SE Baru Pemprov Jatim: Kesempatan Kerja Kini Lebih Setara untuk Semua Usia

- Redaksi

Sunday, 11 May 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Khofifah Indar Parawansa (Dok. Ist)

Khofifah Indar Parawansa (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Kebijakan ini dibuat untuk membuka lebih banyak peluang kerja, khususnya bagi pencari kerja yang usianya di atas 35 tahun.

Langkah ini diinisiasi oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional dan mendorong kesetaraan serta keadilan di dunia kerja.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, diskriminasi berdasarkan usia dalam lowongan kerja masih menjadi persoalan yang nyata.

Banyak pencari kerja usia 35 tahun ke atas yang kesulitan mendapatkan pekerjaan, meskipun mereka punya pengalaman dan keterampilan yang baik.

Baca Juga :  Bahan Pakaian yang Harus Dihindari Agar Tidak Bau Badan

“Ada masalah serius yang menjadi perhatian ibu gubernur. Banyak pekerja usia produktif, terutama di atas 35 tahun, yang mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen,” ujar Adhy.

Kebijakan ini sejalan dengan konstitusi dan berbagai aturan hukum di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjamin perlakuan setara bagi semua tenaga kerja.

Selain itu, SE ini juga memperkuat komitmen Indonesia terhadap Konvensi ILO Nomor 111 yang melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk berdasarkan usia.

Melalui SE tersebut, Pemprov Jatim mengimbau agar perusahaan atau pemberi kerja tidak lagi mencantumkan batasan usia yang tidak relevan dalam lowongan pekerjaan.

Sebaliknya, mereka didorong untuk menerapkan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Bahas Terobosan untuk Palestina dalam Lawatan ke Timur Tengah

 

Adhy menegaskan bahwa Jawa Timur ingin menjadi pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif.

Selain melindungi pencari kerja usia dewasa, kebijakan ini juga memberi peluang yang sama kepada penyandang disabilitas selama mereka memenuhi kualifikasi.

Sebagai langkah awal, penerapan SE ini akan dimulai di lingkungan pemerintah provinsi, termasuk, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Penyedia jasa mitra pemerintah, Program padat karya yang dibiayai dari APBD dan Proses rekrutmen ASN non-PNS dan PPPK

Pengecualian hanya diperbolehkan jika batas usia memang diperlukan untuk alasan keselamatan kerja atau alasan teknis yang jelas dan dapat dibuktikan.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jatim berharap dunia usaha bisa lebih terbuka dalam memberikan kesempatan kerja tanpa memandang usia, selama calon pekerja memenuhi syarat dan kompetensi.

Berita Terkait

Negara Diminta Tegas, Satgas Premanisme Harus Tunjukkan Keberpihakan ke Rakyat
Kemkomdigi Serahkan 180 ID Card Wartawan untuk Meningkatkan Transparansi dan Akses Informasi
Sopir Minibus yang Menabrak Siswa SMAN 5 Bandung Ditetapkan sebagai Tersangka
Pria Kritis Akibat Penganiayaan di Babelan, Bekasi
Polda Jatim Gencar Memberantas Premanisme dengan Operasi Pekat II Semeru 2025
Pendaki Cilik Jadi Korban Pencabulan di Gunung Bawakaraeng, Pelaku Langsung Kabur Usai Ditegur
Dua Mahasiswa Aniaya Lawan Main Futsal dengan Senjata Tajam di Deli Serdang
Menembus Kampus Terbaik Thailand: Semangat Muda Indonesia Fasilitasi Kunjungan Akademik ke Chulalongkorn University

Berita Terkait

Sunday, 11 May 2025 - 09:05 WIB

Negara Diminta Tegas, Satgas Premanisme Harus Tunjukkan Keberpihakan ke Rakyat

Sunday, 11 May 2025 - 08:51 WIB

SE Baru Pemprov Jatim: Kesempatan Kerja Kini Lebih Setara untuk Semua Usia

Sunday, 11 May 2025 - 08:17 WIB

Kemkomdigi Serahkan 180 ID Card Wartawan untuk Meningkatkan Transparansi dan Akses Informasi

Sunday, 11 May 2025 - 08:15 WIB

Sopir Minibus yang Menabrak Siswa SMAN 5 Bandung Ditetapkan sebagai Tersangka

Sunday, 11 May 2025 - 08:11 WIB

Pria Kritis Akibat Penganiayaan di Babelan, Bekasi

Berita Terbaru