swarawarta.co.id – Polresta Bandara Soetta mengambil langkah luar biasa dengan menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap kasus pencurian yang dilakukan Poniman, seorang kakek berusia 68 tahun.
Poniman mencuri handphone di Masjid Nurul Barkah area Bandara Soetta pada 5 April 2025 untuk membiayai hidupnya dan mengobati istrinya yang sakit.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku terpaksa mencuri karena tidak memiliki penghasilan dan sedang menghadapi tekanan ekonomi akibat sakitnya sang istri,” terang Yandri dikutip dari Turkeconom Kamis (26/6/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah diamankan pada 20 Mei 2025 dan mengakui perbuatannya, pihak kepolisian mengetahui motif di balik aksi Poniman.
Dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan dan permintaan maaf dari korban, Polresta Bandara Soetta memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini melalui keadilan restoratif.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan solusi yang lebih manusiawi dan membantu Poniman serta keluarganya.