Swarawarta.co.id – Sebanyak 5 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai teknisi di Korea Aerospace Industries (KAI) telah dibebaskan dari tuduhan membocorkan data rahasia terkait pengembangan pesawat tempur KF-21.
Mereka ditangkap pada tahun lalu karena diduga mencoba membocorkan perangkat penyimpanan seluler (USB) yang berisi data terkait proyek tersebut.
Jaksa Korea Selatan memutuskan untuk membebaskan kelima WNI tersebut dengan alasan bahwa data yang mereka coba bocorkan tidak mengandung informasi rahasia yang penting.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, penuntutan jaksa juga ditangguhkan karena melanggar Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat.
Kementerian Luar Negeri Indonesia memastikan bahwa kelima WNI tersebut telah pulang ke Indonesia setelah dibebaskan.
Pembebasan ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan konflik antara Korea dan Indonesia terkait pembayaran kontribusi pengembangan bersama KF-21.
Indonesia sebelumnya telah setuju untuk membayar 1,6 triliun won dalam kontribusi pengembangan kepada pemerintah Korea, tetapi telah menunda pembayaran karena masalah keuangan.
Pembebasan kelima WNI ini diharapkan dapat membantu memuluskan diskusi tentang kontribusi KF-21 dan menemukan jalan keluar bagi kedua negara.
“Lima WNI sudah pulang ya,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha kepada wartawan, Minggu (8/6/2025).