Swarawarta.co.id – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp70 juta dan handphone di salah satu minimarket di Jalan KH Mas Mansyur Nomor 90, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kasus ini terjadi pada Kamis, 15 Mei, dan melibatkan tiga tersangka, yaitu Danar Fauzan Supandi, Tazul Arifin, dan Abdul Yusup Apriyana.
“Korban yang juga merupakan karyawan minimarket itu merencanakan aksi seolah-olah terjadi perampokan dengan berbagai cara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Minggu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus pencurian yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan berpura-pura melakukan tindak kekerasan terhadap salah satu karyawan minimarket, Abdul Yusup Apriyana.
Tersangka Danar dan Tazul berperan sebagai eksekutor, sedangkan Abdul Yusup menjadi otak kejahatan.
“Tanggal 15 Mei 2025 tanpa sepengetahuan karyawan lain, tersangka Abdul Yusup Apriyanto (asisten kelapa toko) mengambil uang di brangkas toko sebesar Rp20 juta,” ujar Ade.
Danar memukul dan menodongkan senjata mainan kepada Abdul Yusup, kemudian mengikat tangan dan kaki korban. Sementara itu, Tazul memantau situasi dan mengalihkan perhatian kasir toko. Setelah itu, Danar mengambil uang dari brangkas sebesar Rp49.800.000 dan satu unit ponsel milik Abdul Yusup.
“Setelah itu Abdul izin kepada teman kasirnya untuk pergi ke lantai dua toko (tempat brangkas) dengan alasan ingin menghitung uang pick up sales,” ucap Ade.
Polisi berhasil menangkap ketiga tersangka pada Sabtu, 17 Mei, pukul 01.30 WIB di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.