Polisi Bongkar Komplotan Pemerasan dengan Modus Teman Kencan di Tanjung Priok

- Redaksi

Saturday, 8 March 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Polisi berhasil mengungkap aksi pemerasan yang dilakukan komplotan pelaku di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kelompok ini menggunakan modus teman kencan dan telah beraksi sebanyak tiga kali. Dari hasil kejahatan tersebut, para pelaku diduga berhasil meraup uang jutaan rupiah dari para korban.

“Sudarna dkk sudah melakukan perbuatan pencurian dan pemerasan sebanyak tiga kali,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan polisi, aksi pertama terjadi pada Februari 2025 dengan korban kehilangan uang sebesar Rp 800 ribu dan ponsel. Aksi kedua dilakukan di wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara, pada bulan yang sama. Sementara itu, aksi ketiga menimpa pria berinisial RPS pada Minggu (2/3).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Kerahkan 1.676 Personel Amankan Aksi KSPI di KPU

Dalam kejadian ini, para pelaku membawa kabur ponsel korban serta menguras saldo rekening bank hingga Rp 3,5 juta.

Polisi menyebut para pelaku memiliki peran yang berbeda. Seorang wanita bernama Firli Dewi alias Fitri (29) berperan sebagai teman kencan untuk memancing korban.

“Firli Dewi alias Fitri berperan untuk mencari korban lewat aplikasi kencan,” kata AKBP Ressa Fiardy Marasabessy

Sementara tiga pelaku pria lainnya, yakni Sudarna (38), Aly Akbar (32), dan Dedeh Supriatna (30), berperan sebagai eksekutor yang melakukan pemerasan.

“Sudarna berperan sebagai eksekutor, Aly Akbar berperan sebagai eksekutor, dan Dedeh Supriatna berperan sebagai eksekutor,” ujarnya

Uang hasil kejahatan tersebut dibagi rata oleh para tersangka. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada korban lainnya dalam kasus ini.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB