Kementerian UMKM Tanggapi Keluhan Omzet Menurun, Daya Beli Melemah Jadi Penyebab

- Redaksi

Saturday, 14 June 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merespons kabar keluhan omzet menurun yang dialami oleh para pelaku UMKM.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, mengakui adanya penurunan daya beli masyarakat. Namun, menurutnya, fenomena ini terjadi secara global.

Bagus menyarankan para pelaku UMKM untuk memanfaatkan kebijakan pemerintah yang mengalokasikan 40% anggaran APBN dan APBD untuk UMKM, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, untuk memanfaatkan kebijakan ini, UMKM harus memenuhi beberapa syarat, termasuk memiliki legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Ya kalau daya beli yang menurun, kan ini secara global terjadi ya. Menurut saya sih, produk-produk UMKM kita ini bagus-bagus ya,” kata Bagus di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga :  Alat Pembayaran dalam Perdagangan Internasional: Memahami Ragam Pilihan dan Perannya

Dengan demikian, diharapkan para pelaku UMKM dapat meningkatkan omzet dan menghadapi tantangan yang ada.

“Mereka dari UMKM itu sendiri punya selain legalitas sebagai badan hukum, juga punya legalitas izin usaha, NIB. Nah itu kan kalau sudah punya itu, harusnya bisa masuk. Akhirnya kan punya kesempatan mereka untuk masuk, dan tanpa pengeluaran apa-apa loh. Ini kan e-commerce-nya pemerintah,” imbuh Bagus.

Berita Terkait

Rp13,8 Triliun Digelontorkan, Penyaluran Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang hingga Desember 2025, Berikut Syarat dan Cara Ceknya
Aturan Baru Bansos 2025 Mulai Diterapkan, NIK dan e-KTP Jadi Syarat Mutlak agar KPM Bisa Cairkan Bantuan
Bansos Rp500 Ribu Cair Besok! Pemerintah Pastikan Penyaluran untuk Wilayah dan Kategori Tertentu, Ini Daftarnya
September Ceria! Saldo KPM Terisi Lagi, 5 Bansos Plus Bonus Tambahan Cair Termasuk PKH hingga BPNT
Cek di Sini! 5 Syarat Terbaru agar Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober-Desember 2025 Bisa Cair dengan Lancar
Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 Mulai 14 September 2025, Sejumlah Daerah Sudah Terima dengan Nominal Berikut
KPM Wajib Tahu! Jadwal Resmi dan Besaran Bantuan PIP September 2025 Sudah Diumumkan, Cek Daftar Nominal Lengkap di Sini
5 Bansos Cair September 2025! Cek Daftar Lengkap Penerima dan Jadwal Pencairan PKH, BPNT hingga BLT di Sini
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 14 September 2025 - 12:15 WIB

Rp13,8 Triliun Digelontorkan, Penyaluran Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang hingga Desember 2025, Berikut Syarat dan Cara Ceknya

Sunday, 14 September 2025 - 12:05 WIB

Aturan Baru Bansos 2025 Mulai Diterapkan, NIK dan e-KTP Jadi Syarat Mutlak agar KPM Bisa Cairkan Bantuan

Sunday, 14 September 2025 - 11:55 WIB

Bansos Rp500 Ribu Cair Besok! Pemerintah Pastikan Penyaluran untuk Wilayah dan Kategori Tertentu, Ini Daftarnya

Sunday, 14 September 2025 - 11:45 WIB

September Ceria! Saldo KPM Terisi Lagi, 5 Bansos Plus Bonus Tambahan Cair Termasuk PKH hingga BPNT

Sunday, 14 September 2025 - 11:35 WIB

Cek di Sini! 5 Syarat Terbaru agar Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober-Desember 2025 Bisa Cair dengan Lancar

Berita Terbaru