Berita

Guru Gugat Batas Usia Pensiun ke MK, Nilai Tak Adil Dibanding Dosen

SwaraWarta.co.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan untuk menguji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Selasa, 24 Juni 2025.

Sidang ini digelar untuk mendengarkan permohonan dari seorang guru bersertifikat pendidik bernama Sri Hartono.

Dalam sidang yang diikuti secara daring, Sri Hartono menyampaikan keberatannya terhadap aturan yang menetapkan usia pensiun guru di angka 60 tahun.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, batas usia ini lebih rendah dibandingkan dosen, dan tidak mencerminkan prinsip meritokrasi yang seharusnya menjadi dasar kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ketentuan yang membedakan usia pensiun antara guru dan dosen. Ini tidak mencerminkan prinsip meritokrasi,” ujar Hartono.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen.

Dampaknya pun terasa langsung, baik dari sisi administratif maupun psikologis, khususnya bagi guru yang masih aktif mengajar.

Lebih lanjut, Hartono menyoroti fakta bahwa Indonesia saat ini justru kekurangan tenaga pendidik. Hal ini diakui oleh Kementerian PANRB serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Karena itu, ia menilai pensiunnya guru berpengalaman di usia 60 tahun justru bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.

Dengan alasan tersebut, Hartono meminta MK agar menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan meminta agar batas usia pensiun guru bisa diperpanjang.

Namun, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai bahwa permohonan Hartono masih belum sesuai dengan aturan dan format resmi pengajuan uji materi undang-undang.

Ia menyarankan agar Hartono mempelajari lebih dulu Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021).

Selain itu, Enny juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam penyebutan pasal yang diuji. Ia menekankan bahwa dalam permohonan uji materi, pasal yang diuji harus disebutkan dengan jelas dan konsisten.

Menutup persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada Sri Hartono untuk memperbaiki permohonannya. MK menetapkan batas waktu perbaikan hingga Senin, 7 Juli 2025 pukul 12.00 WIB.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos

September 2026 menjadi periode pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3. Namun, tidak semua masyarakat…

10 hours ago

Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus September 2026, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?

Bansos beras 30 kg September 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat. Bantuan pangan ini diberikan kepada…

10 hours ago

Amal Buton Adik Arie Kriting Meninggal Dunia Jelang Pernikahan, Sakit Apa? Ini Faktanya

Kabar duka datang dari keluarga komika Arie Kriting. Sang adik, Amal Buton, meninggal dunia pada…

10 hours ago

Guruh Soekarno Putra Sakit Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

SwaraWarta.co.id – Guruh Soekarno Putra sakit apa? Kabar duka menyelimuti dunia seni dan politik Indonesia.…

12 hours ago

VIRAL! Pelecehan Seksual di Mikrotrans Jak 31: Korban Mengalami Depresi!

SwaraWarta.co.id – Dugaan pelecehan seksual kembali mencoreng layanan transportasi publik Ibu Kota. Insiden ini terjadi di…

13 hours ago

KAJ September 2026 Kapan Cair? Cek Faktanya di Sini, Jangan Sampai Salah Info!

SwaraWarta.co.id – KAJ September 2026 kapan cair? Kabar pencairan Kartu Anak Jakarta (KAJ) September 2026…

15 hours ago