Polisi Bongkar Komplotan Pemerasan dengan Modus Teman Kencan di Tanjung Priok

- Redaksi

Saturday, 8 March 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Polisi berhasil mengungkap aksi pemerasan yang dilakukan komplotan pelaku di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kelompok ini menggunakan modus teman kencan dan telah beraksi sebanyak tiga kali. Dari hasil kejahatan tersebut, para pelaku diduga berhasil meraup uang jutaan rupiah dari para korban.

“Sudarna dkk sudah melakukan perbuatan pencurian dan pemerasan sebanyak tiga kali,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan polisi, aksi pertama terjadi pada Februari 2025 dengan korban kehilangan uang sebesar Rp 800 ribu dan ponsel. Aksi kedua dilakukan di wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara, pada bulan yang sama. Sementara itu, aksi ketiga menimpa pria berinisial RPS pada Minggu (2/3).

Baca Juga :  Ole Romeny: Makna Selebrasi, Gol Kemenangan, dan Dedikasi untuk Indonesia

Dalam kejadian ini, para pelaku membawa kabur ponsel korban serta menguras saldo rekening bank hingga Rp 3,5 juta.

Polisi menyebut para pelaku memiliki peran yang berbeda. Seorang wanita bernama Firli Dewi alias Fitri (29) berperan sebagai teman kencan untuk memancing korban.

“Firli Dewi alias Fitri berperan untuk mencari korban lewat aplikasi kencan,” kata AKBP Ressa Fiardy Marasabessy

Sementara tiga pelaku pria lainnya, yakni Sudarna (38), Aly Akbar (32), dan Dedeh Supriatna (30), berperan sebagai eksekutor yang melakukan pemerasan.

“Sudarna berperan sebagai eksekutor, Aly Akbar berperan sebagai eksekutor, dan Dedeh Supriatna berperan sebagai eksekutor,” ujarnya

Uang hasil kejahatan tersebut dibagi rata oleh para tersangka. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada korban lainnya dalam kasus ini.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB