Guru yang menggugat MK (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan untuk menguji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Selasa, 24 Juni 2025.
Sidang ini digelar untuk mendengarkan permohonan dari seorang guru bersertifikat pendidik bernama Sri Hartono.
Dalam sidang yang diikuti secara daring, Sri Hartono menyampaikan keberatannya terhadap aturan yang menetapkan usia pensiun guru di angka 60 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, batas usia ini lebih rendah dibandingkan dosen, dan tidak mencerminkan prinsip meritokrasi yang seharusnya menjadi dasar kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ketentuan yang membedakan usia pensiun antara guru dan dosen. Ini tidak mencerminkan prinsip meritokrasi,” ujar Hartono.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen.
Dampaknya pun terasa langsung, baik dari sisi administratif maupun psikologis, khususnya bagi guru yang masih aktif mengajar.
Lebih lanjut, Hartono menyoroti fakta bahwa Indonesia saat ini justru kekurangan tenaga pendidik. Hal ini diakui oleh Kementerian PANRB serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Karena itu, ia menilai pensiunnya guru berpengalaman di usia 60 tahun justru bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Dengan alasan tersebut, Hartono meminta MK agar menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan meminta agar batas usia pensiun guru bisa diperpanjang.
Namun, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai bahwa permohonan Hartono masih belum sesuai dengan aturan dan format resmi pengajuan uji materi undang-undang.
Ia menyarankan agar Hartono mempelajari lebih dulu Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021).
Selain itu, Enny juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam penyebutan pasal yang diuji. Ia menekankan bahwa dalam permohonan uji materi, pasal yang diuji harus disebutkan dengan jelas dan konsisten.
Menutup persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada Sri Hartono untuk memperbaiki permohonannya. MK menetapkan batas waktu perbaikan hingga Senin, 7 Juli 2025 pukul 12.00 WIB.
Kontingen Kabupaten Kediri berhasil meraih prestasi membanggakan dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jatim 2025…
swarawarta.co.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa ikan di Waduk…
swarawarta.co.id - Seorang ayah di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, berinisial TI (46), ditangkap polisi karena…
swarawarta.co.id - Warga Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, digegerkan dengan kasus…
Tim Wushu Kota Batu menorehkan prestasi gemilang pada cabang Taolu Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jatim…
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur (Kanwil Ditjen Imigrasi Jatim) berkolaborasi dengan Polda Jatim…