SwaraWarta.co.id – Presiden Prabowo Subianto memiliki rencana penghapusan sistem kerja outsourcing di Indonesia sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Pernyataan ini disampaikan dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta yang lalu.
Prabowo menekankan bahwa penghapusan outsourcing akan dikaji oleh Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang segera dibentuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dewan ini akan terdiri dari pimpinan serikat buruh di seluruh Indonesia dan bertugas menelaah kondisi buruh serta memberikan masukan kepada Presiden.
Namun, Prabowo juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan investor. Ia menyatakan bahwa regulasi ketenagakerjaan harus realistis agar tidak menghambat investasi dan pertumbuhan industri.
Untuk mencari solusi bersama, Prabowo berencana mempertemukan 150 pimpinan buruh dan 150 pemimpin perusahaan di Istana Bogor dalam waktu dekat.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan daya saing industri.
Menteri Ketenagakerjaan menyambut baik rencana ini dan menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun aturan pelaksanaannya.
Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan kekhawatirannya bahwa penghapusan outsourcing dapat melemahkan daya saing industri Indonesia, terutama di tengah persaingan dengan negara-negara seperti Vietnam dan Thailand yang justru memperkuat sistem outsourcing mereka.
Sistem outsourcing di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan mengalami perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam praktiknya, sistem ini sering menimbulkan polemik terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Rencana penghapusan outsourcing oleh Presiden Prabowo menandai langkah signifikan dalam reformasi ketenagakerjaan di Indonesia. Keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, buruh, dan pengusaha dalam menciptakan sistem kerja yang adil dan berkelanjutan.