Berita

Guru Gugat Batas Usia Pensiun ke MK, Nilai Tak Adil Dibanding Dosen

SwaraWarta.co.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan untuk menguji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Selasa, 24 Juni 2025.

Sidang ini digelar untuk mendengarkan permohonan dari seorang guru bersertifikat pendidik bernama Sri Hartono.

Dalam sidang yang diikuti secara daring, Sri Hartono menyampaikan keberatannya terhadap aturan yang menetapkan usia pensiun guru di angka 60 tahun.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, batas usia ini lebih rendah dibandingkan dosen, dan tidak mencerminkan prinsip meritokrasi yang seharusnya menjadi dasar kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ketentuan yang membedakan usia pensiun antara guru dan dosen. Ini tidak mencerminkan prinsip meritokrasi,” ujar Hartono.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen.

Dampaknya pun terasa langsung, baik dari sisi administratif maupun psikologis, khususnya bagi guru yang masih aktif mengajar.

Lebih lanjut, Hartono menyoroti fakta bahwa Indonesia saat ini justru kekurangan tenaga pendidik. Hal ini diakui oleh Kementerian PANRB serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Karena itu, ia menilai pensiunnya guru berpengalaman di usia 60 tahun justru bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.

Dengan alasan tersebut, Hartono meminta MK agar menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan meminta agar batas usia pensiun guru bisa diperpanjang.

Namun, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai bahwa permohonan Hartono masih belum sesuai dengan aturan dan format resmi pengajuan uji materi undang-undang.

Ia menyarankan agar Hartono mempelajari lebih dulu Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021).

Selain itu, Enny juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam penyebutan pasal yang diuji. Ia menekankan bahwa dalam permohonan uji materi, pasal yang diuji harus disebutkan dengan jelas dan konsisten.

Menutup persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada Sri Hartono untuk memperbaiki permohonannya. MK menetapkan batas waktu perbaikan hingga Senin, 7 Juli 2025 pukul 12.00 WIB.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Download Kartu NPWP di Coretax dengan Mudah Tanpa Ada Kendala

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara download kartu NPWP di Coretax? Seiring dengan transformasi digital Direktorat Jenderal…

3 hours ago

Cara Download Ragnarok Origin Classic: Nostalgia di Genggaman!

SwaraWarta.co.id - Bagi para veteran gamer, nama Ragnarok Online tentu membawa kenangan manis masa sekolah…

3 hours ago

VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?

SwaraWarta.co.id - Dalam beberapa hari terakhir, media sosial khususnya TikTok dan X (Twitter) digemparkan oleh…

3 hours ago

5 Cara Ternak Jangkrik untuk Pemula, Modal Kecil Untung Berkali-kali Lipat!

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara ternak jangkrik yang perlu Anda pahami. Memulai bisnis budidaya jangkrik…

11 hours ago

Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!

SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara bayar UTBK? Bagi kamu pejuang PTN, tahapan pembayaran biaya pendaftaran adalah…

12 hours ago

Bocoran Harga Toyota Land Cruiser FJ dengan Tampilan Desain yang Sangat Menggoda

SwaraWarta.co.id - Berapa harga Toyota Land Cruiser FJ? Isu mengenai kembalinya ikon off-road legendaris, Toyota…

1 day ago