DPR Terima Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

- Redaksi

Wednesday, 4 June 2025 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah menerima surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

Surat tersebut diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI, sebagai bentuk inisiatif warga negara yang menilai telah terjadi pelanggaran konstitusi atau etika dalam pemerintahan.

Rencananya, dokumen tersebut akan dibacakan secara terbuka dalam agenda Rapat Paripurna DPR mendatang. Pembacaan ini merupakan bagian dari prosedur awal sebagaimana diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi dasar hukum dalam proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi surat tersebut, Andreas Hugo Pareira, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII, menyampaikan apresiasi terhadap langkah para purnawirawan. Ia menilai, inisiatif tersebut mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap jalannya pemerintahan dan pelaksanaan prinsip-prinsip konstitusi.

Baca Juga :  Pengantin Wanita di Tanggamus, Rika Amiyana Meninggal Dunia Setelah Akad Nikah, Suasana Bahagia Berubah Duka

“Forum Purnawirawan telah menunjukkan sikap politik yang konstitusional. Mereka tidak hanya bersuara, tapi juga menempuh jalur resmi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Andreas.

Namun ia menegaskan bahwa surat tersebut baru akan menjadi bagian dari proses resmi setelah dibacakan dalam forum Rapat Paripurna. Selanjutnya, tahapan akan bergantung pada dinamika politik di DPR, terutama terkait jumlah kehadiran anggota serta apakah mayoritas menyetujui untuk membawa usulan ini ke tahap berikutnya.

“Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujarnya

Prosedur pemakzulan wakil presiden, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, tidak bisa dilakukan secara instan

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Jurnalis Muda Juwita Mulai Terungkap, Oknum TNI Diduga Terlibat

Usulan tersebut harus lebih dulu mendapatkan persetujuan dari dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna. Jika disetujui, proses kemudian dilanjutkan dengan pengkajian oleh Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menilai apakah ada pelanggaran hukum atau pelanggaran berat yang dilakukan oleh pejabat terkait.

“Apabila rapat paripurna itu dihadiri oleh 2/3 anggota DPR, dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai Pasal 7A UUD 1945 bisa dimulai,” ungkapnya.

Dalam hal ini, keputusan akhir akan sangat dipengaruhi oleh pembuktian yang dihadirkan serta pertimbangan politik dari mayoritas fraksi di DPR. Artinya, selain aspek hukum, faktor kekuatan politik juga akan sangat menentukan arah dari proses ini.

Baca Juga :  Erick Thohir Minta Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Berjalan Adil dan Sportif

 

Masuknya nama Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra Presiden Joko Widodo dan menjabat sebagai Wakil Presiden hasil Pilpres 2024, tentu menambah bobot perhatian publik terhadap kasus ini.

Terlebih, usulan ini datang dari kalangan purnawirawan TNI yang selama ini dikenal sebagai kelompok yang aktif dalam wacana kenegaraan dan nasionalisme.

Banyak pihak menilai bahwa proses ini akan menjadi ujian penting bagi sistem ketatanegaraan Indonesia, apakah mampu menjalankan mekanisme check and balance secara adil dan terbuka, atau justru terhambat oleh kepentingan kekuasaan.

Berita Terkait

Apakah GTA 6 Sudah Rilis? Ini Jawaban dan Tanggal Resminya
Kenapa MBZ Ditutup Hari Ini? Ternyata Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Lalu Lintas
Benarkah Willie Salim Mualaf? Simak Fakta dan Perjalanan Spiritualnya
Apakah Nepal Termasuk India? Cek Fakta dan Penjelasannya Disini
Apakah Tepung Bisa Memadamkan Api? Ini Bahaya dan Fakta Sebenarnya!
KLJ Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Informasi Terbarunya
Apakah Hari Ini Ada Demo? Update Terkini 26 Agustus 2026
VIRAL! Konten Kreator Vilmei Dibuat Murka oleh Karyawannya yang Tilap Uang 1,2 Miliar

Berita Terkait

Friday, 28 August 2026 - 15:04 WIB

Apakah GTA 6 Sudah Rilis? Ini Jawaban dan Tanggal Resminya

Friday, 28 August 2026 - 14:51 WIB

Kenapa MBZ Ditutup Hari Ini? Ternyata Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Lalu Lintas

Friday, 28 August 2026 - 10:17 WIB

Benarkah Willie Salim Mualaf? Simak Fakta dan Perjalanan Spiritualnya

Friday, 28 August 2026 - 10:01 WIB

Apakah Nepal Termasuk India? Cek Fakta dan Penjelasannya Disini

Wednesday, 26 August 2026 - 09:00 WIB

KLJ Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Informasi Terbarunya

Berita Terbaru