Swarawarta.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa vasektomi atau sterilisasi pada pria hukumnya haram dalam pandangan Islam karena dianggap sebagai tindakan pemandulan permanen.
“Tidak boleh bertentangan dengan syariat, pada intinya vasektomi itu haram dan itu sesuai Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012,” kata Ketua MUI Jawa Barat KH Rahmat.
Namun, ada pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti untuk menghindari risiko kesehatan serius yang tidak dapat diatasi dengan cara lain dan tidak menyebabkan kemandulan permanen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Boleh dilakukan kalau tujuannya tidak menyalahi syariat seperti kesehatan, tidak menyebabkan kemandulan permanen, ada jaminan fungsi reproduksi seperti semula apabila diinginkan, tidak menimbulkan bahaya atau mudharat pada yang bersangkutan,” ucapnya.
Dalam kondisi seperti ini, vasektomi mungkin dapat dipertimbangkan.
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara membuat akun Google Workspace for Education. Memasuki era pendidikan modern,…
SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas mengapa Anda tertarik untuk mengikuti proses seleksi BTP…
SwaraWarta.co.id - Pernah nggak sih kamu merasa lelah banget, padahal seharian cuma duduk di depan…
SwaraWarta.co.id - Siapa sih yang nggak ingin eksis di platform video terbesar di dunia? Mengetahui…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek angsuran KUR BRI lewat WA? Bagi kamu yang merupakan pelaku…
SwaraWarta.co.id - Apa yang akan menjadi tantangan terbesar anda dalam menerapkan kurikulum merdeka di satuan…