Swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 1,9 miliar dalam penyidikan kasus pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Uang tersebut disita dari salah satu tersangka dalam perkara ini, yang identitasnya belum diungkap oleh KPK.
“Berlokasi di PT DU, salah satu agen pengurusan TKA. Penyidik menemukan adanya dokumen yang mencatat, terkait dengan rekapitulasi pemberian untuk pengurusan TKA tersebut. Penyidik juga menemukan dokumen-dokumen terkait lainnya,” kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidikan kasus suap pengurusan izin TKA di Kemnaker masih terus berjalan.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah tiga lokasi terkait perkara ini dan menyita uang Rp 300 juta serta sejumlah dokumen penting.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 27 Mei, di tiga lokasi, yaitu agen penyalur TKA di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, serta satu lokasi lainnya. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan sejumlah data elektronik yang relevan dengan kasus ini.
KPK terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus suap pengurusan TKA ini.
Dengan penyitaan uang dan dokumen penting, KPK berharap dapat memperoleh bukti yang cukup untuk menjerat para pelaku.
SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas soal tuliskan tiga tanda-tanda kiamat yang sudah terlihat…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara memperbaiki TV yang tidak ada gambarnya tapi ada suaranya? Pernahkah Anda…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa ingin terus-menerus ke toilet, tetapi urine yang keluar hanya sedikit…
SwaraWarta.co.id - Apa yang mendorong manusia melakukan perubahan dalam cara berkomunikasi? Sejak zaman lukisan gua…
SwaraWarta.co.id - Dunia dikejutkan dengan kabar duka dari Timur Tengah pada hari Minggu, 1 Maret…
SwaraWarta.co.id – Apakah korek kuping membatalkan puasa? Bulan Ramadan adalah momen di mana setiap Muslim…