Swarawarta.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa vasektomi atau sterilisasi pada pria hukumnya haram dalam pandangan Islam karena dianggap sebagai tindakan pemandulan permanen.
“Tidak boleh bertentangan dengan syariat, pada intinya vasektomi itu haram dan itu sesuai Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012,” kata Ketua MUI Jawa Barat KH Rahmat.
Namun, ada pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti untuk menghindari risiko kesehatan serius yang tidak dapat diatasi dengan cara lain dan tidak menyebabkan kemandulan permanen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Boleh dilakukan kalau tujuannya tidak menyalahi syariat seperti kesehatan, tidak menyebabkan kemandulan permanen, ada jaminan fungsi reproduksi seperti semula apabila diinginkan, tidak menimbulkan bahaya atau mudharat pada yang bersangkutan,” ucapnya.
Dalam kondisi seperti ini, vasektomi mungkin dapat dipertimbangkan.
SwaraWarta.co.id - Cara daftar Akulaku agar di ACC sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan banyak orang.…
SwaraWarta.co.id – Kapan FIFA ASEAN Cup 2026 dimulai? Turnamen sepak bola anyar bergengsi di kawasan…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu tiba-tiba tidak bisa masuk ke akun WhatsApp dan melihat pesan peringatan…
SwaraWarta.co.id - Timnas Indonesia harus menelan pil pahit, untuk mengakhiri perjuangannya di Piala AFF 2026 lebih cepat dari…
SwaraWarta.co.id - Resep rempeyek kacang tanah renyah selalu jadi buruan utama pecinta camilan tradisional di…
SwaraWarta.co.id - Cara menghasilkan uang dari HP kini bukan lagi sekadar impian, melainkan realitas sehari-perhatian…