Banjir Rob Kembali Rendam Permukiman Warga di Pluit, Air Capai 55 Sentimeter

- Redaksi

Monday, 23 June 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjir ROB (Dok. Ist)

Banjir ROB (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Banjir rob kembali melanda kawasan RW 22, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (22/6/2025). Genangan air mulai masuk ke permukiman warga sekitar pukul 17.00 WIB.

Ketua RW 22, Bani, mengatakan bahwa banjir kali ini lebih besar dibanding hari sebelumnya. Ia menyebut ketinggian air cukup tinggi, bahkan sampai merendam area depan pos RW.

“Banjir rob kembali merendam pemukiman warga, air datang sekitar pukul 17.00 WIB, kata Ketua RW 22 Kelurahan Pluit Penjaringan Bani di Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu warga, Saepudin, juga membenarkan bahwa air rob kali ini cukup tinggi dan mulai masuk ke rumah-rumah warga sejak pukul 21.00 WIB. Ia memperkirakan ketinggian air mencapai sekitar 55 sentimeter.

Baca Juga :  Penjualan Sapi Kurban di Ponorogo Meningkat Jelang Idul Adha 2025

Saepudin menambahkan, ini adalah banjir rob pertama setelah empat hari terakhir kondisi wilayahnya tidak terdampak.

Sementara itu, Kepala Satgas BPBD Wilayah Jakarta Utara, Ariesta, membenarkan adanya banjir rob di pesisir utara Jakarta. Menurutnya, banjir rob diperkirakan akan terus terjadi mulai dari tanggal 21 Juni hingga 29 Juni 2025.

Berita Terkait

PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif
Apakah Verval Ijazah Harus Melalui Dapodik? Berikut Ini Penjelasannya!
Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Pemadam Kebakaran: Simak Persyaratannya
Cek Bansos PKH BPNT 2025: Kapan Cair dan Cara Memeriksanya
CPNS 2025 Kapan Dibuka? Simak Informasi Terbaru Ini!
Mengenal Perbasi Jakarta: Siap Bikin Basket Ibukota Makin Nendang
4 Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online dengan Mudah: Panduan Lengkap 2025
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Cuti Bersama untuk Peringatan HUT ke-80 RI

Berita Terkait

Tuesday, 12 August 2025 - 14:43 WIB

PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif

Tuesday, 12 August 2025 - 14:31 WIB

Apakah Verval Ijazah Harus Melalui Dapodik? Berikut Ini Penjelasannya!

Sunday, 10 August 2025 - 16:00 WIB

Cek Bansos PKH BPNT 2025: Kapan Cair dan Cara Memeriksanya

Sunday, 10 August 2025 - 15:05 WIB

CPNS 2025 Kapan Dibuka? Simak Informasi Terbaru Ini!

Saturday, 9 August 2025 - 10:36 WIB

Mengenal Perbasi Jakarta: Siap Bikin Basket Ibukota Makin Nendang

Berita Terbaru

Cara Membuat Laporan yang Baik dan Benar

Pendidikan

5 Cara Membuat Laporan yang Baik dan Benar: Langkah Demi Langkah

Tuesday, 12 Aug 2025 - 14:24 WIB