Komplotan Pengedar Sabu di Jombang Diringkus Polisi, Satu Residivis Kembali Berulah

- Redaksi

Wednesday, 16 April 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id  – Satreskoba Polres Jombang berhasil menangkap komplotan pengedar sabu yang menyasar Kecamatan Mojoagung. Komplotan ini dipimpin oleh Ariadi, seorang residivis kasus narkoba yang bebas pada 2022.

Penangkapan ini berawal dari laporan tentang seorang pengguna sabu bernama DE yang mengaku membeli narkotika tersebut dari Awang Hermanto.

“Setiap transaksi komplotan ini melakukan dengan cara ranjau. Peredarannya di wilayah Mojoagung,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Selasa (15/4/2025)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kemudian menangkap Awang, Ariadi, dan Ali Fiqri Firmansyah. Dari tangan mereka, polisi menyita 165,83 gram sabu, timbangan digital, plastik klip, dan beberapa ponsel.

Ariadi mendapatkan sabu dari seseorang bernama Dalbo yang masih buron, dengan harga Rp 750.000 per gram.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPR RI Soroti Maraknya Pesantren Ilegal, Dorong Pemerintah Lakukan Transformasi Pendidikan Pesantren

Sabu tersebut kemudian dijual kepada pengecer dan pengguna dengan harga yang lebih tinggi, sehingga meraup untung Rp 50-150 ribu per gram.

“Ariadi mendapat sabu dari Dalbo yang dikenal saat menjalani hukuman di Lapas Malang,” ungkapnya.

Ketiga tersangka kini mendekam di Rutan Polres Jombang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih memburu Dalbo, otak di balik jaringan narkoba ini.

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB