Swarawarta.co.id – Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merespons kabar keluhan omzet menurun yang dialami oleh para pelaku UMKM.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, mengakui adanya penurunan daya beli masyarakat. Namun, menurutnya, fenomena ini terjadi secara global.
Bagus menyarankan para pelaku UMKM untuk memanfaatkan kebijakan pemerintah yang mengalokasikan 40% anggaran APBN dan APBD untuk UMKM, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, untuk memanfaatkan kebijakan ini, UMKM harus memenuhi beberapa syarat, termasuk memiliki legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Ya kalau daya beli yang menurun, kan ini secara global terjadi ya. Menurut saya sih, produk-produk UMKM kita ini bagus-bagus ya,” kata Bagus di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Dengan demikian, diharapkan para pelaku UMKM dapat meningkatkan omzet dan menghadapi tantangan yang ada.
“Mereka dari UMKM itu sendiri punya selain legalitas sebagai badan hukum, juga punya legalitas izin usaha, NIB. Nah itu kan kalau sudah punya itu, harusnya bisa masuk. Akhirnya kan punya kesempatan mereka untuk masuk, dan tanpa pengeluaran apa-apa loh. Ini kan e-commerce-nya pemerintah,” imbuh Bagus.