SwaraWarta.co.id – Polres Metro Jakarta Pusat kembali melakukan penertiban bendera milik organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dipasang secara ilegal. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya konflik atau gesekan antar kelompok di masyarakat.
“Ini adalah bagian dari upaya preventif (pencegahan) kami,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.
Penertiban kali ini difokuskan di wilayah Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Susatyo, kegiatan ini juga merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang tidak hanya menargetkan kejahatan, tetapi juga hal-hal yang bisa mengganggu ketertiban umum.
Dalam pelaksanaannya, polisi tidak menemukan perlawanan. Bahkan, beberapa anggota ormas dengan sukarela menurunkan bendera mereka setelah diajak berdialog oleh petugas.
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Ia menambahkan, sebelum melakukan operasi, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan warga sekitar. Tujuannya adalah agar kegiatan ini bisa diterima dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Polsek Kemayoran juga menegaskan akan terus melakukan kegiatan serupa demi menjaga ketertiban dan suasana damai di Jakarta Pusat selama Operasi Berantas Jaya 2025 berlangsung.