Walhi Desak Penutupan Tambang Ilegal di Magetan yang Rusak Lingkungan

- Redaksi

Wednesday, 14 May 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang ilegal (Dok. Ist)

Tambang ilegal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi di Kabupaten Magetan, khususnya di Kecamatan Parang dan sekitarnya.

Tambang-tambang ini diduga melanggar aturan perizinan dan batas wilayah administrasi.

Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Wahyu Eka Setyawan, menyatakan bahwa kegiatan tambang ilegal tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa jika sebuah perusahaan hanya memiliki izin eksplorasi, atau bahkan tidak memiliki izin sama sekali, namun sudah melakukan eksploitasi, maka hal itu jelas melanggar hukum.

“Kalau izinnya di Jateng tapi berkegiatan di Jatim itu jelas kategori Perluasan dan itu Ilegal. Pemkab Magetan punya kewenangan memperkarakan itu, ” kata Wahyu Eka, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga :  BKN : Pendaftar CPNS Kini bisa Pakai Materai Tempel

Sebelumnya, Pemkab Magetan telah meminta agar tambang-tambang yang bermasalah dihentikan operasionalnya dan lahan yang rusak segera direklamasi atau dipulihkan. Namun, menurut Wahyu, tindakan tersebut belum cukup tanpa adanya penegakan hukum yang nyata berdasarkan aturan yang berlaku.

Ia juga menyoroti bahwa tambang di wilayah Parang patut dipertanyakan legalitasnya karena diduga melanggar batas wilayah antara Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Wahyu merujuk pada Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagai dasar hukum untuk menindak pelaku tambang ilegal.

 

“Kalau sudah terjadi bencana, negara yang keluar biaya. Itu kenapa penting ada tanggung jawab dari pelaku kerusakan. Dalam UU PPLH, mereka wajib bertanggung jawab secara hukum dan finansial,” tandas Wahyu.

Baca Juga :  Seorang Istri di Kalbar diperkosa Mertua, Suami Ngaku Tau Kejadian Tersebut

Walhi menilai tambang ilegal sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang merugikan negara. Jika dibiarkan, maka beban untuk memulihkan lingkungan akan jatuh ke tangan pemerintah dan masyarakat.

Sebelumnya, warga Desa Sayutan di Kecamatan Parang telah menggelar aksi protes di kantor desa pada Rabu (7/5/2025).

Mereka menuntut kejelasan atas aktivitas tambang batuan milik CV Putra Anugerah yang dianggap merugikan masyarakat dan diduga tidak memiliki izin resmi.

Tambang tersebut juga disebut melanggar batas wilayah, karena beroperasi di Jawa Timur padahal izinnya dikeluarkan untuk lokasi di Jawa Tengah.

Menanggapi hal ini, Pemkab Magetan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pada Kamis (8/5/2025), tidak hanya di Parang tetapi juga di sejumlah wilayah lainnya. Pemerintah juga telah meminta agar kegiatan tambang tersebut dihentikan.

Berita Terkait

Kasus Korupsi CPO Wilmar, Guncang Regulasi dan Industri di Tanah Air
Liverpool Serius Ingin Datangkan Alexander Isak, Siap Pecahkan Rekor Transfer Klub
Sambal Goreng Daging Buncis, Lauk Rumahan yang Lezat dan Praktis
Jakarta Rayakan HUT ke-498 dengan Banyak Acara Seru, Catat Tanggalnya!
Wanita Penipu Adopsi Bayi Ditangkap Polsek Palmerah
Kebakaran di Tebet Jakarta Selatan, Menghanguskan Tujuh Rumah dan Tewaskan Satu Orang
Tiongkok Evakuasi Ratusan Warganya dari Iran dan Israel di Tengah Konflik
Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara karena Suap Hakim

Berita Terkait

Thursday, 19 June 2025 - 16:06 WIB

Kasus Korupsi CPO Wilmar, Guncang Regulasi dan Industri di Tanah Air

Thursday, 19 June 2025 - 15:53 WIB

Liverpool Serius Ingin Datangkan Alexander Isak, Siap Pecahkan Rekor Transfer Klub

Thursday, 19 June 2025 - 15:51 WIB

Sambal Goreng Daging Buncis, Lauk Rumahan yang Lezat dan Praktis

Thursday, 19 June 2025 - 15:43 WIB

Jakarta Rayakan HUT ke-498 dengan Banyak Acara Seru, Catat Tanggalnya!

Thursday, 19 June 2025 - 14:29 WIB

Wanita Penipu Adopsi Bayi Ditangkap Polsek Palmerah

Berita Terbaru