dunia kerja Indonesia.