Berita

Guru Gugat Batas Usia Pensiun ke MK, Nilai Tak Adil Dibanding Dosen

SwaraWarta.co.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan untuk menguji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Selasa, 24 Juni 2025.

Sidang ini digelar untuk mendengarkan permohonan dari seorang guru bersertifikat pendidik bernama Sri Hartono.

Dalam sidang yang diikuti secara daring, Sri Hartono menyampaikan keberatannya terhadap aturan yang menetapkan usia pensiun guru di angka 60 tahun.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, batas usia ini lebih rendah dibandingkan dosen, dan tidak mencerminkan prinsip meritokrasi yang seharusnya menjadi dasar kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ketentuan yang membedakan usia pensiun antara guru dan dosen. Ini tidak mencerminkan prinsip meritokrasi,” ujar Hartono.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen.

Dampaknya pun terasa langsung, baik dari sisi administratif maupun psikologis, khususnya bagi guru yang masih aktif mengajar.

Lebih lanjut, Hartono menyoroti fakta bahwa Indonesia saat ini justru kekurangan tenaga pendidik. Hal ini diakui oleh Kementerian PANRB serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Karena itu, ia menilai pensiunnya guru berpengalaman di usia 60 tahun justru bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.

Dengan alasan tersebut, Hartono meminta MK agar menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan meminta agar batas usia pensiun guru bisa diperpanjang.

Namun, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai bahwa permohonan Hartono masih belum sesuai dengan aturan dan format resmi pengajuan uji materi undang-undang.

Ia menyarankan agar Hartono mempelajari lebih dulu Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021).

Selain itu, Enny juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam penyebutan pasal yang diuji. Ia menekankan bahwa dalam permohonan uji materi, pasal yang diuji harus disebutkan dengan jelas dan konsisten.

Menutup persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada Sri Hartono untuk memperbaiki permohonannya. MK menetapkan batas waktu perbaikan hingga Senin, 7 Juli 2025 pukul 12.00 WIB.

Dwi Synta

Dwi Synta Mengawali karir di bidang jurnalistik sejak tahun 2022 di beberapa media online. Kemudian pada bulan Juli 2022, memutuskan untuk menjadi jurnalis Tetap di Swarawarta dan beberapa media online lainnya.

Recent Posts

Porprov Jatim IX 2025: IBCA-MMA Kabupaten Kediri Sabet 3 Emas dan 1 Perak, Prestasi Cemerlang

Kontingen Kabupaten Kediri berhasil meraih prestasi membanggakan dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jatim 2025…

9 minutes ago

Ikan di Waduk Cirata Mengandung Merkuri Tinggi, Menteri Trenggono Minta Gubernur Jawa Barat Bertindak

swarawarta.co.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa ikan di Waduk…

29 minutes ago

Pencabulan Ayah Kandung di Malinau Terungkap, Korban Akhirnya Berani Melapor

swarawarta.co.id - Seorang ayah di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, berinisial TI (46), ditangkap polisi karena…

33 minutes ago

Kasus Pembunuhan Sadis di Jombang, Istri Kepala Desa Ditangkap

swarawarta.co.id - Warga Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, digegerkan dengan kasus…

37 minutes ago

Wushu Kota Batu Borong Medali Emas di Porprov Jatim IX, Bonus Langsung Cair di Podium

Tim Wushu Kota Batu menorehkan prestasi gemilang pada cabang Taolu Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jatim…

39 minutes ago

Kanwil Imigrasi Jatim Buka Layanan Paspor dengan 1.079 Kuota, Cek Jadwal dan Lokasinya!

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur (Kanwil Ditjen Imigrasi Jatim) berkolaborasi dengan Polda Jatim…

1 hour ago