Kecelakaan Maut di Mukomuko, Wartawan Media Bengkulu Online Tewas Akibat Tabrakan dengan Daihatsu Grand Max

- Redaksi

Friday, 9 August 2024 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa seorang wartawan Media Bengkulu Online, Jamaris (57 tahun), tewas dalam sebuah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Gading Jaya, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Insiden yang terjadi pada Kamis siang ini merenggut nyawa Jamaris setelah ia sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Pondok Suguh.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan pengemudi mobil yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Pengemudi yang diketahui berinisial JE alias Joni (23 tahun) mengendarai mobil Daihatsu Grand Max Non TNKB saat insiden itu terjadi.

Rully menjelaskan bahwa langkah-langkah awal seperti olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi, dan pengamanan barang bukti telah dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  5 Makanan yang Dapat Menguatkan Gigi, Apa Saja Ya?

Menurut AKP Rully, kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini adalah mobil Daihatsu Grand Max dan sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BD 2136 NF yang dikendarai oleh korban, Jamaris.

Joni, pengemudi mobil, saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian, sementara barang bukti berupa kendaraan yang terlibat telah diamankan di Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Mukomuko.

Namun, penyidikan resmi terkait kasus ini belum dimulai karena polisi masih menunggu laporan resmi dari pihak keluarga korban.

Setelah laporan tersebut diterima, kepolisian akan melakukan penyidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi serta memanggil pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan tambahan terkait peristiwa ini.

Dari keterangan awal yang diperoleh dari para saksi, diketahui bahwa kecelakaan tersebut bermula saat mobil Daihatsu Grand Max yang dikemudikan oleh Joni melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Mukomuko menuju Ipuh.

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat Pertanian Modern

Pada saat yang bersamaan, sepeda motor Honda Revo yang dikendarai oleh Jamaris tiba-tiba berbelok ke arah kanan.

Dalam situasi tersebut, Joni tidak dapat menghindari tabrakan dan akhirnya menabrak bagian belakang sepeda motor tersebut.

Akibat benturan tersebut, Jamaris mengalami luka parah, terutama pada bagian kepala belakang sebelah kiri yang mengalami robekan sepanjang empat sentimeter dan lebar dua sentimeter.

Selain itu, korban juga mengeluarkan darah dari hidung dan telinga, yang menandakan adanya cedera serius.

Meskipun sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Pondok Suguh, nyawa Jamaris tidak dapat diselamatkan.

Sementara itu, Joni, pengemudi mobil Grand Max, dilaporkan tidak mengalami luka apapun dalam kecelakaan tersebut.

Baca Juga :  BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima

Namun, kendaraan yang dikemudikannya mengalami kerusakan, khususnya pada bagian depan sebelah kanan. Sepeda motor yang dikendarai oleh Jamaris juga mengalami kerusakan parah pada bagian belakang.

Peristiwa tragis ini menjadi perhatian pihak kepolisian, yang berjanji akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

AKP Rully menegaskan bahwa setelah laporan polisi resmi diterima dari keluarga korban, penyelidikan akan segera dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta di balik kecelakaan ini dan memastikan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.

Sementara itu, masyarakat setempat turut berduka atas kepergian Jamaris, seorang wartawan yang dikenal berdedikasi dalam pekerjaannya.

Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dalam berlalu lintas demi menghindari peristiwa serupa di masa depan.***

Berita Terkait

Apakah Desil 5 Masih Dapat BPNT? Simak Aturan dan Faktanya di Sini!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2026 dengan Mudah
BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!
Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!
Penguatan Edukasi Lingkungan Desa Pesisir Melalui Inovasi Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik: Sosialisasi Hibah Wujudkan SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
PRJ Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Harga Tiket Jakarta Fair Terbaru
AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru

Berita Terkait

Sunday, 21 June 2026 - 13:29 WIB

Apakah Desil 5 Masih Dapat BPNT? Simak Aturan dan Faktanya di Sini!

Sunday, 21 June 2026 - 12:45 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2026 dengan Mudah

Saturday, 20 June 2026 - 10:22 WIB

BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!

Saturday, 20 June 2026 - 07:12 WIB

Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!

Friday, 19 June 2026 - 12:54 WIB

Penguatan Edukasi Lingkungan Desa Pesisir Melalui Inovasi Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik: Sosialisasi Hibah Wujudkan SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Berita Terbaru