Swarawarta.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa vasektomi atau sterilisasi pada pria hukumnya haram dalam pandangan Islam karena dianggap sebagai tindakan pemandulan permanen.
“Tidak boleh bertentangan dengan syariat, pada intinya vasektomi itu haram dan itu sesuai Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012,” kata Ketua MUI Jawa Barat KH Rahmat.
Namun, ada pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti untuk menghindari risiko kesehatan serius yang tidak dapat diatasi dengan cara lain dan tidak menyebabkan kemandulan permanen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Boleh dilakukan kalau tujuannya tidak menyalahi syariat seperti kesehatan, tidak menyebabkan kemandulan permanen, ada jaminan fungsi reproduksi seperti semula apabila diinginkan, tidak menimbulkan bahaya atau mudharat pada yang bersangkutan,” ucapnya.
Dalam kondisi seperti ini, vasektomi mungkin dapat dipertimbangkan.
SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas mengenai apa yang dimaksud dengan MBG lansia? Pemerintah…
SwaraWarta.co.id – Apa pendapat kalian dengan adanya MBG untuk lansia? Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara cetak kartu BPJS kesehatan yang bisa Anda lakukan. Memiliki kartu…
SwaraWarta.co.id - Ivar Jenner, gelandang Timnas Indonesia, secara resmi bergabung dengan klub Liga 1, Dewa…
SwaraWarta.co.id – Apa itu Epstein Files? Istilah "Epstein Files" saat ini menghiasi berita utama di Amerika Serikat…
SwaraWarta.co.id – Mengapa sikap mandiri penting dimiliki oleh seorang murid? Dalam dunia pendidikan yang terus…