Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas

- Redaksi

Tuesday, 17 June 2025 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalur kereta api yang terendam banjir (Dok. Ist)

Jalur kereta api yang terendam banjir (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya memastikan bahwa jalur kereta api di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, yang sempat terendam banjir sejak Selasa (17/6) dini hari, masih aman untuk dilewati. Namun, kereta harus melaju dengan kecepatan terbatas.

“Setelah dicek langsung pada Selasa pagi, jalur kereta tetap bisa digunakan, tapi dengan kecepatan maksimal 40 km per jam,” kata Luqman Arif, Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya..

Sebelumnya, genangan air dilaporkan oleh petugas KA Mutiara Timur yang melintas di jalur antara Stasiun Porong dan Stasiun Tanggulangin, tepatnya di KM 32+4/5.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Pusat Pengendali Operasi Perjalanan Kereta Api (Pusdal Opka) Daop 8.

Baca Juga :  Serangan Israel ke Gaza Kembali Terjadi, Korban Jiwa Kian Bertambah

Akibat kondisi ini, lima perjalanan kereta mengalami keterlambatan. Total keterlambatan seluruh kereta mencapai 366 menit. Kelima kereta yang terdampak antara lain:

  • KA 453 Commuter Line Supas
  • KA 425 Commuter Line Penataran
  • KA 33 Pandalungan
  • KA 412 Commuter Line Dhoho
  • KA 2628 Kereta Ketel pengangkut BBM

Luqman menyampaikan permintaan maaf kepada para penumpang atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat keterlambatan tersebut.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru