Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan
SwaraWarta.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menyalurkan BPNT tahap 2 untuk periode April–Juni 2025 mulai 28 Mei 2025.
Penyaluran dilakukan secara bertahap di berbagai daerah dan ditargetkan rampung akhir Juni 2025.
BPNT tahap 2 melibatkan ±18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang masing-masing menerima saldo Rp600.000 untuk belanja bahan pangan pokok seperti beras, telur, daging, atau minyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Itu berarti setiap keluarga menerima Rp200.000 per bulan selama tiga bulan (April, Mei, Juni), dengan pencairan menyeluruh pada akhir tahap.
Meskipun mulai 28 Mei pencairan sudah berjalan, jadwal spesifik untuk tiap daerah dapat berbeda-beda. Oleh karena itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mendorong masyarakat untuk proaktif:
“Penyaluran mulai dilakukan hari ini secara bertahap”.
Untuk memastikan agar dana masuk ke rekening, KPM disarankan memantau secara mandiri melalui kanal resmi:
Selain itu, bantuan yang disalurkan serentak pada 5 Juni 2025 hingga akhir Juli 2025, berupa 20 kg beras dan tunai tambahan Rp400.000, mencakup periode Juni–Juli bagi 18,3 juta KPM.
Ringkasan Jadwal BPNT Tahap 2
Saran Untuk Penerima
Dengan demikian, penerima dapat mengetahui kapan dana masuk dan tidak luput dari penyaluran. Untuk informasi resmi dan terkini, selalu kunjungi situs dan media sosial resmi Kemensos.
SwaraWarta.co.id – Apa bedanya sekolah rakyat dan sekolah biasa? Pendidikan adalah fondasi kemajuan suatu bangsa.…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana kaitan antara agama dan negara dalam penentuan dasar negara Indonesia? Indonesia, dengan…
SwaraWarta.co.id - Di zaman serba digital seperti sekarang, hampir semua urusan administratif dilakukan secara daring.…
SwaraWarta.co.id - Membuat blog bisa jadi langkah awal yang mengubah hidup. Apalagi di era digital…
SwaraWarta.co.id - Setiap orang memiliki gaya belajar yang berbeda. Namun, ada beberapa strategi umum yang…
SwaraWarta.co.id - Peluang bagi honorer non‑database BKN untuk menjadi PPPK paruh waktu kini semakin terbuka…